SuaraJogja.id - Izin penetapan lokasi (IPL) penambahan lahan tol Jogja-Bawen sudah terbit. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kundha Niti Mandala sarta Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) Daerah Istimewa Yogyakarta, Krido Suprayitno.
Krido menyatakan, IPL Jogja-Bawen telah ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bernomor 405/KEP/2022.
IPL tersebut adalah penggabungan antara perpanjangan IPL awal, sekaligus penambahan lahan yang dibutuhkan.
Dalam keterangan tertulis, tambahan lahan tol Jogja Bawen adalah seluas 188.075 meter persegi, meliputi 399 bidang lahan. Dari angka tersebut, 255 bidang berasal dari pemilik lahan yang sebelumnya telah dibebaskan pada IPL pertama, kemudian 144 bidang merupakan pemilik lahan baru.
Baca Juga: Bangun Jalan Tol Jogja-Solo, ADHI Tarik Utang Hampir Rp10 Triliun
“Waktu itu pengadaan tanah belum selesai dan dibutuhkan perpanjangan IPL sampai 21 Desember 2023," terangnya, dalam keterangan, Kamis (5/1/2023).
"Di IPL yang baru sudah ada penambahan lahan, sehingga kami bersama Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan dan Jasa Marga Jogja Bawen bekerja keras untuk menyelesaikan pembebasan lahan Tol Jogja Bawen. Satker segera menyampaikan IPL ini kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional,” lanjut Krido.
Direktur PT Jasamarga Jogja Bawen A. J. Dwi Winarsa mengatakan, pembebasan lahan Tol Jogja Bawen sesuai dengan IPL awal sebenarnya sudah 95% dan hanya tersisa 5% tanah dengan karakteristik khusus seperti tanah desa, Sultan Grond, tanah wakaf, dan jenis lainnya.
Akan tetapi, ada perubahan desain konstruksi agar jalan tol tidak menggangu Selokan Mataram sebagai cagar budaya.
Perubahan itu memerlukan penambahan lahan sekitar 18,8 Hektare sehingga sampai saat ini baru 65% lahan yang sudah dibebaskan.
Baca Juga: Sejumlah Tanah Wakaf di Sleman Terdampak Proyek Tol Jogja, Proses Tukar Guling Telah Disepakati
“Di 65 persen lahan yang sudah dibebaskan, kami sudah melakukan konstruksi, dengan progres 22,2 persen. Pekerjaan material lain seperti membangun perlintasan, terowongan, saluran sudah banyak dilakukan dan ini terus berprogres,” imbuh Dwi.
Pembangunan Seksi I Tol Jogja-Bawen dengan panjang 8,8 kilometer ini ditargetkan selesai pada triwulan pertama 2024. Tahap berikutnya, dilakukan uji kelayakan, dan pada akhir semester 2024 sedianya tol Jogja Bawen sudah dapat dioperasikan.
Humas PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB), Danindra Ghuasmoro memberikan keterangan singkat, kala ditanyai perihal proyeksi jadwal ganti rugi tol Jogja-Bawen.
"Belum proses appraisal, secepatnya kalau sudah terupdate saya info lagi," ucapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Tantangan Terbuka Hokky Caraka untuk Wataru Endo: Saya Ingin Tahu!
-
Pecah Telur di Kandang Persis Solo, Danilo Alves Berharap Terbukanya Pesta Gol
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Menangi Derby Jateng, Persis Solo Semakin Merana
-
Hasil Persis Solo vs PSS Sleman di BRI Liga 1: Super Elja Menang 2-0
-
Duel Panas di Manahan! Ini Link Live Streaming dan Daftar Susunan Pemain Persis Solo vs PSS Sleman
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak