SuaraJogja.id - Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Negeri Yogyakarta atau UNY tengah jadi sorotan belakangan ini. Hal itu menyusul viralnya kisah seorang mahasiswi UNY yang tak mampu membayar uang kuliah tersebut hingga akhir hayatnya.
Menanggapi kasus tersebut, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sumaryanto menjelaskan sedikit terkait dengan prosedur penurunan UKT di kampusnya. Disebutkan Sumaryanto, penurunan golongan UKT setiap mahasiswa itu tidak hanya terbatas satu grid atau golongan saja.
"Jadi mahasiswa mengajukan penurunan (UKT) dengan bukti-bukti yang relevan untuk penurunan. Kita kaji. Nah atas kajian kita bisa turun satu grid atau dua grid atau kalau memang ditemukan data yang valid bisa sampai ke Rp500 per semester," kata Sumaryanto saat dihubungi, Jumat (13/1/2023).
Ia menerangkan di UNY sendiri untuk nominal UKT terendah yaitu sebesar Rp500 ribu. Sedangkan yang paling tinggi bisa mencapai Rp6 jutaan per semester.
"Kalau Rp500 saja masih keberatan, bisa anak itu kita backup dengan dana dompet pendidikan atau bapak ibu asuh yang ada di UNY," imbuhnya.
Disampaikan Sumaryanto, ada berbagai skema yang bisa dipilih oleh mahasiswa untuk pengajuan penurunan UKT mereka. Mahasiswa juga punya hak untuk mempertanyakan kembali keputusan penurunan UKT itu jika memang belum sesuai atau dirasa masih memberatkan.
Jika keberatan, kata Sumaryanto, mahasiswa bisa saja menemui rektor atau wakil rektor untuk menyampaikan keberatan itu. Nanti pihaknya akan mencoba mencarikan solusi terkait kendala tersebut.
"Misal keberatan apalagi ditemukan lebih kesulitan orang tuanya itu bisa (jadi UKT) ke Rp500, kemudian masih bisa dicarikan beasiswa. Bisa kita tempatkan di asrama agar tidak bayar kos, bisa kita ambilkan dari dompet pendidikan yang dosen, tendik UNY itu memberikan iuran sukarela," tegasnya.
Bahkan, ia menyatakan siap untuk membantu secara pribadi para mahasiswa yang memang kesulitan dari sisi finansial atau biaya perkuliahan. Dari regulasi kampus sendiri, ada sejumlah keputusan terkait pembayaran UKT yakni bisa penundaan, penurunan hingga pembebasan.
Baca Juga: Berhenti di APILL Simpang Empat UNY, Tingkah Laku Empat Cewek Ini Bikin Tepok Jidat
Selain itu, dipaparkan Sumaryanto regulasi juga menyebutkan penurunan UKT bisa dilakukan kalau orang tua sudah meninggal dunia, mengalami kecelakaan, terkena bencana, atau terdampak PHK.
"Banyak kok skema alasannya, yang penting mahasiswa jujur kita akan bantu. Garansinya insya allah kalau memang betul-betul kesulitan seperti itu langsung membuat surat misalnya diturunkan satu grid setelah itu minta tambah ngajukan surat, sudah, bisa jadi saya verifikasi langsung anak itu," paparnya.
Ia tak menampik ada rekomendasi dari rektorat terkait penurunan UKT itu yang memberi pilihan hanya berupa cuti atau turun satu grid saja. Namun, ada pula yang langsung diberikan potongan bahkan hingga 50 persen.
"Iya memang ada yang dijawab seperti itu (rekomendasi cuti atau turun satu grid) tetapi ada yang to the point. Setelah saya tanya, 'pak saya enggak mampu, saya mampunya dipotong 50 persen dari UKT'. Setelah saya pelajari betul, langsung saya acc potong 50 persen," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah