SuaraJogja.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY melarang penjualan ice smoke snack atau ciki ngebul (cikbul). Kebijakan ini menyusul setelah cikbul memakan korban dua bocah di Sleman.
"Kami minta [pedagang] untuk tidak berjualan [cikbul] dulu sampai kajian yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPOM selesai dan dikeluarkan regulasi terkait hal ini," ungkap Kepala BBPOM DIY, Trikoranti Mustikawati saat dikonfirmasi, Sabtu (14/1/2023).
Menurut Trikoranti, BBPOM pun melakukan pengawasan cikbul di sejumlah titik bersama Dinas Kesehatan (dinkes) kabupaten/kota. Diantaranya di mall, sekolah, pasar malam dan tempat keramaian lainnya.
Dalam pengawasan tersebut ditemukan penjualan cikbul di dua lokasi. BBPOM pun melakukan pembinaan terhadap penjual cikbul.
Pembinaan kepada pedagang dan pemilik pun dilakukan mengingat bahaya pemanfaatan liquid Nitrogen (N2). Konsumsi cairan tersebut secara sembarangan bisa mengakibatkan keracunan pangan.
"Kami akan terus melakukan pembinaan dan berkerja sama dengan lintas sektor terkait," jelasnya.
Trikoranti mengingatkan masyarakat, penggunaan liquid Nitrogen (N2) pada pangan siap saji karena langsung dikonsumsi sangat berbahaya. Sebab bisa menyebabkan bahaya seperti tubuh jadi terbakar. Contohnya dalam kasus keracunan di Tasikmalaya dan balita yang mengalami rupture lambung.
Apalagi secara regulasi, penggunaan liquid N2 digunakan sebagai bahan penolong untuk proses pengolahan pangan. Cairan itu dipakai sebagai bahan pembeku freezing agent pada penyiapan pangan dengan pembekuan cepat seperti es krim.
"Pada produk akhir harus ada upaya untuk menghilangkan residu LN2 pada produk akhir," jelasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Cikbul Makan Korban di Sleman: Dua Anak di Sleman Keracunan, Kustini Ingatkan Orang Tua Awasi Jajanan Anak
-
Cegah Penyebaran Obat Berbahaya, BBPOM DIY Tarik Jenis Sirop yang Dilarang Beredar dari Toko hingga Industri Farmasi
-
Ada 5 Jenis Obat Sirup Ditarik di Banjarmasin, BBPOM: Penarikan Ini Bukan Karena Sudah Ditetapkan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris