SuaraJogja.id - Seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes menjadi korban perkosaan oleh enam pemuda. Namun, peristiwa ini tak dilaporkan ke polisi dan justru diselesaikan secara damai disertai dengan ancaman dan pemberian uang kompensasi.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak bisa dilakukan secara damai. Kebijakan itu ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Ya sederhananya begini, kalau dia adalah kekerasan seksual bahkan perkosaan itu di dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memang tidak diatur secara implisit ya," kata Akbar dihubungi, Selasa (17/1/2023).
"Tetapi dalam penjelasan umumnya poin ke empat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu dikatakan perkara tindak pidana seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali pelakunya anak," sambungnya.
Baca Juga: LPSK Kena Sentil DPR, Gegara Kalah Gercep sama Hotman Paris saat Tangani Korban Perkosaan di Lahat
Apalagi, disampaikan Akbar, dalam kasus ini pelakunya adalah orang dewasa. Sehingga kasus perkosaan itu tetap harus diproses secara hukum yang berlaku.
"Jadi harus dimasukkan ke dalam mekanisme peradilan karena untuk melindungi korban juga," tegasnya.
Ia menjelaskan perdamaian sendiri juga tidak boleh dilakukan dalam kasus ini. Sebab akan berpotensi untuk melemaskan proses tindak pidana kasus kekerasan seksual ke depan.
Terlebih lagi saat ada ancaman kalau kasus ini dilaporkan oleh pelaku. Tidak ada landasan hukum mengenai hal tersebut dan tidak bisa dilakukan begitu saja.
"Itu tidak bisa pakai apa pun enggak ada, kalau dia adalah korban kejahatan dan dia melaporkan itu bukan pencemaran nama baik apalagi aduan palsu," ucapnya.
Justru dalam kasus kekerasan seksual, korban yang harus melaporkan peristiwa itu. Walaupun, ia menyadari memang tidak akan mudah bagi korban untuk melapor atau bercerita kepada pihak lain.
Berita Terkait
-
Efek Kurang Antisipasi? Pemudik di Pejagan Jadi Korban Kehabisan Saldo E-Toll
-
Telur Asin Salah Satunya, Ini 6 Kuliner Legendaris yang Wajib Dicicipi di Brebes
-
Jelang Mudik 2025: Kapolda Jateng Sidak Tol Trans Jawa, Soroti Hal Ini...
-
Cek Fakta: Megawati Pecat Bupati Brebes karena Ikut Retreat Kepala Daerah di Magelang
-
Benarkah Bupati Brebes Dipecat Megawati Karena Ikuti Retret di Magelang? Begini Faktanya
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik