SuaraJogja.id - Viralnya kisah salah seorang mahasiswi UNY yang meninggal akibat sakit hipertensi karena tak bisa membayar uang kuliah akhirnya memantik kasus-kasus lain. Ternyata banyak mahasiswa yang mengalami kesulitan membayar uang kuliah di perguruan tinggi di DIY.
Meski pemerintah pusat menyalurkan beasiswa ke berbagai perguruan tinggi, jumlahnya tak memadai karena banyaknya jumlah mahasiswa yang berkuliah di DIY. Sementara Pemda DIY terganjal kewenangan karena pendidikan tinggi merupakan tanggungjawab pemerintah pusat alih-alih daerah.
Karenanya Pemda DIY mencoba mencari alternatif untuk bisa membantu mahasiswa mendapatkan beasiswa. Diantaranya melalui program peningkatan akses pendidikan tinggi.
"Nanti kita inventarisasi seperti apa [bentuk beasiswanya]. Harapan kami memang untuk meningkatkan akses pendidikan khususnya pendidikan tinggi bagi pemuda kita usulkan beasiswa pendidikan," ungkap Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya disela menyalurkan beasiswa bagi siswa difabel dan tidak mampu di Yogyakarta, Selasa (17/01/2023).
Menurut Didik, Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membuat Pemda tidak bisa menyalurkan beasiswa bagi mahasiswa. Bahkan sebelum aturan tersebut berlaku, Pemda bisa membantu promosi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan pendidikan DIY dalam rangka menarik masyarakat luar DIY untuk mengakses pendidikan atau kuliah di kota ini.
"Tapi sejak diterapkan UU itu kita tidak lagi bisa," tandasnya.
Karenanya kedepan beasiswa bagi mahasiswa coba kembali dianggarkan untuk meningkatkan akses pendidikan. Beasiswa akan diberikan pada mahasiswa asal DIY
Beasiswa akan disalurkan bagi pemuda berusia 19-24 tahun. Mereka yang bisa mengajukan beasiswa harus memiliki KTP di DIY.
"Kalau untuk [mahasiswa] luar diy kan urusan nasional ya," ungkapnya.
Baca Juga: Curhatan Sejumlah Mahasiswa UNY Berjuang Bayar UKT, Jual Sapi Hingga Terpaksa Berhenti Kuliah
Sementara untuk tingkat SD/SMA, lanjut Didik, Pemda memberikan beasiswa melalui sejumlah program. Diantaranya beasiswa dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Disdikpora DIY.
Dana yang dikumpulkan selama satu tahun kali ini diberikan kepada 507 siswa SD, SMP, SMA/SMK dan SLB yang tidak mampu secara ekonomi. Mereka menerima beasiswa sebesar Rp 1 juta untuk siswa SD/SLB, Rp 1,2 juta untuk siswa SMP dan Rp 1,5 juta untuk siswa SMA/SMK.
"Kami mengumpulkan dana Rp 608 juta dan disalurkan dalam bentuk beasiswa dari hasil iuran sukarela ASN yang dikumpulkan tiap bulan dan diakumulasikan sekitar satu tahun," paparnya.
Penentuan siswa penerima beasiswa, lanjut Didik berdasarkan hasil rekomendasi sekolah dan masyarakat sekitar sekolah. Pemberian beasiswa dari dana iuran zakat sudah berjalan empat tahun terakhir dan terus bergulir ke depan.
“Paling tidak kita ikut membantu siswa selain dari kartu Cerdas yang ada di APBD DIY. Kriteria penerima ini kategori secara ekonomi kurang mampu, di mana untuk pendataan kami dibantu sekolah dan lingkungan dekat sekolah,” imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api
-
Detik-detik Mencekam Kebakaran Kantor Kas BPD DIY di Jogja: Ledakan Trafo Diduga Jadi Pemicu
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan
-
XL ULTRA 5G+ Raih Sertifikasi Ookla, Bukti Performa Jaringan Diakui Dunia
-
Syukuran Satu Danantara, Cermin Semangat BUMN Bergerak dalam Satu Langkah