SuaraJogja.id - WLR, mahasiswi salah satu universitas di Yogyakarta ini terus menunduk ketika dihadirkan oleh Polres Bantul dalam rilis kasus penemuan bayi di Dusun Tanjung RT 04 Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Bantul, Senin (18/1/2023) di Mapolres Bantul.
Mahasiswi asal Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat ini menjadi tersangka pembuang bayi yang ditemukan di bak sampah dusun tersebut tanggal 28 Desember 2023 pagi sekira pukul 08.00 WIB lalu di Dusun Tanjung.
WRL mengaku terpaksa melakukan aksi nekat tersebut karena malu dengan orangtua dan temannya. Dia malu karena telah berbadan dua meskipun belum menikah. Dia bingung bagaimana bertanggungjawab terhadap orangtuanya yang telah membiayainya kuliah.
"Saya panik, mau bagaimana lagi,"tutur dia, Rabu (18/1/2023) di Mapolres Bantul.
Baca Juga: Pilih Stadion Sultan Agung Jadi Kandang, Arema FC Belum Dikasih Izin Pemkab Bantul
Dia kalap karena harus menanggung beban beratnya tersebut seorang diri. Pacarnya yang telah menghamilinya kini tak tahu rimbanya. Sejak mengetahui dirinya hamil, sang pacar yang juga merupakan pemuda sekampungnya tak bisa dihubungi lagi.
Bayi yang ia buang tersebut merupakan hasil hubungan haramnya dengan pacarnya. Keduanya melakukan hubungan badan di kampung halamannya, Bima. Keduanya memang LDR-an sejak WLR kuliah di Yogyakarta.
"Ketemu kalau pas saya pulang kampung,"tutur dia.
Kini mahasiswi ini terancam hukuman 9 tahun penjara karena aksi yang ia lakukan tersebut. Dia disangkakan pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP dugaan tindak pidana penelantaran anak.
Kronologi Penangkapan Pembuang Bayi di Bantul
Baca Juga: Bencana Alam di Bantul Meningkat Tajam Sepanjang 2022, Mayoritas Dampak Hidrometeorologi
Kapolsek Sewon Kompol Suyanto mengatakan, tersangka diamankan di sebuah kontrakan di kabupaten Sleman, Senin (16/1/2023) malam kemarin. Perempuan ini diamankan saat bersama-sama teman komunitasnya sesama mahasiswa NTB.
"Usai kami amankan kemudian kami bawa ke Mapolsek Sewon untuk pemeriksaan lebih lanjut,"tutur dia.
Suyanto menuturkan terindentifikasinya pelaku dari peristiwa penemuan bayi dalam tas kresek di sebuah bak sampah di dusun Tanjung tersebut merupakan hasil penyelidikan yang polisi lakukan usai kejadian.
Suyanto menuturkan setelah mendapat laporan penemuan bayi dari warga Tanjung, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan para saksi. Mereka kemudian menelusuri beberapa rumah bersalin di kawasan seputaran lokasi kejadian.
"Ternyata tidak ada informasi jika rumah bersalin menangani persalinan,"tutur dia.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya kemudian menggali informasi di lingkungan dekat bayi tersebut ditemukan, salah satunya adalah kos-kosan yang ada di seputaran lokasi penemuan. Kemudian diperoleh informasi jika ada salah satu penghuni kos yang menghilang usai peristiwa penemuan orok tersebut.
Selain memberikan keterangan jika menghilang, saksi tersebut juga mengatakan jika sebelum penemuan orok tersebut perilaku tersangka memang agak aneh. Perempuan tersebut selalu mengenakan kain sarung ketika di lingkungan kos. Sementara ketika pergi selalu mengenakan jilbab panjang.
"Dari informasi tersebut kemudian kami dalami yang bersangkutan,"terang dia.
Dan tanggal 16 Januari kemarin, polisi mendapat informasi terkait keberadaan pelaku. Polisi pun kemudian mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti lain.
Setelah itu pihaknya mengumpulkan keterangan ke kos-kosan di dekat lokasi kejadia di Dusun Tanjung. kemudian ada saksi yang menyebutkan jika yang bersangkutan memang tidak nampak sejak peristiwa terjadi.
"Jadi sudah pergi selama 2 minggunan. Dan kami lacak ternyata benar pelaku adalah WLR yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta,"kata dia.
"Dia juga sudah semester akhir sehingga tidak pas kuliah sehingga tidak terlalu nampak,"tambahnya.
Kemudian hari Senin, 16 Januari 2023 malam, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Sleman saat bersama komunitasnya. Dia kemudian dibawa ke Polsek Sewon untuk dimintai keterangan berkaitan dengan aksinya tersebut.
Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah Tas plastik warna merah, Kain warna hitam, Kerudung warna hitam, Kaos obiong berwarna merah, Kain sarung berwarna coklat dan Gunting gagang hijau
Pergi Menonton Pawai dI Malioboro Usai Buang Bayi
Suyanto mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, perempuan ini mengaku melahirkan seorang bayi perempuan pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 04.00 WIB di kamar mandi luar kamar kos atau kamar mandi bersama.
"Dia melahirkan seorang diri tanpa bantuan orang lain,"kata dia.
Setelah dilahirkan bayi tersebut sempat menangis sekali kemudian terdiam. Mengalami hal ini, WLR kemudian panik dan langsung keluar kamar untuk mengambil gunting. Gunting tersebut tersangka gunakan untuk memotong tali pusar.
Pelaku juga mengambil tas plastik dan kain hitam di dapur dan kemudian digunakan untuk membungkus bayi yang telah meninggal di tempat sampah depan rumah kos. sedangkan plasentanya dibuang WLR di closet atau lobang WC.
Setelah membuang bayi di tempat sampah dan membuang plasenta di closet, WLR sempat kembali ke kamar kos untuk bersih-bersih dan beristirahat. Dan selanjutnya pada hari itu juga pukul 11.00 WIB WLR meninggalkan kamar kos untuk melihat pawai di jalan Malioboro.
"Pelaku kemudiam pulang ke kos teman sedaerahnya di wilayah Sleman. Dan sejak itu dia tidak kembali ke kosnya di Sewon,"tambahnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Tak Lagi Menjabat, Penampakan Foto Jokowi Diduga di Tempat Sampah Tuai Berbagai Reaksi: Salah Apa?
-
Trend Pengamen Online Ngamen di Trotoar Malioboro Buat Publik Geram
-
Seorang Mahasiswi Masuk Bui karena Membunuh Bayi Perempuannya dan Menyembunyikannya dalam Kotak Sereal
-
Aldi Satya Mahendra Sekolah di Mana? Cetak Sejarah Pembalap RI Pertama Juarai WorldSSP300
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Partisipasi Masyarakat Kulon Progo di Pilkada 2024 Rendah, Ini Faktor Penyebabnya
-
Tragis, Terdengar Benturan Keras Dini Hari, Pemotor Ditemukan Tewas di Bendungan Bantul
-
Pemda DIY Punya 2.052 Unit Rumah Subsidi Kosong, Warga dengan Gaji UMR Jogja masih Ada Harapan?
-
Endah Subekti Menangi Pilkada, Tambah Jajaran Pemimpin Perempuan di Gunungkidul
-
Cermati Dominasi KIM Plus di Pilkada 2024, Sudirman Said: Konsekuensi Pilpres Kemarin