Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 20 Januari 2023 | 19:59 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan untuk memberikan pendampingan bagi anak korban pemerkosaan di Kabupaten Brebes. Kasus yang sempat menghebohkan publik akibat berhasil damai meski melanggar hukum berat itu kini juga terus diproses. 

"Oh (pendampingan) sudah otomatis," kata Ganjar ditemui awak media di UGM, Jumat (20/1/2023).


Selain memberikan pendampingan untuk korban, kata Ganjar, proses pengusutan kasus pemerkosaan ini akan terus dilakukan oleh pihak berwenang. Termasuk dengan dugaan keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun itu.


"Udah, sekarang ditangani polisi. Biar diperiksa polisi," tandasnya.

Baca Juga: Siap-siap 4 Capres 2024! Ridwan Kamil Bakal Diusung Golkar, PDIP Calonkan Puan atau Ganjar?


Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) ditangkap karena diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Meski pelaku pemerasan sudah ditangkap, sebanyak dua anggota lainnya masih buron.


Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut salah satu anggota yang buron itu merupakan kasus pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Brebes.


"Total oknum LSM sembilan orang, dua masih buron," kata Iqbal, Jumat (20/1/2023).


Iqbal lantas meminta kepada dua anggota LSM yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.


Sementara itu, tujuh anggota LSM BPPI yang sudah diamankan pihak kepolisian masing-masing ES (36) yang merupakan Ketua LSM ), bersama enam anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).

Baca Juga: Gibran Dikabarkan Siap Maju Calon Gubernur Jateng 2024, Ganjar Beri Tanggapan Begini


Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang sebesar Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.


Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Load More