SuaraJogja.id - Polisi berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan satu orang korban pejalan kaki di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Yogyakarta pada Selasa (24/1/2023) kemarin. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pengemudi mobil tersebut diduga mengantuk sewaktu kejadian.
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menungkapkan pelaku berinisial JFF (21), warga Minggir Sleman. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam dari kejadian tepatnya Selasa (24/1/2023) sekira pukul 23.30 WIB malam di rumahnya.
Kronologi penangkapan sendiri berawal dari pelacakan fog lamp atau lampu kabut milik pelaku yang terjatuh di lokasi kejadian. Polisi mencari nomor seri pada lampu itu untuk menelusuri lebih jauh.
Kemudian pihaknya mencari CCTV di sekitar TKP yakni CCTV di Mal Galeria dan Simpang 4 Gramedia. Dari Simpang 4 Gramedia terlihat kendaraan yang diduga milik pelaku yakni BMW Silver tersebut belok ke arah selatan.
"Kendaraan tersebut terlihat sekilas mengalami kaca depan pecah. Kemudian dari beberapa video yang kita dapatkan, dilakukan analisa dan ternyata kendaraan itu memang mengarah ke BMW warna Silver. Namun untuk nomor polisi belum diketahui," kata Timbul dikonfirmasi awak media, Rabu (25/1/2023).
Kemudian, dilanjutkan Timbul, pihaknya mencari informasi lebih jauh ke grup komunitas mobil. Dari sana didapatkan informaso bahwa ada seseorang yang sedang mencari kaca depan BMW seri E36.
"Kemudian kita mencoba menggali dari informasi tersebut dan setelah kita cari informasi kita mendapatkan foto mobil orang tersebut sebelum rusak dan kita bandingkan dengan kendaraan dalam video cctv yang kita dapatkan," terangnya.
"Hasilnya memang ada kesesuaian kedua kendaraan tersebut, baik warna maupun velg," imbuhnya.
Namun, saat ditanya pengemudi mobil tersebut awalnya mengaku bahwa mobilnya rusak akibat terlibat kecelakaan dengan menabrak barikade atau water baek di Jalan Godean. Tak percaya begitu saja, anggota kepolisian datang langsung untuk meminta konfirmasi kepada pengemudi.
"Setelah dikonfirmasi langsung, orang tersebut mengakui bahwa ia yang terlibat laka lantas dengan pejalan kaki di Jalan Urip Sumoharjo," ungkapnya.
Kendaraan atau mobil yang digunakan sendiri sudah dimasukkan ke bengkel di wilayah Kalibawang, Kulon Progo. Namun, dari pengakuan itu polisi langsung mengambil kendaraan itu sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Timbul, pemeriksaan sementara pelaku mengantuk saat kejadian hingga menyebabkan insiden menabrak pejalan kaki tersebut.
"Pengakuan mengantuk. Untuk ancaman yang akan kita terapkan pasal 312 Jo 310(4) Jo 310 (3) UU No. 22 tahun 2009. Namun, namun nanti pastinya setelah kita laksanakan gelar perkara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Menjaga Berkah di Dapur Subuh: Perjalanan Inspiratif Penjual Dimsum yang Berhasil Mandiri Finansial
-
Dugaan Ormas Dibenturkan dengan Demonstrans saat Kerusuhan Malioboro, Sultan Klaim Tak Tahu
-
Dua Peserta Demo di Malioboro Sempat Hilang, LBH Laporkan Sudah Pulang
-
Jadi Bank Beraset di Atas Rp500 Triliun, BRI Raih Empat Penghargaan Bergengsi Pada 2026
-
Puncak AXIS Nation Cup 2026 Segera Tiba, Tim Futsal SMA Terbaik Siap Adu Kekuatan