SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan operasi terhadap para warga yang membuang sampah sembarangan. Hasilnya beberapa warga tertangkap tangan masih membuang sampah di luar tempat yang sudah ditentukan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto menuturkan bahwa pelaksanaan kegiatan operasi ini mengacu pada Perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Di sana tertuang jelas bahwa warga tidak diperbolehkan membuang sampah sembarang misalnya saja sungai, jalan dan tempat lain yang tidak ditentukan.
"Kalau mendasar Perda tersebut pelanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta," kata Dody, Kamis (26/1/2023).
Satpol-PP Kota Yogyakarta membagi operasi tersebut menjadi dua tim. Tim pertama melakukan operasi di sepanjang Jalan Magelang yang berkahir di depan SMAN 4 Yogyakarta.
Baca Juga: Masuk 10 Besar Penyampah Plastik Dunia, Perusahaan Air Minum Digugat Karena Sampah Plastiknya
Sementara itu tim kedua melakukan operasi di seputaran kebun binatang Gembira Loka dan Kotagede. Dody mengungkapkan operasi tersebut sudah dilakukan selama tiga hari berturut-turut sejak tanggal 24 Januari 2023 lalu.
"Operasi ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan," terangnya.
Selain sebagai penegakan Perda tentang sampah. Disampaikan Dody, operasi itu juga sebagai tindaklanjut terhadap gerakan zero sampah anorganik yang telah dicanangkan Pemkot Yogyakarta.
Benar saja, pada operasi kali ini masih ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Warga yang diketahui petugas membuang sampah tidak pada tempatny langsung dilakukan penindakan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas.
"KTP kami sita dan nantinya sidang di pengadilan. Sidang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar," ujarnya.
Baca Juga: Daftar Negara Penyumbang Sampah Plastik Ke Laut Terbanyak, Indonesia Peringkat Berapa?
Setidaknya ada empat orang warga yang berhasil diamankan personal Satpol-PP Kota Yogyakarta. Mereka tertangkap basah saat hendak membuang sampah di pinggir jalan.
Berita Terkait
-
Sampah Lebaran: Masalah Lama, Belum Ada Solusi
-
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Ubah Limbah Jadi Berkah, Inovasi Pengelolaan Sampah Ini Sukses Go International
-
Geger! Jasad Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Tanah Abang, Terbungkus Handuk Pink!
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital