SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan operasi terhadap para warga yang membuang sampah sembarangan. Hasilnya beberapa warga tertangkap tangan masih membuang sampah di luar tempat yang sudah ditentukan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto menuturkan bahwa pelaksanaan kegiatan operasi ini mengacu pada Perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Di sana tertuang jelas bahwa warga tidak diperbolehkan membuang sampah sembarang misalnya saja sungai, jalan dan tempat lain yang tidak ditentukan.
"Kalau mendasar Perda tersebut pelanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta," kata Dody, Kamis (26/1/2023).
Satpol-PP Kota Yogyakarta membagi operasi tersebut menjadi dua tim. Tim pertama melakukan operasi di sepanjang Jalan Magelang yang berkahir di depan SMAN 4 Yogyakarta.
Sementara itu tim kedua melakukan operasi di seputaran kebun binatang Gembira Loka dan Kotagede. Dody mengungkapkan operasi tersebut sudah dilakukan selama tiga hari berturut-turut sejak tanggal 24 Januari 2023 lalu.
"Operasi ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan," terangnya.
Selain sebagai penegakan Perda tentang sampah. Disampaikan Dody, operasi itu juga sebagai tindaklanjut terhadap gerakan zero sampah anorganik yang telah dicanangkan Pemkot Yogyakarta.
Benar saja, pada operasi kali ini masih ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Warga yang diketahui petugas membuang sampah tidak pada tempatny langsung dilakukan penindakan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas.
"KTP kami sita dan nantinya sidang di pengadilan. Sidang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar," ujarnya.
Baca Juga: Masuk 10 Besar Penyampah Plastik Dunia, Perusahaan Air Minum Digugat Karena Sampah Plastiknya
Setidaknya ada empat orang warga yang berhasil diamankan personal Satpol-PP Kota Yogyakarta. Mereka tertangkap basah saat hendak membuang sampah di pinggir jalan.
Dody berharap operasi dan penindakan tersebut dapat memberikan efek jera kepada masyarakat. Sehingga nantinya bersama-sama dapat mengatasi persoalan sampah di Kota Jogja.
"Mari sama-sama kita berpartisipasi dengan cara tidak membuang sampah sembarangan. Mudah-mudahan jika gerakan ini masif persoalan sampah perlahan-lahan akan dapat terurai," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sampah Berserakan Usai Para Kades Demo di DPR, Netizen: Yang Begini Nambah Jabatan
-
Usai Demo, Perangkat Desa Tinggalkan Sampah Berserakan di Senayan, Publik: Tuntutan Aneh, Eh Nyampah
-
Masuk 10 Besar Penyampah Plastik Dunia, Perusahaan Air Minum Digugat Karena Sampah Plastiknya
-
Daftar Negara Penyumbang Sampah Plastik Ke Laut Terbanyak, Indonesia Peringkat Berapa?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik