SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial RJ (26) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor). Warga Wonosobo, Jawa Tengah itu nekat membawa kabur motor operasional di tempatnya bekerja.
Kapolsek Gondomanan Kompol Abdul Jalil menerangkan, peristiwa curanmor itu terjadi pada Sabtu (21/1/2023) kemarin. Saat itu tersangka sudah niat berangkat dari kontrakannya yang berada di daerah Sleman menuju lokasi pencurian.
"Tersangka berangkat dari kontrakan di daerah Sleman menggunakan ojek online menuju TKP untuk mengambil motor itu," kata Jalil kepada awak media di Mapolsek Gondomanan, Selasa (31/1/2023).
Disampaikan Jalil, antara pelaku dan korban sendiri sudah saling mengenal. Sebab mereka merupakan karyawan di sebuah toko roti.
Baca Juga: Polisi Bisik-bisik Bangunkan Pelaku Curanmor, Warganet: Rohnya Belum Dateng
Sepeda motor yang diambil tersangka sendiri merupakan kendaraan yang digunakan untuk operasional sehari-hari, sebelum akhirnya diganti dengan motor yang lain.
"Saat itu motor ditaruh di gang depan rumah korban. Jadi korban sudah menduplikat kunci motor itu, sehingga bisa diambil," terangnya.
Kasus ini terungkap setelah pemilik motor menyadari bahwa kendaraannya hilang ketika akan digunakan untuk bekerja. Korban lantas melapor ke polisi untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengecekan di CCTV, diketahui ciri-ciri tersangka sama dengan karyawan tersebut. Pelaku lalu dipanggil untuk konfirmasi namun sempat mengelak.
"Setelah itu pemilik toko mengonfirmasi kepada tersangka tapi pada awalnya tersangka tidak mengaku. Baru setelah ditunjukkan cctv lantas yang bersangkutan mengakui," terangnya.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Auto Nyengir saat Dibangunkan dan Dibisiki Polisi: Nyawanya Belum Kumpul Pak!
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku akan menggunakan sendiri motor curian tersebut. Dari pengakuan pelaku, ia baru pertama kali melakukan tindakan itu.
"Motifnya memang ingin memiliki motor tersebut untuk dipakai sendiri," cetusnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Terungkap! Identitas 2 Pelaku Curanmor yang Tembak Korban di Tangerang Terkuak, Polisi Kantongi Petunjuk Kuat
-
Agak Laen, Pelaku Curanmor ini Libatkan Anak dan Istri saat Gondol Honda Beat
-
Nyolong Motor 5 Kali, Pria di Taman Sari Nginap di Hotel Prodeo
-
Polisi Lagi-lagi Diduga Aniaya Sipil, I Wayan Suparta Telinga Kirinya Cacat Gegara Dituduh Terlibat Curanmor
-
Terekam CCTV! Aksi Curanmor di Cikarang Digagalkan Warga, Pelaku Diduga Todongkan Senpi
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus
-
Isu Sosial di Gunungkidul: Banyak Warga Merantau, Anak Tertitip, Berakhir Adopsi
-
Lapor via WA, Bawaslu Sleman Ciduk 6 Terduga Pelaku Politik Uang di Minggir