Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 31 Januari 2023 | 12:12 WIB
Rilis kasus pencurian motor di Mapolsek Gondomanan, Selasa (31/1/2023) - (SuaraJogja.id/HO-Polsek Gondomanan)

SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial RJ (26) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor). Warga Wonosobo, Jawa Tengah itu nekat membawa kabur motor operasional di tempatnya bekerja.

Kapolsek Gondomanan Kompol Abdul Jalil menerangkan, peristiwa curanmor itu terjadi pada Sabtu (21/1/2023) kemarin. Saat itu tersangka sudah niat berangkat dari kontrakannya yang berada di daerah Sleman menuju lokasi pencurian.

"Tersangka berangkat dari kontrakan di daerah Sleman menggunakan ojek online menuju TKP untuk mengambil motor itu," kata Jalil kepada awak media di Mapolsek Gondomanan, Selasa (31/1/2023).

Disampaikan Jalil, antara pelaku dan korban sendiri sudah saling mengenal. Sebab mereka merupakan karyawan di sebuah toko roti.

Baca Juga: Polisi Bisik-bisik Bangunkan Pelaku Curanmor, Warganet: Rohnya Belum Dateng

Sepeda motor yang diambil tersangka sendiri merupakan kendaraan yang digunakan untuk operasional sehari-hari, sebelum akhirnya diganti dengan motor yang lain.

"Saat itu motor ditaruh di gang depan rumah korban. Jadi korban sudah menduplikat kunci motor itu, sehingga bisa diambil," terangnya.

Kasus ini terungkap setelah pemilik motor menyadari bahwa kendaraannya hilang ketika akan digunakan untuk bekerja. Korban lantas melapor ke polisi untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pengecekan di CCTV, diketahui ciri-ciri tersangka sama dengan karyawan tersebut. Pelaku lalu dipanggil untuk konfirmasi namun sempat mengelak.

"Setelah itu pemilik toko mengonfirmasi kepada tersangka tapi pada awalnya tersangka tidak mengaku. Baru setelah ditunjukkan cctv lantas yang bersangkutan mengakui," terangnya.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Auto Nyengir saat Dibangunkan dan Dibisiki Polisi: Nyawanya Belum Kumpul Pak!

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku akan menggunakan sendiri motor curian tersebut. Dari pengakuan pelaku, ia baru pertama kali melakukan tindakan itu.

"Motifnya memang ingin memiliki motor tersebut untuk dipakai sendiri," cetusnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Load More