SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial RJ (26) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor). Warga Wonosobo, Jawa Tengah itu nekat membawa kabur motor operasional di tempatnya bekerja.
Kapolsek Gondomanan Kompol Abdul Jalil menerangkan, peristiwa curanmor itu terjadi pada Sabtu (21/1/2023) kemarin. Saat itu tersangka sudah niat berangkat dari kontrakannya yang berada di daerah Sleman menuju lokasi pencurian.
"Tersangka berangkat dari kontrakan di daerah Sleman menggunakan ojek online menuju TKP untuk mengambil motor itu," kata Jalil kepada awak media di Mapolsek Gondomanan, Selasa (31/1/2023).
Disampaikan Jalil, antara pelaku dan korban sendiri sudah saling mengenal. Sebab mereka merupakan karyawan di sebuah toko roti.
Baca Juga: Polisi Bisik-bisik Bangunkan Pelaku Curanmor, Warganet: Rohnya Belum Dateng
Sepeda motor yang diambil tersangka sendiri merupakan kendaraan yang digunakan untuk operasional sehari-hari, sebelum akhirnya diganti dengan motor yang lain.
"Saat itu motor ditaruh di gang depan rumah korban. Jadi korban sudah menduplikat kunci motor itu, sehingga bisa diambil," terangnya.
Kasus ini terungkap setelah pemilik motor menyadari bahwa kendaraannya hilang ketika akan digunakan untuk bekerja. Korban lantas melapor ke polisi untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengecekan di CCTV, diketahui ciri-ciri tersangka sama dengan karyawan tersebut. Pelaku lalu dipanggil untuk konfirmasi namun sempat mengelak.
"Setelah itu pemilik toko mengonfirmasi kepada tersangka tapi pada awalnya tersangka tidak mengaku. Baru setelah ditunjukkan cctv lantas yang bersangkutan mengakui," terangnya.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Auto Nyengir saat Dibangunkan dan Dibisiki Polisi: Nyawanya Belum Kumpul Pak!
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku akan menggunakan sendiri motor curian tersebut. Dari pengakuan pelaku, ia baru pertama kali melakukan tindakan itu.
"Motifnya memang ingin memiliki motor tersebut untuk dipakai sendiri," cetusnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Polisi Bisik-bisik Bangunkan Pelaku Curanmor, Warganet: Rohnya Belum Dateng
-
Pelaku Curanmor Auto Nyengir saat Dibangunkan dan Dibisiki Polisi: Nyawanya Belum Kumpul Pak!
-
Ternyata Ini Alasan Holland Bakery Trending di Twitter
-
Polisi Ringkus Tiga Komplotan Pencurian Motor di Tambora, Modus Palsukan Kunci Kendaraan
-
Motor Karyawan Mini Market di Kebon Jeruk Digondol Maling Jelang Subuh, Pelaku Terekam CCTV
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
Terkini
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya
-
Ciamiknya Pakaian Bekas Disulap Jadi Berkelas di Ibis Styles Yogyakarta
-
Masa Depan Transportasi Pelajar Bantul: 3 Bus Sekolah Baru Segera Hadir, Apa Dampaknya?