Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 06 Februari 2023 | 16:33 WIB
Rilis kasus pencurian hp di Mapolresta Yogyakarta, Senin (6/2/2023) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Dua orang pemuda di Kota Yogyakarta berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta setelah mencuri belasan hp di SMP Negeri 16 Yogyakarta. Pelaku nekat melakukan pencurian itu untuk membayar utang pinjaman online (pinjol).

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menuturkan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada 20 Januari 2023 di SMP Negeri 16 Yogyakarta sekira pukul 07.15 WIB. Saat itu siswa-siswa kelas 9D tengah menjalani pelajaran olahraga di luar sekolah.

"Pada saat itu adalah sejumlah siswa SMP 16 ada yang merasa kehilangan hp, kurang lebih sejumlah 13 hp. Pada saat itu murid-murid baru kegiatan olahraga di Alun-alun Selatan," kata Archye kepada awak media di Mapolresta Yogyakarta, Senin (6/2/2023).

Merasa kehilangan hp saat kembali setelah jam pelajaran olahraga, mereka lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi. Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polresta Yogyakarta langsung bergerak menindaklanjuti informasi itu.

Baca Juga: Curi Racun Rumput, 4 Orang di Kubu Raya Diringkus Polisi

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan olah TKP. Termasuk dengan menggali sejumlah informasi dari masyarakat serta mengecek CCTV baik itu di TKP maupun di sekitar TKP.

"Akhirnya untuk diduga pelaku berhasil kita amankan yaitu dengan inisial IAM umur 20 tahun," ucapnya.

Diungkapkan Archye, IAM merupakan pelaku tunggal saat melakukan aksi pencurian tersebut. Berdasarkan keterangan, yang didapat pelaku mengaku mengambil 13 hp yang pada saat itu.

Pelaku sendiri diketahui masuk ke dalam sekolah dengan memanjat pagar yang ada di samping sekolah. Kondisi saat itu sekolah sepi sebab siswa saat melaksanakan olahraga pagi di luar sekolah.

"Kemudian keterangan pelaku untuk sebagian hp disimpan oleh kakaknya yang berinisial HAM (23) dan untuk kedua pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polresta Jogja," terangnya.

Baca Juga: Gawat! Oknum Polisi dan TNI Ditangkap Curi Besi Rel Kereta Api di Asahan

Archye mengatakan pelaku IAM sendiri merupakan alumni dari SMP Negeri 16 Yogyakarta tahun 2017 silam. Sehingga ia sudah mengetahui celah untuk melakukan aksi pencuriannya tersebut.

Selain meringkus dua pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh buah hp hasil dari tindak pidana tersebut. Termasukbdengan sepeda motor pelaku yang digunakan sebagai sarana.

"Untuk sebagian hp lainnya kurang lebih enam buah sudah dijual pelaku dan saat ini masih kita dalami dan kembangkan untuk mencari barang bukti lainnya," cetusnya.

Sementara itu, Pelaku IAM yang dihadirkan di Mapolresta Yogyakarta, membenarkan bahwa dirinya merupakan alumni sekolah tersebut. Ia mengaku sudah menjual beberapa hp curian itu untuk membayar utang pinjol.

"Iya saya alumni. Beberapa hp sudah dijual, beda-beda harganya, sekitar Rp500 ribuan sama paling tinggi Rp750 ribu. Uang buat bayar angsuran pinjol. Ada utang pinjol Rp5 juta," kata IAM.

Atas perbuatannya pelaku IAM sebagai eksekutor dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian kakak pelaku, HAM sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara.

Load More