Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 14 Februari 2023 | 19:40 WIB
Sidang tuntutan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (14/2/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


"Tuntutan itu terhitung saat terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," imbuhnya.


Kemudian seluruh barang bukti dalam perkara ini akan dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama terdakwa Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono. Haryadi juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Load More