SuaraJogja.id - Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan kasus suap yang menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Termasuk dengan fakta terbaru yang ditemukan JPU dalam persidangan.
Salah satunya dugaan adanya pemberian dan penerimaan uang sejumlah Rp.200 juta dari Direktur PT. Guyub Sengini Grup, Sentanu Wahyudi. Selain diberikan kepada Haryadi, uang itu juga diberikan kepada eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono yang merupakan sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti.
"Jadi dugaan pemberian dan penerimaan uang sebesar Rp200 juta itu terungkap saat sidang tuntutan kemarin," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, Rabu (15/2/2023).
Diterangkan Kamba, dugaan adanya pemberian dan penerimaan uang sejumlah Rp200 juta itu bertujuan untuk mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Iki Wae/Aston Malioboro Kota Yogyakarta.
Baca Juga: 5 Fakta Pemeriksaan Johnny G Plate: Sempat Mangkir, Dicecar 51 Pertanyaan
Dari penjelasan JPU, uang sebesar Rp200 juta itu dibungkus tas kresek warna hitam. Diberikan sebagai tanda terima kasih kepada Haryadi Suyuti dan Nurwidhihartana melalui Triyanto Budi Yuwono.
Untuk penyerahan uang Rp200 juta dari Sentanu Wahyudi kepada Triyanto Budi Yuwono sendiri berlangsung di depan toko obat atau apotek yang berada di kawasan Jalan Veteran, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Pengusutan dugaan adanya pemberian dan penerimaan sebesar Rp200 juta terkait pengurusan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro penting dilakukan oleh KPK guna penegakan supremasi hukum tanpa tebang pilih," tegasnya.
Kamba menuturkan pengusutan dugaan adanya pemberian dan penerimaan sejumlah uang tersebut dapat dilakukan oleh KPK setelah adanya putusan atau vonis oleh majelis hakim atas perkara itu.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan atas perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro tersebut. Hukuman itu dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan
Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan bahwa perbuatan Haryadi telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Jantan! Pembuat Konten Prank Razia Buku Nikah Langsung Minta Maaf ke Gubernur Pak Yan Koster
Selain tuntutan berupa pidana penjara, JPU turut menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan. Berupa membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta dikurangkan uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp205 juta.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sebut Haryadi Suyuti Tak Ada Niat Memperkaya Diri, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan JPU Terlalu Berat
-
Klarifikasi Wisatawan Nginap di Hotel Bali yang Ditanyai Bukti Nikah, Ternyata Prank Istri?
-
5 Fakta Pemeriksaan Johnny G Plate: Sempat Mangkir, Dicecar 51 Pertanyaan
-
Jantan! Pembuat Konten Prank Razia Buku Nikah Langsung Minta Maaf ke Gubernur Pak Yan Koster
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi