SuaraJogja.id - Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan kasus suap yang menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Termasuk dengan fakta terbaru yang ditemukan JPU dalam persidangan.
Salah satunya dugaan adanya pemberian dan penerimaan uang sejumlah Rp.200 juta dari Direktur PT. Guyub Sengini Grup, Sentanu Wahyudi. Selain diberikan kepada Haryadi, uang itu juga diberikan kepada eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono yang merupakan sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti.
"Jadi dugaan pemberian dan penerimaan uang sebesar Rp200 juta itu terungkap saat sidang tuntutan kemarin," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, Rabu (15/2/2023).
Diterangkan Kamba, dugaan adanya pemberian dan penerimaan uang sejumlah Rp200 juta itu bertujuan untuk mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Iki Wae/Aston Malioboro Kota Yogyakarta.
Baca Juga: 5 Fakta Pemeriksaan Johnny G Plate: Sempat Mangkir, Dicecar 51 Pertanyaan
Dari penjelasan JPU, uang sebesar Rp200 juta itu dibungkus tas kresek warna hitam. Diberikan sebagai tanda terima kasih kepada Haryadi Suyuti dan Nurwidhihartana melalui Triyanto Budi Yuwono.
Untuk penyerahan uang Rp200 juta dari Sentanu Wahyudi kepada Triyanto Budi Yuwono sendiri berlangsung di depan toko obat atau apotek yang berada di kawasan Jalan Veteran, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Pengusutan dugaan adanya pemberian dan penerimaan sebesar Rp200 juta terkait pengurusan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro penting dilakukan oleh KPK guna penegakan supremasi hukum tanpa tebang pilih," tegasnya.
Kamba menuturkan pengusutan dugaan adanya pemberian dan penerimaan sejumlah uang tersebut dapat dilakukan oleh KPK setelah adanya putusan atau vonis oleh majelis hakim atas perkara itu.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan atas perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro tersebut. Hukuman itu dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan
Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan bahwa perbuatan Haryadi telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Jantan! Pembuat Konten Prank Razia Buku Nikah Langsung Minta Maaf ke Gubernur Pak Yan Koster
Selain tuntutan berupa pidana penjara, JPU turut menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan. Berupa membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta dikurangkan uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp205 juta.
Adapun untuk Nurwidhihartana dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara 4,5 tahun. Ditambah dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan tuntutan terhadap Triyanto Budi Yuwono yakni pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Sebut Haryadi Suyuti Tak Ada Niat Memperkaya Diri, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan JPU Terlalu Berat
-
Klarifikasi Wisatawan Nginap di Hotel Bali yang Ditanyai Bukti Nikah, Ternyata Prank Istri?
-
5 Fakta Pemeriksaan Johnny G Plate: Sempat Mangkir, Dicecar 51 Pertanyaan
-
Jantan! Pembuat Konten Prank Razia Buku Nikah Langsung Minta Maaf ke Gubernur Pak Yan Koster
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan