SuaraJogja.id - Kuasa hukum Haryadi Suyuti, M. Fahri Hasyim, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya atas perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro terlalu berat.
Hal itu dilandasi dari beberapa hal dan fakta-fakta selama persidangan. Salah satunya ia menilai kliennya tidak berniat untuk memperkaya diri.
"Ya menurut saya itu (tuntutan JPU) masih sangat berat ya," ujar Fahri kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).
Kendati begitu pihaknya mengaku sudah menyiapkan pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut. Harapannya tuntutan kepada kliennya itu dapat berkurang.
"Ya tunggu saja, saya kira minggu depan ya. Sudah (siapkan pembelaan). Tapi waktunya kan harus bertahap, minggu depan kan kita. Ya doa aja," ucapnya.
Menurutnya ada sejumlah pertimbangan yang dapat meringankan tuntutan kepada eks Wali Kota Yogyakarta itu. Termasuk dengan sudah bertindak kooperatif selama persidangan berlangsung.
"Sudah mengaku, sudah mengembalikan, saya kira ini bagian daripada kesadaran sebagai manusia tidak bisa lepas dari kesalahan sebagaimana kita semua," terangnya.
Pihaknya optimis dapat menurunkan tuntutan JPU kepada kliennya.
"Kita tetap optimis karena satu niat batin untuk itu tidak ada sebenarnya, memperkaya diripun tidak ada, semua dikembalikan, semua tidak dinikmati, termasuk mobil, sepeda, dan seterusnya," pungkasnya.
Baca Juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap H. Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar JPU KPK, Zaenal Abidin saat membacakan tuntutannya, Selasa (14/2/2023).
Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan bahwa perbuatan Haryadi telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain tuntutan berupa pidana penjara, JPU turut menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan. Berupa membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta dikurangkan uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp205 juta.
"Sehingga terdakwa masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta," ungkapnya.
Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, terlebih dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara
-
Kawal Kasus Hogi, JPW Singgung Aturan KUHAP Baru dan Batas Waktu SKP2
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Fun Kids Swimming Competition
-
Daya Beli Turun, UMKM Tertekan, Pariwisata Jogja Lesu, Pelaku Usaha Dipaksa Berhemat