Selain itu, memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa, yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional.
Di negara lain juga dikenal dosen tidak tetap, yang berasal dari kalangan non akademisi atau praktisi yang memiliki kecakapan dan keahlian yang relevan. Di AS misalnya dikenal dengan sebutan practice professors, professors of the practice, atau professors of professional practice.
"Mereka ditugaskan untuk mengajar, namun tak dibebani kewajiban untuk melakukan riset. Pengangkatan dalam jabatan semacam ini dilakukan dengan prosedur yang transparan, jelas, dan ketat; serta quality control yang andal," lanjutnya.
Ada evaluasi berkala dan ketat sebagai dasar untuk memperpanjang atau menghentikan yang bersangkutan dalam posisi tersebut.
Salah satu kaidah normatif pengangkatan profesor kehormatan adalah memiliki kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan tacit luar biasa. Kemudian, memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional.
Mereka yang diangkat dalam jabatan tersebut seharusnya individu yang betul-betul membuktikan kompetensi, karya, pengalaman, dan reputasi yang relevan bagi pengembangan iptek dan kontribusi keilmuan.
Dalam beberapa tahun terakhir regulasi tentang dosen tidak tetap dan profesor kehormatan menjadi rujukan dan justifikasi pengangkatan profesor kehormatan; yang nampaknya mulai dianggap sebagai kelaziman dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Indonesia.
Ada kekhawatiran bahwa interpretasi terhadap kaidah normatif dilakukan secara subyektif, sesuai kepentingan para pihak yang terlibat di dalamnya, imbuh Sigit.
"Pengangkatan profesor kehormatan tersebut dikhawatirkan, didasari oleh relasi transaksional, tekanan, atau kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan misi fundamental pendidikan tinggi," tambahnya.
Baca Juga: Ramai Penolakan UGM Terhadap Gelar Profesor Kehormatan, Begini Keterangan Kampus
"Jika hal ini yang terjadi, maka patut diduga ada upaya 'transaksi jabatan akademik profesor' dengan mengabaikan norma, etika, dan standar mutu akademik yang sahih dan otentik. Suatu formalisasi dan rekognisi terhadap capaian akademik semu, tidak orisinal, dan tidak genuine," terangnya.
Ia juga menjelaskan, pengangkatan profesor kehormatan karena adanya kepentingan pragmatis individu atau kelompok, dapat dianggap diskriminatif, mengabaikan prinsip kesetaraan dan keadilan.
"Bahkan mengkhianati dedikasi para dosen yang berjuang dengan berbagai upaya untuk mencapai posisi guru besar," lanjut dia.
"Betapa tidak, para dosen di perguruan tinggi harus berjuang keras puluhan tahun untuk mencapai posisi profesor dengan berbagai beban kinerja, belitan regulasi dan birokrasi," tegasnya mengulang keterangan di awal.
Kebijakan semacam itu, dikhawatirkan akan menimbulkan demoralisasi bagi para dosen dan akademisi yang ada di perguruan tinggi. Kepercayaan dosen terhadap martabat profesi serta institusinya tergerus, tata kelola Pendidikan Tinggi tak bisa diandalkan dan tak memberi harapan.
Semangat pengabdian dan dedikasi terhadap tugas dan tanggungjawabnya sebagai pendidik dan intelektual merosot, tandasnya.
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai