SuaraJogja.id - Media sosial Twitter ramai dengan komentar atas unggahan seorang pengguna, yang mengungkap perihal penolakan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak gelar profesor kehormatan.
Hal itu diunggah oleh pengguna akun Twitter @shidiqthoha, yang cuitannya dapat dilihat dan diakses oleh khalayak publik.
Ia mengunggah sebuah dokumen yang berisikan keterangan dari pihak universitas. Disertai dengan cuitan bertuliskan:
"Penolakan UGM terhadap gelar Profesor Kehormatan…," tulis pemilik akun, kami akses pada Rabu (15/2/2023).
Sementara itu, berikut isi dokumen yang turut ia unggah dalam bentuk gambar tangkapan layar.
"Yogyakarta, 22 Desember 2022
Kepada
Yth. Rektor UGM
Yth. Ketua, Sekretaris, Ketua-ketua Komisi dan Anggota Senat Akademik UGM
Kami dosen-dosen Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa,
1. Profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik. Kewajiban-kewanban akademik tersebut tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki pekerjaan dan atau posisi di sektor non akademik.
Baca Juga: Berkaca pada Gempa Turki, Pakar UGM Beberkan Mitigasi yang Harus Diperhatikan di Indonesia
2. Pemberian gelar Honorary Professor (Guru Besar Kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor non-akademik tidak sesuai dengan asas kepatutan-we are selling our dignity.
3. Honorary Professor seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik Profesor.
4. Jabatan Profesor Kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM. Justru sebaliknya, pemberian Profesor Kehormatan akan merendahkan marwah keilmuan UGM
5. Pemberian Profesor Kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik
6. Pemberian Profesor Kehormatan seharusnya diinisiasi oleh departemen yang menang bidang ilmu calon Profesor Kehormatan tersebut berdasarkan pertimbangan pertimbunan akademik sesuai bidang ilmunya.
Berdasarkan poin poin di atas kami dosen dosen UGM MENYATAKAN MENOLAK usulan pemberian gelar Guru Besar Kehormatan kepala individu-individu di sektor non- akademik, termasuk kepada pejabat publik.
Berita Terkait
-
Ketika Gus Yahya Batal Bakar Kampus UGM Gegara Diselamatkan UIN Sunan Kalijaga
-
Berkaca pada Gempa Turki, Pakar UGM Beberkan Mitigasi yang Harus Diperhatikan di Indonesia
-
Peran Tak Sesignifikan Sambo, Pakar UGM Nilai Vonis Putri Candrawati Bakal Lebih Ringan
-
Besok Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pakar Hukum UGM Sebut Tak akan Jauh Berbeda dari Tuntutan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka
-
Geger di Lintasan Mandiri Jogja Marathon, Insiden Marshal dan Ajudan Danrem Berakhir Damai