SuaraJogja.id - Media sosial Twitter ramai dengan komentar atas unggahan seorang pengguna, yang mengungkap perihal penolakan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak gelar profesor kehormatan.
Hal itu diunggah oleh pengguna akun Twitter @shidiqthoha, yang cuitannya dapat dilihat dan diakses oleh khalayak publik.
Ia mengunggah sebuah dokumen yang berisikan keterangan dari pihak universitas. Disertai dengan cuitan bertuliskan:
"Penolakan UGM terhadap gelar Profesor Kehormatan…," tulis pemilik akun, kami akses pada Rabu (15/2/2023).
Sementara itu, berikut isi dokumen yang turut ia unggah dalam bentuk gambar tangkapan layar.
"Yogyakarta, 22 Desember 2022
Kepada
Yth. Rektor UGM
Yth. Ketua, Sekretaris, Ketua-ketua Komisi dan Anggota Senat Akademik UGM
Kami dosen-dosen Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa,
1. Profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik. Kewajiban-kewanban akademik tersebut tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki pekerjaan dan atau posisi di sektor non akademik.
Baca Juga: Berkaca pada Gempa Turki, Pakar UGM Beberkan Mitigasi yang Harus Diperhatikan di Indonesia
2. Pemberian gelar Honorary Professor (Guru Besar Kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor non-akademik tidak sesuai dengan asas kepatutan-we are selling our dignity.
3. Honorary Professor seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik Profesor.
4. Jabatan Profesor Kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM. Justru sebaliknya, pemberian Profesor Kehormatan akan merendahkan marwah keilmuan UGM
5. Pemberian Profesor Kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik
6. Pemberian Profesor Kehormatan seharusnya diinisiasi oleh departemen yang menang bidang ilmu calon Profesor Kehormatan tersebut berdasarkan pertimbangan pertimbunan akademik sesuai bidang ilmunya.
Berdasarkan poin poin di atas kami dosen dosen UGM MENYATAKAN MENOLAK usulan pemberian gelar Guru Besar Kehormatan kepala individu-individu di sektor non- akademik, termasuk kepada pejabat publik.
Berita Terkait
-
Ketika Gus Yahya Batal Bakar Kampus UGM Gegara Diselamatkan UIN Sunan Kalijaga
-
Berkaca pada Gempa Turki, Pakar UGM Beberkan Mitigasi yang Harus Diperhatikan di Indonesia
-
Peran Tak Sesignifikan Sambo, Pakar UGM Nilai Vonis Putri Candrawati Bakal Lebih Ringan
-
Besok Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pakar Hukum UGM Sebut Tak akan Jauh Berbeda dari Tuntutan
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
BRI Pacu Layanan Bullion dan Emas Digital untuk Konsumen 2025
-
Dapatkan AC LG Terbaru di Promo 12.12 Harbolnas 2025
-
UII Siap Gratiskan Kuliah Mahasiswa Korban Bencana Sumatera, 54 Sudah Lapor Terdampak
-
Judol Bikin Nekat! Maling di Sleman Satroni 3 TKP dalam Satu Malam
-
Mau Liburan ke Bangkok? Ini Rekomendasi Maskapai yang Bisa Anda Gunakan!