Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 15 Februari 2023 | 15:54 WIB
tangkapan layar penolakan gelar profesor kehormatan.

3. Honorary Professor seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik Profesor.

4. Jabatan Profesor Kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM. Justru sebaliknya, pemberian Profesor Kehormatan akan merendahkan marwah keilmuan UGM

5. Pemberian Profesor Kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik

6. Pemberian Profesor Kehormatan seharusnya diinisiasi oleh departemen yang menang bidang ilmu calon Profesor Kehormatan tersebut berdasarkan pertimbangan pertimbunan akademik sesuai bidang ilmunya.

Baca Juga: Berkaca pada Gempa Turki, Pakar UGM Beberkan Mitigasi yang Harus Diperhatikan di Indonesia

Berdasarkan poin poin di atas kami dosen dosen UGM MENYATAKAN MENOLAK usulan pemberian gelar Guru Besar Kehormatan kepala individu-individu di sektor non- akademik, termasuk kepada pejabat publik.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan," demikian tulisan yang terunggah dari layar tangkap.

Di dalamnya juga terdapat nama-nama dosen universitas tersebut.

Kabag Humas dan Protokol UGM Dina Kariodimedjo kala dimintai konfirmasi, mengungkap kalau UGM sudah punya tim untuk menindaklanjuti hal di atas.

"Kami konsul dulu njih. Matur nuwun," tandasnya. 

Baca Juga: Peran Tak Sesignifikan Sambo, Pakar UGM Nilai Vonis Putri Candrawati Bakal Lebih Ringan

Kontributor : Uli Febriarni

Load More