SuaraJogja.id - Media sosial Twitter ramai dengan komentar atas unggahan seorang pengguna, yang mengungkap perihal penolakan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak gelar profesor kehormatan.
Hal itu diunggah oleh pengguna akun Twitter @shidiqthoha, yang cuitannya dapat dilihat dan diakses oleh khalayak publik.
Ia mengunggah sebuah dokumen yang berisikan keterangan dari pihak universitas. Disertai dengan cuitan bertuliskan:
"Penolakan UGM terhadap gelar Profesor Kehormatan…," tulis pemilik akun, kami akses pada Rabu (15/2/2023).
Sementara itu, berikut isi dokumen yang turut ia unggah dalam bentuk gambar tangkapan layar.
"Yogyakarta, 22 Desember 2022
Kepada
Yth. Rektor UGM
Yth. Ketua, Sekretaris, Ketua-ketua Komisi dan Anggota Senat Akademik UGM
Kami dosen-dosen Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa,
1. Profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik. Kewajiban-kewanban akademik tersebut tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki pekerjaan dan atau posisi di sektor non akademik.
Baca Juga: Berkaca pada Gempa Turki, Pakar UGM Beberkan Mitigasi yang Harus Diperhatikan di Indonesia
2. Pemberian gelar Honorary Professor (Guru Besar Kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor non-akademik tidak sesuai dengan asas kepatutan-we are selling our dignity.
3. Honorary Professor seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik Profesor.
4. Jabatan Profesor Kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM. Justru sebaliknya, pemberian Profesor Kehormatan akan merendahkan marwah keilmuan UGM
5. Pemberian Profesor Kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik
6. Pemberian Profesor Kehormatan seharusnya diinisiasi oleh departemen yang menang bidang ilmu calon Profesor Kehormatan tersebut berdasarkan pertimbangan pertimbunan akademik sesuai bidang ilmunya.
Berdasarkan poin poin di atas kami dosen dosen UGM MENYATAKAN MENOLAK usulan pemberian gelar Guru Besar Kehormatan kepala individu-individu di sektor non- akademik, termasuk kepada pejabat publik.
Berita Terkait
-
Ketika Gus Yahya Batal Bakar Kampus UGM Gegara Diselamatkan UIN Sunan Kalijaga
-
Berkaca pada Gempa Turki, Pakar UGM Beberkan Mitigasi yang Harus Diperhatikan di Indonesia
-
Peran Tak Sesignifikan Sambo, Pakar UGM Nilai Vonis Putri Candrawati Bakal Lebih Ringan
-
Besok Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pakar Hukum UGM Sebut Tak akan Jauh Berbeda dari Tuntutan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!