SuaraJogja.id - Media sosial Twitter ramai dengan komentar atas unggahan seorang pengguna, yang mengungkap perihal penolakan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak gelar profesor kehormatan.
Hal itu diunggah oleh pengguna akun Twitter @shidiqthoha, yang cuitannya dapat dilihat dan diakses oleh khalayak publik.
Ia mengunggah sebuah dokumen yang berisikan keterangan dari pihak universitas. Disertai dengan cuitan bertuliskan:
"Penolakan UGM terhadap gelar Profesor Kehormatan…," tulis pemilik akun, kami akses pada Rabu (15/2/2023).
Sementara itu, berikut isi dokumen yang turut ia unggah dalam bentuk gambar tangkapan layar.
"Yogyakarta, 22 Desember 2022
Kepada
Yth. Rektor UGM
Yth. Ketua, Sekretaris, Ketua-ketua Komisi dan Anggota Senat Akademik UGM
Kami dosen-dosen Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa,
1. Profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik. Kewajiban-kewanban akademik tersebut tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki pekerjaan dan atau posisi di sektor non akademik.
Baca Juga: Berkaca pada Gempa Turki, Pakar UGM Beberkan Mitigasi yang Harus Diperhatikan di Indonesia
2. Pemberian gelar Honorary Professor (Guru Besar Kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor non-akademik tidak sesuai dengan asas kepatutan-we are selling our dignity.
3. Honorary Professor seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik Profesor.
4. Jabatan Profesor Kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM. Justru sebaliknya, pemberian Profesor Kehormatan akan merendahkan marwah keilmuan UGM
5. Pemberian Profesor Kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik
6. Pemberian Profesor Kehormatan seharusnya diinisiasi oleh departemen yang menang bidang ilmu calon Profesor Kehormatan tersebut berdasarkan pertimbangan pertimbunan akademik sesuai bidang ilmunya.
Berdasarkan poin poin di atas kami dosen dosen UGM MENYATAKAN MENOLAK usulan pemberian gelar Guru Besar Kehormatan kepala individu-individu di sektor non- akademik, termasuk kepada pejabat publik.
Berita Terkait
-
Ketika Gus Yahya Batal Bakar Kampus UGM Gegara Diselamatkan UIN Sunan Kalijaga
-
Berkaca pada Gempa Turki, Pakar UGM Beberkan Mitigasi yang Harus Diperhatikan di Indonesia
-
Peran Tak Sesignifikan Sambo, Pakar UGM Nilai Vonis Putri Candrawati Bakal Lebih Ringan
-
Besok Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pakar Hukum UGM Sebut Tak akan Jauh Berbeda dari Tuntutan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
Lulusan Hukum UGM Ini Banting Setir Jadi Ojol Saat Kuliah, Kini Jadi Peneliti Hukum Nasional
-
3 Rekomendasi Sedan Bekas Modal Rp30 Jutaan, Tahun 2000-an: Nyaman, Irit, dan Anti Rewel!
-
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 118-119 Kurikulum Merdeka: Teori Kuantitas Uang Fisher
-
Soroti Aktivitas Pedagang Sate di Malioboro, DPRD Kota Jogja Sebut Penindakan Masih Tak Optimal