Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 21 Februari 2023 | 20:07 WIB
Rilis kasus pencurian burung di Mapolsek Mantrijeron, Selasa (21/2/2023) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Ya (spesialisasi mencuri burung) karena dijaket kita temukan pada saat diamankan itu ada burung tapi udah mati," ucapnya.

"Mengakunya sih baru dua kali itu. Pagi itu muter-muter, dari Mergangsan, terus ke Gedongkiwo lalu itu ada yang jemur burung langsung diambil," imbuhnya.

Selain mengamankan dua orang pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Termasuk burung cucak rowo yang disebut korban senilai Rp25 juta sekaligus sangkar burungnya senilai Rp400 ribu serta satu burung kenari yang mati di saku pelaku.

"Untuk ancaman hukuman sendiri pencurian dengan Pasal 363 ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga: 6 Fakta Mengejutkan 5 Warga Garut Dituduh Culik Anak, Isu Makin Liar, Niat Cari Rezeki Jual Jaket Kulit Malah Dihajar hingga Dagangan Dijarah

Load More