SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti pentingnya Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan. Hal itu menyusul kasus pejabat-pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki harta kekayaan melimpah hingga dipamerkan di media sosial.
Zaenur menuturkan bahwa secara konsep tindak pidana korupsi, illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah sampai saat ini bukan merupakan pelanggaran hukum. Hal-hal yang masuk dalam pelanggaran hukum sendiri adalah korupsi, suap, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tapi illicit enrichment itu bukan tindak pidana atau pelanggaran hukum. Jadi kalau ada penyelenggara negara harta jumbo, rekeningnya gendut ya itu bukan suatu pelanggaran hukum," kata Zaenur kepada awak media, Kamis (2/3/2023).
"Kecuali aparat penegak hukum mempunyai alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa penyelenggara negara tersebut melakukan korupsi atau pencucian uang. Nah untuk mencari alat buktinya itu kan tidak mudah," tambahnya.
Baca Juga: 2 Tahun Jabat Wali Kota Solo, Harta Kekayaan Gibran Naik Rp 734 Juta
Sehingga, disampaikan Zaenur, Indonesia sudah wajib hukumnya untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Jika RUU tersebut disahkan maka illicit enrichment dan unexplained wealth atau penambahan harta secara tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya itu harus dibuktikan oleh penyelenggara negara.
"Kekayaan itu harus dibuktikan bahwa diperoleh atau berasal dari perolehan yang sah. Kalau gagal itu kemudian harta tersebut akan disita oleh negara," ujarnya.
RUU Perampasan Aset dinilai akan sangat efektif untuk merampas aset penyelenggara negara yang tidak jelas asal usulnya. Sehingga KPK atau penegak hukum tidak harus mencari alat bukti terlebih dulu bahwa seorang penyelenggara negara itu menerima suap atau tidak.
"Cukup memberi kesempatan pada penyelenggara negara untuk membukti bahwa harta tersebut berasal dari perolehan yang sah. Gagal membuktikan disita untuk negara," imbuhnya.
Padahal, kata Zaenur, Indonesia itu sudah meratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi. Di dalam konvensi PBB tersebut ada kewajiban bagi negara untuk mengatur illicit enrichment dalam peraturan hukum nasionalnya.
Baca Juga: Dicecar Wartawan Soal Klarifikasi Harta Kekayaan ke KPK 8,5 Jam, Rafael Alun: Tanyakan ke KPK
"Tapi tidak dilakukan sampai sekarang. Kenapa tidak dilakukan sampai sekarang? Saya sih melihat tidak adanya political will dari pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR karena mungkin mereka mungkin takut ya kalau RUU perampasan aset ini disahkan akan ya mereka bisa menjadi korban pertama," paparnya.
Berita Terkait
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Cek Fakta: DPR Menghapus RUU Perampasan Aset dan Menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset
-
Kekayaan Ridwan Kamil yang Diduga Manjakan Selingkuhan dengan Fasilitas Mewah
-
Total Kekayaan dan Pendidikan Fahri Hamzah, Wakil Menteri Era Prabowo yang Jadi Komisaris Bank BTN!
-
Beredar Kabar Puan Maharani Disebut Menolak RUU Perampasan Aset, Cek Faktanya!
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
-
Diubah Jadi Searah untuk Arus Balik, Tol Jogja-Solo Prambanan-Tamanmartani Mulai Diserbu Pemudik
-
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green