Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 02 Maret 2023 | 13:58 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman - (SuaraJogja.id/HO-dok pribadi)


Menurutnya tanpa RUU perampasan aset penegakkan hukum masih akan susah untuk dilakukan. Termasuk untuk menelusuri lebih jauh harta kekayaan yang tidak wajar dari para penyelenggara negara. 


Pihaknya khawatir kasus itu hanya berhenti di Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto saja. Padahal persoalan serupa berpotensi terjadi di banyak kementerian, lembaga hingga daerah yang lain.


"Soal rekening gendut itu dari zaman dulu tidak pernah disentuh karena memang kekurangan instrumen hukum. Sehingga ya tanpa adanya RUU perampasan aset susah sekali bagi Indonesia untuk aset recovery," pungkasnya.

Baca Juga: 2 Tahun Jabat Wali Kota Solo, Harta Kekayaan Gibran Naik Rp 734 Juta

Load More