SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti pentingnya Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan. Hal itu menyusul kasus pejabat-pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki harta kekayaan melimpah hingga dipamerkan di media sosial.
Zaenur menuturkan bahwa secara konsep tindak pidana korupsi, illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah sampai saat ini bukan merupakan pelanggaran hukum. Hal-hal yang masuk dalam pelanggaran hukum sendiri adalah korupsi, suap, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tapi illicit enrichment itu bukan tindak pidana atau pelanggaran hukum. Jadi kalau ada penyelenggara negara harta jumbo, rekeningnya gendut ya itu bukan suatu pelanggaran hukum," kata Zaenur kepada awak media, Kamis (2/3/2023).
"Kecuali aparat penegak hukum mempunyai alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa penyelenggara negara tersebut melakukan korupsi atau pencucian uang. Nah untuk mencari alat buktinya itu kan tidak mudah," tambahnya.
Baca Juga: 2 Tahun Jabat Wali Kota Solo, Harta Kekayaan Gibran Naik Rp 734 Juta
Sehingga, disampaikan Zaenur, Indonesia sudah wajib hukumnya untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Jika RUU tersebut disahkan maka illicit enrichment dan unexplained wealth atau penambahan harta secara tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya itu harus dibuktikan oleh penyelenggara negara.
"Kekayaan itu harus dibuktikan bahwa diperoleh atau berasal dari perolehan yang sah. Kalau gagal itu kemudian harta tersebut akan disita oleh negara," ujarnya.
RUU Perampasan Aset dinilai akan sangat efektif untuk merampas aset penyelenggara negara yang tidak jelas asal usulnya. Sehingga KPK atau penegak hukum tidak harus mencari alat bukti terlebih dulu bahwa seorang penyelenggara negara itu menerima suap atau tidak.
"Cukup memberi kesempatan pada penyelenggara negara untuk membukti bahwa harta tersebut berasal dari perolehan yang sah. Gagal membuktikan disita untuk negara," imbuhnya.
Padahal, kata Zaenur, Indonesia itu sudah meratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi. Di dalam konvensi PBB tersebut ada kewajiban bagi negara untuk mengatur illicit enrichment dalam peraturan hukum nasionalnya.
Baca Juga: Dicecar Wartawan Soal Klarifikasi Harta Kekayaan ke KPK 8,5 Jam, Rafael Alun: Tanyakan ke KPK
"Tapi tidak dilakukan sampai sekarang. Kenapa tidak dilakukan sampai sekarang? Saya sih melihat tidak adanya political will dari pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR karena mungkin mereka mungkin takut ya kalau RUU perampasan aset ini disahkan akan ya mereka bisa menjadi korban pertama," paparnya.
Menurutnya tanpa RUU perampasan aset penegakkan hukum masih akan susah untuk dilakukan. Termasuk untuk menelusuri lebih jauh harta kekayaan yang tidak wajar dari para penyelenggara negara.
Pihaknya khawatir kasus itu hanya berhenti di Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto saja. Padahal persoalan serupa berpotensi terjadi di banyak kementerian, lembaga hingga daerah yang lain.
"Soal rekening gendut itu dari zaman dulu tidak pernah disentuh karena memang kekurangan instrumen hukum. Sehingga ya tanpa adanya RUU perampasan aset susah sekali bagi Indonesia untuk aset recovery," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kekayaan Ridwan Kamil yang Diduga Manjakan Selingkuhan dengan Fasilitas Mewah
-
Total Kekayaan dan Pendidikan Fahri Hamzah, Wakil Menteri Era Prabowo yang Jadi Komisaris Bank BTN!
-
Beredar Kabar Puan Maharani Disebut Menolak RUU Perampasan Aset, Cek Faktanya!
-
Lebih Kaya dari Ridwan Kamil, Nasib Atalia Praratya Usai Diduga Diselingkuhi Tuai Prihatin
-
Lebih Tajir dari Ridwan Kamil, Segini Harta Kekayaan Atalia Praratya
Terpopuler
- Mobil Mentereng Lisa Mariana Jadi Sorotan: Mesin Sekelas Vios, Harga bak Fortuner Baru!
- Cara Menghapus Iklan dan Bloatware di Xiaomi, Redmi, dan Poco dengan HyperOS
- Bergaya ala Honda CRF150L, Seharga Yamaha XMAX: Pesona Motor Trail Aprilia Ini Bikin Kepincut
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Diunggah La Liga, 3 Klub Spanyol yang Cocok untuk Tujuan Baru Rizky Ridho
Pilihan
-
Eks Pelatih Timnas Indonesia Ingatkan Patrick Kluivert: Jangan Tiru Belanda
-
Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba
-
Beda Media Korsel: Dulu Sayang Kini Serang Habis-habisan Timnas Indonesia
-
Kontroversi: Ghiblifikasi AI Lukai Hayao Miyazaki, 'AI Tak Punya Jiwa'
-
Doa Takbiran Idulfitri dan Dzikir yang Dicontohkan Rasulullah, Arab dan Latin
Terkini
-
Tiket Ludes, Yogyakarta Diserbu Pemudik: KA Java Priority Jadi Primadona
-
Hasto Wardoyo Jamin Takbir Keliling Tak Ganggu Lalu Lintas Jogja, Tapi Ada Syaratnya
-
Cabai Pedasnya Enggak Sebanding Harga, Lebaran Tahun Ini Dompet Bisa Nangis
-
Muhammadiyah DIY Siapkan 1414 Titik Shalat Idul Fitri 2025 Antisipasi Hujan Hingga Aturan Ketat Takbir Keliling
-
Peringati Hari Raya Nyepi, BRI Peduli Renovasi Pura dan Berikan Bantuan Sembako