SuaraJogja.id - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menggelar 1.414 titik shalat Idul Fitri 1446 H/2025 M pada Senin (31/3/2025) besok. Jumlah ini tersebar di lima kabupaten/kota di DIY.
"Jumlah shalat id Muhammadiyah tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang berkisar di angka 800 hingga 900 titik," papar Ketua PWM DIY, Muhammad Ikhwan Ahada dikutip Minggu (30/3/2025).
Menurut Ikhwan, sebaran lokasi shalat Idul Fitri meliputi Kabupaten Bantul sebanyak 287 lokasi, Gunungkidul 377 lokasi dan Kulon Progo 211 lokasi. Sedangkan di Sleman tercatat ada di 314 lokasi dan Kota Yogyakarta 225 lokasi.
Beberapa titik strategis di Kota Yogyakarta yang menjadi pusat pelaksanaan shalat Idulfitri di antaranya Kagungan Dalem Alun-Alun Kidul, Pelataran Masjid Gede Kauman, Halaman Parkir Taman Budaya Yogyakarta, Halaman SMA 10 Yogyakarta.
Selain itu Halaman Ndalem Yudhaningrat, Masjid Kagungan Dalem Rotowijayan dan Taman Kadipaten Kulon Kraton.
Untuk mengantisipasi curah hujan yang tinggi, PWM juga meminta kabupaten/kota menyiagakan masjid-masjid terdekat untuk mengadakan shalat secara indoor.
PWM juga menggandakan teks khutbah untuk masjid-masjid terdekat sebagai alternatif shalat id. Sehingga jika hujan turun, jamaah tetap bisa mengikuti khutbah di masjid terdekat alih-alih lapangan yang digunakan.
"Jika di lapangan cukup dengan satu khatib dan satu imam, maka jika harus dipindahkan ke beberapa masjid [karena hujan], tentu diperlukan lebih banyak khatib dan imam. Kami telah berkoordinasi agar dalam situasi tersebut, teks khutbah tetap digunakan sehingga khutbah tetap tersampaikan dengan baik," jelasnya.
Sementara terkait takbir keliling, Wakil Ketua PWM DIY, Iwan Setiawan menyatakan akan dilakukan pengawasan dan aturan ketat.
Baca Juga: Lebaran Kelabu di Yogyakarta, Kebijakan Anggaran Pemerintah Bikin Daya Beli Masyarakat Anjlok
Hal ini dilalukan mengingat pada Lebaran 2024 lalu terjadi kerusuhan saat pawai takbir di Yogyakarta yang mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka.
PWM DIY juga memberikan panduan tegas mengenai pelaksanaan takbir keliling.
Batas waktu pelaksanaan takbir keliling diatur ketat, yakni harus selesai sebelum pukul 00.00 WIB. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan mematuhi aturan.
"Ketika melaksanakan syiar takbir keliling, harus menjaga ketertiban selama pelaksanaan. Meskipun takbir keliling ini biasanya memenuhi jalan raya, tetap harus memberikan jalan bagi pengguna jalan lain, terutama bagi mereka yang dalam kondisi darurat," tandasnya.
Selain itu walaupun takbir keliling boleh disemarakkan dengan maskot, kostum, atau musik pengiring, suara takbir tetap menjadi elemen utama yang diutamakan.
Karenanya dalam pelaksanaan lomba takbir keliling nanti, para peserta diminta lebih mengutamakan, nilai tertinggi pada kualitas takbir, baik dari segi kefasihan lafal maupun kemerduan suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana