SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rafael Alun Trisambodo (RAT) belum lama ini. Rafael diketahui dipanggil untuk memberikan keterangan soal harta kekayaannya sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta Selatan.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi atau Pukat UGM Zaenur Rohman menilai proses klarifikasi yang dilakukan KPK kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu baru langkah awal saja. Pemeriksaan itu bahkan belum masuk ke dalam proses hukum.
"Nah kemarin RAT itu sudah diklarifikasi oleh KPK, tetapi ingat itu baru klarifikasi atas LHKPN, yang memeriksa RAT itu juga bukan penyelidik, bukan penyidik. Tapi yang memeriksa adalah Direktorat LHKPN di bidang deputi pencegahan," kata Zaenur, Kamis (2/3/2023).
"Artinya belum ada proses pro justitia. Belum ada proses penegakan hukum dari RAT. Baru sekadar mengklarifikasi soal LHKPN yang disampaikan," sambungnya.
Menurutnya proses pemeriksaan itu masih sangat jauh dari proses hukum. Padahal di sisi lain ekspektasi masyarakat ingin melihat adanya penegakkan hukum dalam kasus ini.
Dijelaskan Zaenur, dengan peraturan perundang-undangan yang saat ini ada KPK bisa melakukan klarifikasi kepada seorang penyelenggara negara. Khususnya terhadap LHKPN yang dianggap tidak wajar.
Hasil klarifikasi itu nanti kemudian akan diserahkan ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Mengingat status RAT adalah pejabat di Kemenkeu.
Kemudian Direktorat Jenderal Keuangan akan menggunakan rekomendasi dari KPK sebagai dasar untuk penegakkan etik yang bersifat administratif. Sanksi sendiri akan terkait dalam bidang kepegawaian.
"Misalnya tidak diberikan kenaikan pangkat atau tidak diberikan posisi-posisi yang penting atau dijatuhi sanksi etik, ya saat ini hanya itu yang tersedia tidak ada yang lain," imbuhnya.
Sebenarnya, kata Zaenur, jika memang saat melakukan klarifikasi LHKPN itu ditemukan tindak pidana maka Deputi Pencegahan KPK bisa saja menyerahkan laporan itu ke Deputi Penindakan. Agar kemudian bisa dimulai proses pro justitia atau hukum kepada yang bersangkutan.
"Misalnya didahului dengan penyelidikan tetapi itu belum terjadi, belum ada sampai saat ini," ucapnya.
Ia mengatakan untuk menuju ke arah sana maka diperlukan penggalian informasi dan pengumpulan data lebih jauh. Termasuk dilakukan pencocokan yang ditujukan untuk memastikan kebenaran informasi LHKPN tersebut.
"Nah saya melihat kalau di sini hanya bidang pencegahan saja itu tidak akan mampu. Sehingga seharusnya KPK memadukan dengan bidang penindakan di direktorat penyelidikan, untuk secara proaktif menggali informasi dan data, ada atau tidak dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RAT," tegasnya.
Zaenur tak menampik langkah itu akan sangat sulit untuk dilakukan. Sebab harus penyelidikan itu harus berbasis alat bukti untuk memastikan apakah ada pidana atau tidak yang dilakukan oleh RAT.
"Kalau KPK bisa mencari alat bukti dan mendapatkannya terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan oleh RAT. Ya proses pro justitia bisa dilakukan. Dengan misalnya mencari alat bukti pidana suap ada atau tidak, atau penyelahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara ada atau tidak. Dan saya percaya itu sulit dilakukan oleh KPK," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bongkar Nama Pemilik Rubicon Mario Dandy yang Tinggal di Gang Jati Mampang Prapatan, KPK Tak Percayai Ucapan Rafael Alun
-
Wah, Tiba Tiba Polda Metro Jaya Rebut Kasus Mario Dandy Satrio Penganiaya Critalino David Ozora, Ada Apa?
-
Ayah Mario Dandy Minta Dikasihani Usai Diperiksa KPK, Netizen: David Lebih Kasihan, Pak!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan