SuaraJogja.id - Satu kampus di DIY dicabut ijin pendirian oleh Kemendikbud Ristek. Kebijakan pencabutan izin dilakukan pada Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Kartika Bangsa di Yogyakarta.
"Ijin stisip kartika bangsa dan penyelenggaraan program studi dicabut 2022 lalu," papar Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah V DIY, Aris Junaidi saat dikonfirmasi, Kamis (02/03/2023).
Penutupan Stisip Kartika Bangsa bukan tanpa sebab. Berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 802/E/0/2022 tentang pencabutan izin pendirian Stisip Kartika Bangsa di Yogyakarta dan izin Pembukaan Prodi Stisip Kartika Bangsa yang diselenggarakan Yayasan Pendidikan Kartika Bangsa Yogyakarta, kampus tersebut ditutup karena melakukan pelanggaran berat.
Kampus tidak menjalankan proses pembelajaran yang sesuai dengan standar perguruan tinggi. Selain itu tidak melakukan pembelajaran secara benar dalam kurun waktu lama.
Kartika Bangsa juga tidak memiliki data mahasiswa yang akurat. Bahkan jam mata kuliah dan kegiatan perkuliahan di kampus tersebut juga tidak jelas.
"Plagiarisme di kampus tersebut juga cukup parah. Kartika bangsa masuk kategori pelanggaran berat jadi terpaksa ditutup," tandasnya.
Tiga Kampus Dimerger
Sementara tiga kampus di DIY akhirnya merger atau disatukan. Akademi Keperawatan Karya Bakti Husada Yogyakarta di Kabupaten Bantul yang disatukan ke Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (stikes) Jogja di Kabupaten Bantul. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 230/E/0/2022.
"Stikes Jogja berdasarkan SK No 231/E/0/2022 juga mendapatkan izin melakukan perubahan nama dari Stikes Jogja menjadi Stikes Bantul," paparnya.
Baca Juga: Jabatan Eko Darmanto Dicopot, Kantor Bea Cukai Yogyakarta Masih Tunggu Surat Keputusan Kemenkeu
Selain itu, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Mitra Indonesia di Yogyakarta dan Sekolah Tinggi Psikologi Yogyakarta digabung menjadi Universitas Cendekia Mitra Indonesia di Yogyakarta. Hal ini sesuai dengan Keputusan Mendikbud Ristek nomor 570/E/O/2022.
Dengan adanya merger tersebut, maka sampai dengan Maret 2023, jumlah perguruan tinggi di DIY berjumlah 100 kampus. Menurunnya jumlah kampus ini diharapkan tak mengurangi upaya meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
"Kampus harus terus meningkatkan mutu sehingga bisa melampaui standar nasional pendidikan tinggi," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Eko Darmanto, Kantor Bea Cukai Yogyakarta Siap Kooperatif Jika Periksa KPK
-
Geblek Pari Nanggulan, Kuliner Pinggir Sawah yang Wajib Kamu Coba!
-
Jabatan Eko Darmanto Dicopot, Kantor Bea Cukai Yogyakarta Masih Tunggu Surat Keputusan Kemenkeu
-
Jejak Karier dan Harta Eko Darmanto, Bakal Dicopot sebagai Kepala Bea Cukai Jogja
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai