SuaraJogja.id - Satu kampus di DIY dicabut ijin pendirian oleh Kemendikbud Ristek. Kebijakan pencabutan izin dilakukan pada Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Kartika Bangsa di Yogyakarta.
"Ijin stisip kartika bangsa dan penyelenggaraan program studi dicabut 2022 lalu," papar Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah V DIY, Aris Junaidi saat dikonfirmasi, Kamis (02/03/2023).
Penutupan Stisip Kartika Bangsa bukan tanpa sebab. Berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 802/E/0/2022 tentang pencabutan izin pendirian Stisip Kartika Bangsa di Yogyakarta dan izin Pembukaan Prodi Stisip Kartika Bangsa yang diselenggarakan Yayasan Pendidikan Kartika Bangsa Yogyakarta, kampus tersebut ditutup karena melakukan pelanggaran berat.
Kampus tidak menjalankan proses pembelajaran yang sesuai dengan standar perguruan tinggi. Selain itu tidak melakukan pembelajaran secara benar dalam kurun waktu lama.
Kartika Bangsa juga tidak memiliki data mahasiswa yang akurat. Bahkan jam mata kuliah dan kegiatan perkuliahan di kampus tersebut juga tidak jelas.
"Plagiarisme di kampus tersebut juga cukup parah. Kartika bangsa masuk kategori pelanggaran berat jadi terpaksa ditutup," tandasnya.
Tiga Kampus Dimerger
Sementara tiga kampus di DIY akhirnya merger atau disatukan. Akademi Keperawatan Karya Bakti Husada Yogyakarta di Kabupaten Bantul yang disatukan ke Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (stikes) Jogja di Kabupaten Bantul. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 230/E/0/2022.
"Stikes Jogja berdasarkan SK No 231/E/0/2022 juga mendapatkan izin melakukan perubahan nama dari Stikes Jogja menjadi Stikes Bantul," paparnya.
Baca Juga: Jabatan Eko Darmanto Dicopot, Kantor Bea Cukai Yogyakarta Masih Tunggu Surat Keputusan Kemenkeu
Selain itu, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Mitra Indonesia di Yogyakarta dan Sekolah Tinggi Psikologi Yogyakarta digabung menjadi Universitas Cendekia Mitra Indonesia di Yogyakarta. Hal ini sesuai dengan Keputusan Mendikbud Ristek nomor 570/E/O/2022.
Dengan adanya merger tersebut, maka sampai dengan Maret 2023, jumlah perguruan tinggi di DIY berjumlah 100 kampus. Menurunnya jumlah kampus ini diharapkan tak mengurangi upaya meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
"Kampus harus terus meningkatkan mutu sehingga bisa melampaui standar nasional pendidikan tinggi," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Eko Darmanto, Kantor Bea Cukai Yogyakarta Siap Kooperatif Jika Periksa KPK
-
Geblek Pari Nanggulan, Kuliner Pinggir Sawah yang Wajib Kamu Coba!
-
Jabatan Eko Darmanto Dicopot, Kantor Bea Cukai Yogyakarta Masih Tunggu Surat Keputusan Kemenkeu
-
Jejak Karier dan Harta Eko Darmanto, Bakal Dicopot sebagai Kepala Bea Cukai Jogja
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Polemik Royalti Lagu: Transparan atau Tidak? Temuan Pakar UGM Bongkar Borok Sistem Distribusi
-
Kuasa Hukum Keluarga Diplomat Arya Daru Tegaskan: 'Tidak Ada Masalah Mental! Keluarga Lebih Tahu!
-
Masa Depan Generasi Jawa Terancam? PKS DIY Siap Perangi Miras Online dan Judi Online
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Keluarga Bandingkan dengan Kasus Sambo! Ada Apa?
-
JATAYU, Investasi Karakter Pemuda dari Jogja untuk Indonesia Emas 2045