SuaraJogja.id - Satu kampus di DIY dicabut ijin pendirian oleh Kemendikbud Ristek. Kebijakan pencabutan izin dilakukan pada Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Kartika Bangsa di Yogyakarta.
"Ijin stisip kartika bangsa dan penyelenggaraan program studi dicabut 2022 lalu," papar Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah V DIY, Aris Junaidi saat dikonfirmasi, Kamis (02/03/2023).
Penutupan Stisip Kartika Bangsa bukan tanpa sebab. Berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 802/E/0/2022 tentang pencabutan izin pendirian Stisip Kartika Bangsa di Yogyakarta dan izin Pembukaan Prodi Stisip Kartika Bangsa yang diselenggarakan Yayasan Pendidikan Kartika Bangsa Yogyakarta, kampus tersebut ditutup karena melakukan pelanggaran berat.
Kampus tidak menjalankan proses pembelajaran yang sesuai dengan standar perguruan tinggi. Selain itu tidak melakukan pembelajaran secara benar dalam kurun waktu lama.
Baca Juga: Jabatan Eko Darmanto Dicopot, Kantor Bea Cukai Yogyakarta Masih Tunggu Surat Keputusan Kemenkeu
Kartika Bangsa juga tidak memiliki data mahasiswa yang akurat. Bahkan jam mata kuliah dan kegiatan perkuliahan di kampus tersebut juga tidak jelas.
"Plagiarisme di kampus tersebut juga cukup parah. Kartika bangsa masuk kategori pelanggaran berat jadi terpaksa ditutup," tandasnya.
Tiga Kampus Dimerger
Sementara tiga kampus di DIY akhirnya merger atau disatukan. Akademi Keperawatan Karya Bakti Husada Yogyakarta di Kabupaten Bantul yang disatukan ke Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (stikes) Jogja di Kabupaten Bantul. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 230/E/0/2022.
"Stikes Jogja berdasarkan SK No 231/E/0/2022 juga mendapatkan izin melakukan perubahan nama dari Stikes Jogja menjadi Stikes Bantul," paparnya.
Baca Juga: Jejak Karier dan Harta Eko Darmanto, Bakal Dicopot sebagai Kepala Bea Cukai Jogja
Selain itu, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Mitra Indonesia di Yogyakarta dan Sekolah Tinggi Psikologi Yogyakarta digabung menjadi Universitas Cendekia Mitra Indonesia di Yogyakarta. Hal ini sesuai dengan Keputusan Mendikbud Ristek nomor 570/E/O/2022.
Dengan adanya merger tersebut, maka sampai dengan Maret 2023, jumlah perguruan tinggi di DIY berjumlah 100 kampus. Menurunnya jumlah kampus ini diharapkan tak mengurangi upaya meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
"Kampus harus terus meningkatkan mutu sehingga bisa melampaui standar nasional pendidikan tinggi," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Eko Darmanto, Kantor Bea Cukai Yogyakarta Siap Kooperatif Jika Periksa KPK
-
Geblek Pari Nanggulan, Kuliner Pinggir Sawah yang Wajib Kamu Coba!
-
Jabatan Eko Darmanto Dicopot, Kantor Bea Cukai Yogyakarta Masih Tunggu Surat Keputusan Kemenkeu
-
Jejak Karier dan Harta Eko Darmanto, Bakal Dicopot sebagai Kepala Bea Cukai Jogja
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
Terkini
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
-
Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia
-
Klik Link Aktif di Sini, Saldo DANA Langsung Tambah, Buktikan Sendiri
-
Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Pemkab Sleman Gelar Pasar Murah
-
Drama Lempuyangan Memanas, PT KAI Minta Warga Kosongkan Rumah dalam Waktu Tujuh Hari