SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menilai bahwa keputusan itu tidak relevan dengan tata aturan hukum yang ada dan berlaku saat ini. Sedangkan pihaknya menegaskan pelaksanaan Pemilu haruslah mengikuti aturan yang ada.
"Terhadap keputusan ini (menunda dari Pemilu PN Jakpus) enggak relevan gitu dengan tata aturan hukum yang ada," ujar Syaikhu ketika ditemui awak media di Cangkringan, Sleman, Minggu (5/3/2023).
Syaikhu menuturkan bahwa pelaksanaan pemilu sendiri berkaitan erat dengan tugas konstitusional dari undang-undang dasar. Sehingga tidak bisa sewenang-wenang dilangkahi begitu saja.
Dalam hal ini, putusan dari PN Jakpus itu tak bisa kemudian lantas menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu yang sudah berjalan. Jika ada penundaan pemilu itu pun bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri melainkan berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita mengikuti aturan dan koridor hukum yang berlaku dalam kaitan pemilu ini. Karena ini tugas konstitusional dari undang-undang dasar maka yang berhak untuk menghukum itu bukan pengadilan negeri," ucapnya.
"Saya kira ini Mahkamah Konstitusi untuk mengundurkan atau melakukan sesuatu karena ada hal yang enggak bisa dipungkiri terjadi, itu bisa jadi mundur. Nah itu yang menentukan bukan pengadilan negeri tapi Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Diketahui putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Baca Juga: Pria Robek Al Quran sampai Putuskan Tunda Pemilu, Ini Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Tengku Oyong
Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.
Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
Berita Terkait
-
7 Poin Lengkap Putusan Pengadilan Imbas Gugatan Partai Prima, Denda Rp500 Juta hingga Pengesahan Parpol
-
CEK FAKTA: Mahar Penundaan Pemilu Terungkap, Semua Sudah Diatur Jokowi
-
Pria Robek Al Quran sampai Putuskan Tunda Pemilu, Ini Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Tengku Oyong
-
Berapa Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu? Tunjangannya Fantastis
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat