SuaraJogja.id - Sederet ulah Warga Negara Asing (WNA) di Bali mulai meresahkan sejumlah pihak. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir, kasus bule yang bermasalah terus menjadi sorotan publik.
Termasuk para turis asing yang melanggar aturan hukum di Indonesia. Mulai dari mengendarai motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, dan menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja secara ilegal.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pihaknya tidak segan-segan akan melakukan deportasi kepada para WNA yang bermasalah itu. Jika memang bule-bule itu sudah memenuhi kriteria yang ditentukan.
"Ya semua dalam tahap penyelidikan dan sudah tahap penyidikan ya, itu (WNA bermasalah) kan di Bali kan jadi ramai ya," ujar Eddy sapaan akrabnya ditemui awak media di UGM, Jumat (10/3/2023).
Kendati begitu, Eddy meminta semua pihak bersabar sebelum pemerintah melakukan tindakan atau mengambil keputusan tersebut. Saat ini semua masih dalam tahap penyidikan oleh pihak berwenang.
Jika memang sudah terbukti bersalah dan semakin mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat di sana. Maka tak menutup kemungkinan WNA itu akan segera dideportasi.
"Iya berikanlah kesempatan untuk kita melakukan penyelidikan dan lain sebagainya. Semua akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau memang memenuhi kriteria atau secara itu untuk dideportasi, akan kita deportasi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan pada minggu ini menyampaikan sepanjang Januari sampai dengan pekan kedua Maret 2023 ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.
Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 5 orang.
Baca Juga: CEK FAKTA : Pacar Azriel Hermansyah, Sarah Menzel Hamil 3 Bulan
"Selama 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian. 5 di antaranya warga negara Rusia, memang (kelompok itu, red.) menjadi yang tertinggi," kata Barron saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu (8/3).
Untuk kasus teranyar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.
SR dideportasi kembali ke negaranya, Kamis, sekitar pukul 13.00 WITA, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik