SuaraJogja.id - Sederet ulah Warga Negara Asing (WNA) di Bali mulai meresahkan sejumlah pihak. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir, kasus bule yang bermasalah terus menjadi sorotan publik.
Termasuk para turis asing yang melanggar aturan hukum di Indonesia. Mulai dari mengendarai motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, dan menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja secara ilegal.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pihaknya tidak segan-segan akan melakukan deportasi kepada para WNA yang bermasalah itu. Jika memang bule-bule itu sudah memenuhi kriteria yang ditentukan.
"Ya semua dalam tahap penyelidikan dan sudah tahap penyidikan ya, itu (WNA bermasalah) kan di Bali kan jadi ramai ya," ujar Eddy sapaan akrabnya ditemui awak media di UGM, Jumat (10/3/2023).
Kendati begitu, Eddy meminta semua pihak bersabar sebelum pemerintah melakukan tindakan atau mengambil keputusan tersebut. Saat ini semua masih dalam tahap penyidikan oleh pihak berwenang.
Jika memang sudah terbukti bersalah dan semakin mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat di sana. Maka tak menutup kemungkinan WNA itu akan segera dideportasi.
"Iya berikanlah kesempatan untuk kita melakukan penyelidikan dan lain sebagainya. Semua akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau memang memenuhi kriteria atau secara itu untuk dideportasi, akan kita deportasi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan pada minggu ini menyampaikan sepanjang Januari sampai dengan pekan kedua Maret 2023 ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.
Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 5 orang.
Baca Juga: CEK FAKTA : Pacar Azriel Hermansyah, Sarah Menzel Hamil 3 Bulan
"Selama 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian. 5 di antaranya warga negara Rusia, memang (kelompok itu, red.) menjadi yang tertinggi," kata Barron saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu (8/3).
Untuk kasus teranyar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.
SR dideportasi kembali ke negaranya, Kamis, sekitar pukul 13.00 WITA, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi
-
Tampil Gaya dengan Budget Rp80 Jutaan: 3 Mobil Bekas 'Aura Masa Kini' yang Wajib Dilirik!