SuaraJogja.id - Sederet ulah Warga Negara Asing (WNA) di Bali mulai meresahkan sejumlah pihak. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir, kasus bule yang bermasalah terus menjadi sorotan publik.
Termasuk para turis asing yang melanggar aturan hukum di Indonesia. Mulai dari mengendarai motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, dan menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja secara ilegal.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pihaknya tidak segan-segan akan melakukan deportasi kepada para WNA yang bermasalah itu. Jika memang bule-bule itu sudah memenuhi kriteria yang ditentukan.
"Ya semua dalam tahap penyelidikan dan sudah tahap penyidikan ya, itu (WNA bermasalah) kan di Bali kan jadi ramai ya," ujar Eddy sapaan akrabnya ditemui awak media di UGM, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: CEK FAKTA : Pacar Azriel Hermansyah, Sarah Menzel Hamil 3 Bulan
Kendati begitu, Eddy meminta semua pihak bersabar sebelum pemerintah melakukan tindakan atau mengambil keputusan tersebut. Saat ini semua masih dalam tahap penyidikan oleh pihak berwenang.
Jika memang sudah terbukti bersalah dan semakin mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat di sana. Maka tak menutup kemungkinan WNA itu akan segera dideportasi.
"Iya berikanlah kesempatan untuk kita melakukan penyelidikan dan lain sebagainya. Semua akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau memang memenuhi kriteria atau secara itu untuk dideportasi, akan kita deportasi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan pada minggu ini menyampaikan sepanjang Januari sampai dengan pekan kedua Maret 2023 ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.
Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 5 orang.
Baca Juga: Aneh, Warga Suriah Bisa Bikin KTP di Bali, Namun Alamatnya di Lahan Kosong
"Selama 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian. 5 di antaranya warga negara Rusia, memang (kelompok itu, red.) menjadi yang tertinggi," kata Barron saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu (8/3).
Untuk kasus teranyar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.
SR dideportasi kembali ke negaranya, Kamis, sekitar pukul 13.00 WITA, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
Dikritik Seknas Fitra, Jogja Usulkan Pengembangan Empat Kampung Nelayan Merah Putih
-
Helm Jatuh Picu Tabrakan di Sleman, Ini Tips Aman Berkendara di Situasi Ramai
-
BSU Efektif Dongkrak Ekonomi? Ekonom UGM Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Dampak Jangka Panjang
-
PSIM Liga 1, Sultan Izinkan Stadion Maguwoharjo jadi Homebase
-
Sidang Ijazah Palsu Jokowi: Mediasi Berjalan, UGM Tolak Mentah-Mentah Serahkan Ijazah?