Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 10 Maret 2023 | 13:58 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman, menyebut, Indonesia wajib hukumnya untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset


Jika RUU tersebut disahkan maka illicit enrichment dan unexplained wealth atau penambahan harta secara tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya itu harus dibuktikan oleh penyelenggara negara.


"Kekayaan itu harus dibuktikan bahwa diperoleh atau berasal dari perolehan yang sah. Kalau gagal itu kemudian harta tersebut akan disita oleh negara," ujar Zaenur.


RUU Perampasan Aset dinilai akan sangat efektif untuk merampas aset penyelenggara negara yang tidak jelas asal usulnya. Sehingga KPK atau penegak hukum tidak harus mencari alat bukti terlebih dulu bahwa seorang penyelenggara negara itu menerima suap atau tidak.

Baca Juga: Siap-siap Warga Jateng! Jokowi Bakal Bagi-bagi Bansos dan Sertifikat


"Cukup memberi kesempatan pada penyelenggara negara untuk membukti bahwa harta tersebut berasal dari perolehan yang sah. Gagal membuktikan disita untuk negara," imbuhnya.

Load More