SuaraJogja.id - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta meminta pimpinan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk memberhentikan dengan tidak hormat eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH).
Hal itu menyusul Nurwidhihartana yang terjerat kasus korupsi berupa suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan Nurwidhihartana memang perlu untuk dipecat dari jabatannya itu. Apalagi putusan terhadap Nurwidhihartana yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu telah berkuatan hukum tetap atau inkracht.
Ia menerangkan bahwa aturan itu merujuk pada Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Jika dicermati soal waktu pemberhentian yang dimaksud, seharusnya sudah dapat ditetapkan (pemecatan) sejak PNS tersebut (Nurwidhihartana) diputus bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tanpa perlu menunggu selesai masa menjalani hukuman penjaranya," kata Kamba, Jumat (10/3/2023).
Eks Kepala DPMPTSP Kota Jogja itu diketahui divonis penjara selama enam tahun setelah terlibat dalam perkara suap IMB tersebut. Ia turut didenda sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta itu sendiri lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nurwidhihartana padahal hanya dituntut selama 4,5 tahun penjara.
Selain itu Nurwidhihartana juga masih dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 185 juta.
Atas putusan atau vonis itu, Nurwidhihartana pun telah menyatakan untuk menerimanya. Sehingga membuat putusan terhadap Nurwidhihartana telah berkuatan hukum tetap.
Baca Juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Soroti Soal Uang Pengganti
Diketahui terdakwa dalam kasus dugaan korupsi itu juga melibatkan Triyanto Budi Yuwono sebagai tangan kanan Haryadi Suyuti. Serta eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sendiri.
Dalam dakwaan JPU KPK dipersidangan, eks Wali Kota Yogyakarta itu didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258.
Sebagai rincian terdiri dari uang sebesar USD 20.450 langsung diberikan kepada Haryadi. Lalu ada uang sebesar USD 6.808 diterima melalui sang ajudan.
Sementara uang yang diterima oleh Nurwidhihartana sebesar Rp. 275 juta. Dengan rincian uang sebesar Rp. 170 juta diterima melalui Haryadi Suyuti dan Rp105 juta diterima terdakwa Nurwidhihartana.
Sejumlah hadiah juga diterima oleh terdakwa Haryadi. Mulai dari satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010, satu unit sepeda elektrik merk dari PT. Java Orient Property.
Hadiah-hadiah tersebut didapatkan dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika selaku pemberi suap. Beberapa hadiah itu diberikan untuk memudahkan proses pengurusan perizinan penerbitan bangunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Soal Temuan Obat di Tubuh Diplomat Arya Daru, Keluarga Ungkap Hal Ini
-
Keluarga Besar Arya Daru: Kami Percaya Kebenaran akan Terungkap!
-
Catat! Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Segera Berbayar
-
Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
-
Keluarga Sebut Diplomat Arya Daru Hanya Gunakan Satu Ponsel yang Kini Masih Hilang