SuaraJogja.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta menyatakan masih akan mendalami lebih dulu salinan putusan hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terhadap terdakwa eks Kepala DPMPTSP, Nurwidihartana.
Nurwidihartana sendiri diketahui merupakan terdakwa kasus korupsi berupa suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta.
Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta Dedi Budiono menuturkan bahwa saat ini pencabutan status Nurwidi sebagai ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja masih bersifat sementara. Pencabutan sementara status ASN itu dilakukan sejak Nurwidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2022 lalu.
"Semua hak dan statusnya sudah dicabut sementara. Sekarang kan putusan sudah ada dan inkrah, jadi nanti melanjutkan keputusan yang sifatnya sementara itu saja," kata Dedi, Sabtu (11/3/2023).
Baca Juga: Nenek Penjual Kue Keliling Tergeletak di Tanah, Dianiaya Oknum ASN di Kabupaten Gowa
Pencabutan status ASN sementara itu termasuk dengan berhentinya gaji pada jabatan yang diterima terpidana sebelumnya. Saat ini, Dedi menyebut koordinasi terus dilakukan kepada PN Yogyakarta termasuk untuk mendapat salinan putusan hukum tersebut.
"Kita akan baca dulu putusan dan pertimbangannya apakah kami harus ajukan permohonan salinan itu ke PN atau kami bisa download di aplikasi mereka," ucapnya.
"Kalau bisa ya memang langsung saja dan kalau mesti pakai surat itu akan kami surati juga untuk segera berkirim," imbuhnya.
Disampaikan Dedi, selain berkomunikasi dengan PN Yogyakarta. Pihaknya turut berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Yogyakarta sebagai pimpinan saat ini.
Kaitannya dengan surat menyurat yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terkait dengan proses pemecatan Nurwidihartana sebagai ASN secara tetap.
Baca Juga: Sri Mulyani: Hasil Investigasi Harta Tak Wajar 69 ASN Kemenkeu Bakal Diungkap Pekan Depan
"Bentuknya nanti surat keputusan, karena sekarang kepala daerahnya kan belum definitif. Jadi memang ada pemberitahuan ke Kemendagri, sifatnya pemberitahuan saja," tandasnya.
Diketahui eks Kepala DPMPTSP Kota Jogja itu telah divonis penjara selama enam tahun setelah terlibat dalam perkara suap IMB tersebut. Ia turut didenda sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta itu sendiri lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nurwidihartana padahal hanya dituntut selama 4,5 tahun penjara.
Selain itu Nurwidhihartana juga masih dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.185 juta.
Atas putusan atau vonis itu, Nurwidhihartana pun telah menyatakan untuk menerimanya. Sehingga membuat putusan terhadap Nurwidihartana telah berkuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Dikuliti YLBHI, Dugaan Korupsi Pramono Anung dan Rano Karno Dibuka Satu Hari Jelang Pencoblosan
-
Kupas Film Bagheera: Perjuangan Sang Penegak Keadilan Melawan Korupsi
-
Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem
-
Metode Penghitungan Dipertanyakan, Kasus Korupsi Timah Makin Rumit
-
Perludem Temukan Lebih 3.000 Kasus Dugaan ASN Tak Netral di Pilkada 2024: Ini Dosa Prabowo
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Gelar Aksi di Gedung Dewan, Gabungan Rakyat Gunungkidul Tuntut Anggota DPRD Terlibat Video Tak Senonoh Dinonaktifkan
-
Belum Mendapat Informasi Lanjutan Soal Kepulangan Mary Jane, Keluarga Khawatirkan Hal Ini
-
Musnahkan Kemiskinan Ekstrem di DIY, Pemerintah Gelontorkan Dana Rp446 Miliar
-
Dokter Spesialis Anak: Orang Tua Perlu Contohkan Hidup Sehat Cegah Anak Kecanduan Gula
-
Bawaslu Sleman Dalami Laporan Politik Uang di Seyegan, 3 Orang Dilaporkan