SuaraJogja.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta menyatakan masih akan mendalami lebih dulu salinan putusan hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terhadap terdakwa eks Kepala DPMPTSP, Nurwidihartana.
Nurwidihartana sendiri diketahui merupakan terdakwa kasus korupsi berupa suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta.
Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta Dedi Budiono menuturkan bahwa saat ini pencabutan status Nurwidi sebagai ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja masih bersifat sementara. Pencabutan sementara status ASN itu dilakukan sejak Nurwidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2022 lalu.
"Semua hak dan statusnya sudah dicabut sementara. Sekarang kan putusan sudah ada dan inkrah, jadi nanti melanjutkan keputusan yang sifatnya sementara itu saja," kata Dedi, Sabtu (11/3/2023).
Pencabutan status ASN sementara itu termasuk dengan berhentinya gaji pada jabatan yang diterima terpidana sebelumnya. Saat ini, Dedi menyebut koordinasi terus dilakukan kepada PN Yogyakarta termasuk untuk mendapat salinan putusan hukum tersebut.
"Kita akan baca dulu putusan dan pertimbangannya apakah kami harus ajukan permohonan salinan itu ke PN atau kami bisa download di aplikasi mereka," ucapnya.
"Kalau bisa ya memang langsung saja dan kalau mesti pakai surat itu akan kami surati juga untuk segera berkirim," imbuhnya.
Disampaikan Dedi, selain berkomunikasi dengan PN Yogyakarta. Pihaknya turut berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Yogyakarta sebagai pimpinan saat ini.
Kaitannya dengan surat menyurat yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terkait dengan proses pemecatan Nurwidihartana sebagai ASN secara tetap.
Baca Juga: Nenek Penjual Kue Keliling Tergeletak di Tanah, Dianiaya Oknum ASN di Kabupaten Gowa
"Bentuknya nanti surat keputusan, karena sekarang kepala daerahnya kan belum definitif. Jadi memang ada pemberitahuan ke Kemendagri, sifatnya pemberitahuan saja," tandasnya.
Diketahui eks Kepala DPMPTSP Kota Jogja itu telah divonis penjara selama enam tahun setelah terlibat dalam perkara suap IMB tersebut. Ia turut didenda sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta itu sendiri lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nurwidihartana padahal hanya dituntut selama 4,5 tahun penjara.
Selain itu Nurwidhihartana juga masih dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.185 juta.
Atas putusan atau vonis itu, Nurwidhihartana pun telah menyatakan untuk menerimanya. Sehingga membuat putusan terhadap Nurwidihartana telah berkuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Warga Jogja Wajib Tahu! Ini Daftar Wilayah Rawan Banjir dan Longsor saat Musim Hujan
-
Krisis Lahan Kuburan, Yogyakarta Darurat Makam Tumpang: 1 Liang Lahat untuk Banyak Jenazah?
-
Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
-
Peringatan Keras BMKG: Jangan Dekati Pantai Selatan Jogja, Ombak Ganas 4 Meter Mengintai!
-
Waspada Bencana Hidrometeorologi! Cuaca Ekstrem Intai Yogyakarta Hingga November