SuaraJogja.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta menyatakan masih akan mendalami lebih dulu salinan putusan hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terhadap terdakwa eks Kepala DPMPTSP, Nurwidihartana.
Nurwidihartana sendiri diketahui merupakan terdakwa kasus korupsi berupa suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta.
Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta Dedi Budiono menuturkan bahwa saat ini pencabutan status Nurwidi sebagai ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja masih bersifat sementara. Pencabutan sementara status ASN itu dilakukan sejak Nurwidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2022 lalu.
"Semua hak dan statusnya sudah dicabut sementara. Sekarang kan putusan sudah ada dan inkrah, jadi nanti melanjutkan keputusan yang sifatnya sementara itu saja," kata Dedi, Sabtu (11/3/2023).
Pencabutan status ASN sementara itu termasuk dengan berhentinya gaji pada jabatan yang diterima terpidana sebelumnya. Saat ini, Dedi menyebut koordinasi terus dilakukan kepada PN Yogyakarta termasuk untuk mendapat salinan putusan hukum tersebut.
"Kita akan baca dulu putusan dan pertimbangannya apakah kami harus ajukan permohonan salinan itu ke PN atau kami bisa download di aplikasi mereka," ucapnya.
"Kalau bisa ya memang langsung saja dan kalau mesti pakai surat itu akan kami surati juga untuk segera berkirim," imbuhnya.
Disampaikan Dedi, selain berkomunikasi dengan PN Yogyakarta. Pihaknya turut berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Yogyakarta sebagai pimpinan saat ini.
Kaitannya dengan surat menyurat yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terkait dengan proses pemecatan Nurwidihartana sebagai ASN secara tetap.
Baca Juga: Nenek Penjual Kue Keliling Tergeletak di Tanah, Dianiaya Oknum ASN di Kabupaten Gowa
"Bentuknya nanti surat keputusan, karena sekarang kepala daerahnya kan belum definitif. Jadi memang ada pemberitahuan ke Kemendagri, sifatnya pemberitahuan saja," tandasnya.
Diketahui eks Kepala DPMPTSP Kota Jogja itu telah divonis penjara selama enam tahun setelah terlibat dalam perkara suap IMB tersebut. Ia turut didenda sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta itu sendiri lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nurwidihartana padahal hanya dituntut selama 4,5 tahun penjara.
Selain itu Nurwidhihartana juga masih dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.185 juta.
Atas putusan atau vonis itu, Nurwidhihartana pun telah menyatakan untuk menerimanya. Sehingga membuat putusan terhadap Nurwidihartana telah berkuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo
-
Tren Harga Komoditas Pangan Mulai Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pemkab Sleman Imbau Warga Tak Panic
-
SARGA.CO Buka Musim Baru dengan Jateng Derby 2026
-
Ironi Dunia Kedokteran, Orang RI Buang Uang Rp160 Triliun ke Luar Negeri untuk Berobat
-
Progres Paket 2.2B Tol Jogja-Solo di Sleman Sentuh 79,5 Persen, Proyek Jalur Gamping Segera Dimulai