SuaraJogja.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta menyatakan masih akan mendalami lebih dulu salinan putusan hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terhadap terdakwa eks Kepala DPMPTSP, Nurwidihartana.
Nurwidihartana sendiri diketahui merupakan terdakwa kasus korupsi berupa suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta.
Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta Dedi Budiono menuturkan bahwa saat ini pencabutan status Nurwidi sebagai ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja masih bersifat sementara. Pencabutan sementara status ASN itu dilakukan sejak Nurwidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2022 lalu.
"Semua hak dan statusnya sudah dicabut sementara. Sekarang kan putusan sudah ada dan inkrah, jadi nanti melanjutkan keputusan yang sifatnya sementara itu saja," kata Dedi, Sabtu (11/3/2023).
Baca Juga: Nenek Penjual Kue Keliling Tergeletak di Tanah, Dianiaya Oknum ASN di Kabupaten Gowa
Pencabutan status ASN sementara itu termasuk dengan berhentinya gaji pada jabatan yang diterima terpidana sebelumnya. Saat ini, Dedi menyebut koordinasi terus dilakukan kepada PN Yogyakarta termasuk untuk mendapat salinan putusan hukum tersebut.
"Kita akan baca dulu putusan dan pertimbangannya apakah kami harus ajukan permohonan salinan itu ke PN atau kami bisa download di aplikasi mereka," ucapnya.
"Kalau bisa ya memang langsung saja dan kalau mesti pakai surat itu akan kami surati juga untuk segera berkirim," imbuhnya.
Disampaikan Dedi, selain berkomunikasi dengan PN Yogyakarta. Pihaknya turut berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Yogyakarta sebagai pimpinan saat ini.
Kaitannya dengan surat menyurat yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terkait dengan proses pemecatan Nurwidihartana sebagai ASN secara tetap.
Baca Juga: Sri Mulyani: Hasil Investigasi Harta Tak Wajar 69 ASN Kemenkeu Bakal Diungkap Pekan Depan
"Bentuknya nanti surat keputusan, karena sekarang kepala daerahnya kan belum definitif. Jadi memang ada pemberitahuan ke Kemendagri, sifatnya pemberitahuan saja," tandasnya.
Diketahui eks Kepala DPMPTSP Kota Jogja itu telah divonis penjara selama enam tahun setelah terlibat dalam perkara suap IMB tersebut. Ia turut didenda sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta itu sendiri lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nurwidihartana padahal hanya dituntut selama 4,5 tahun penjara.
Selain itu Nurwidhihartana juga masih dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.185 juta.
Atas putusan atau vonis itu, Nurwidhihartana pun telah menyatakan untuk menerimanya. Sehingga membuat putusan terhadap Nurwidihartana telah berkuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Korupsi Lahan Jakarta Memanas: Mantan Bos Sarana Jaya Gugat KPK! Ada Apa?
-
Cara Mengatasi Error Ketika Aktivasi MFA ASN Digital
-
Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Cecar Eks Direktur LPEI Soal Pembiayaan Bermasalah
-
Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Pemkot Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia Gratis Tiap Bulan, Catat Tanggal dan Lokasinya!
-
Psikolog UGM Soroti Peran Literasi Digital dan Kontrol Diri
-
Pascaefisiensi Anggaran, Puteri Keraton Yogyakarta Pertahankan Kegiatan Budaya yang Terancam Hilang
-
Komunikasi Pemerintah Disorot: Harusnya Rangkul Publik, Bukan Bikin Kontroversi
-
Sehari Dua Kecelakaan Terjadi di Sleman, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia