Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 15 Maret 2023 | 19:32 WIB
pelaku pengoplos miras di Bantul saat dihadirkan di Polsek Jetis, Rabu (15/3/2023). [Kontributor/Julianto]


Sementara Ida rusmanto dan Kasihono mendapatkan perawatan rawat inap, namun pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WIB  ida rusmanto dinyatakan meninggal dunia
Sedangkan  Kasihono setelah rawat inap selama 5 (lima) hari dinyatakan sembuh.


"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta dilakukan gelar perkara, berdasarkan bukti permulaan yang cukup menentukan tersangka adalah AW. Namun setelah kejadian pelaku telah pergi dari rumah/melarikan diri,"terangnya.


Setelah berhasil diringkus dan diamankan ke Mapolsek Jetis, AW mengakui telah memproduksi Miras Oplosan tersebut. AW bahkan telah membuat minuman keras beralkohol (oplosan) dan dijual kepada orang lain sejak bulan Juli/Agustus 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022.


Campur Alkohol Murni Dengan Minuman Energi

Baca Juga: Sikap Sederhananya Dipuji Gibran, Ini Gaya GKR Bendara Saat Jalan-jalan ke Pasar Rakyat di Bantul: Sampe Ga Sadar Kalo Putri Sultan


Ipda Yuwana menuturkan,  pelaku AW mengaku memproduksi miras oplosan dengan  mencampur bahan alkohol murni 70 % yang dibeli dari toko online shop Lazada kemasan 5.000 ml/ 5 liter dengan 24 Pcs minuman gelas merk torpedo serta Air putih lemineral.


Dia  membuat minuman keras oplosan tersebut dengan cara menuang alkohol 70 % kemasan 5.000 ml/5liter ke dalam galon kosong. Selanjutnya menuangkan 24 pcs minuman kemasan torpedo kedalamnya ditambah air leminerale sebanyak dua botol besar (isi1,5 liter per botol).


"setelah tercampur kemudian dikocok-kocok secara manual biar merata,"terangnya.


 Setelah tercampur semua oleh pelaku miras oplosan dari gallon tersebut dituangkan kedalam botol plastic ukuran 600 ml, dalam setiap galonnya bisa mendapatkan sekitar 13 sampai 14 botol ukuran 600 ml. 


minuman keras oplosan tersebut dijual dengan kisaran harga Rp. 15.000,- untuk orang yang dikenal pelaku dan Rp. 20.000,- untuk orang yang tidak dikenal pelaku per botol ukuran 600 ml. pelaku menjual miras oplosan tersebut dengan cara iklan via WA status.

Baca Juga: Kecelakaan Usai Ngeblong Traffic Light, Bocah Perempuan di Bantul Alami Kondisi Hilang Ingatan


" pelaku membuat miras oplosan tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan pelaku belajar membuat miras oplosan tersebut dari menonton video yang ada di fecebook dan YouTube,"papar dia. 

Load More