Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 17 Maret 2023 | 20:21 WIB
Sidang vonis salah satu terdakwa kasus korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Edy Wahyudi di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (16/3/2023). (Dokumentasi: Jogja Corruption Watch).


Persekongkolan itu yang kemudian berujung pada tindak pidana korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp.31 miliar lebih. Perbuatan terdakwa Edy Wahyudi tersebut dinilai oleh majelis hakim memperkaya orang lain atau koorporasi. 


Atas vonis 8 tahun itu, terdakwa Edy Wahyudi maupun JPU KPK masih menyatakan pikir-pikir.

Load More