SuaraJogja.id - Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba membeberkan sejumlah catatan kritis terkait sidang vonis salah satu terdakwa kasus korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Edy Wahyudi. Pasalnya ada beberapa kendala teknis sempat dialami selama persidangan.
Pertama, Kamba menyoroti jadwal sidang putusan yang molor cukup. Persidangan sendiri seharusnya sudah dimulai sejak pukul 13.00 WIB namun harus menunggu sekira jam 15.00 WIB sidang baru dimulai.
"Kedua itu, pengeras suara yang sering terdengar tidak jelas. Sehingga terdakwa maupun penasehat hukum "protes" karena pengeras suara terdengar tidak jelas," kata Kamba, Jumat (17/3/2023).
Terkait dengan persoalan pengeras suara di ruang sidang sendiri bukan yang pertama. Kamba mendapati persoalan serupa juga terjadi pada sidang korupsi suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton Kota Yogyakarta.
Ketiga, disampaikan Kamba, fakta hukum persidangan yang dianggap telah dibacakan oleh majelis hakim. Hal ini pun juga tidak ada keberatan baik JPU KPK maupun Penasehat Hukum terdakwa.
Padahal, ia menilai bahwa pembacaan fakta hukum dipersidangan sangat penting. Terlebih untuk mengetahui peran masing-masing terdakwa.
"Selain dalam hal ini tentu aliran dana mengalir ke pihak mana saja. Namun, sangat disayangkan fakta hukum dipersidangan dianggap dibacakan," terangnya.
Terakhir ditambahkan Kamba, JCW akan mengirimkan surat kepada pimpinan KPK usai vonis tersebut. Surat itu terkait dengan adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, namun hanya dijadikan saksi.
Salah satu terdakwa kasus korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Edy Wahyudi divonis 8 tahun kurangan penjara.
Eks Kepada Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY itu juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai terdakwa Edy Wahyudi sudah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU KPK. Termasuk dalam hal ini unsur-unsur yang ada pada pasal 2 ayat (1) UU 20 Tahun 2001, tentang revisi UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Kamis (16/3/2023) ini lebih ringan daripada tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Diketahui dalam persidangan JPU KPK menuntut terdakwa Edy Wahyudi selama 9 tahun penjara. Dengan denda sebesar Rp.250 juta serta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu Edy turut dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta. Namun dalam vonisnya, majelis hakim tak mengabulkan tuntutan uang pengganti tersebut.
Salah satu yang menjadi pertimbangannya adalah bahwa terdakwa belum menikmati uang hasil korupsi.
Diungkapkan majelis hakim bahwa dalam perkara ini Edy Wahyudi berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Edy justru secara sepihak melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak tertentu dalam hal ini penyedia jasa atau calon pemenang lelang.
Persekongkolan itu yang kemudian berujung pada tindak pidana korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp.31 miliar lebih. Perbuatan terdakwa Edy Wahyudi tersebut dinilai oleh majelis hakim memperkaya orang lain atau koorporasi.
Atas vonis 8 tahun itu, terdakwa Edy Wahyudi maupun JPU KPK masih menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan