"Setelah pukul jam 15.15 WIB masuk di kamar terjadilah peristiwa pembunuhan yaitu diawali dengan pelaku memukul korban dengan sepotong besi di bagian belakang kepala," terangnya.
"Kemudian setelah korban tidak berdaya, maka pelaku melakukan penyayatan di bagian leher dengan menggunakan pisau komando atau pisau bayonet. Selanjutnya korban dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi," tambahnya.
Setelah itu pada pukul 19.00 WIB pelaku keluar ke resepsionis untuk memperpanjang durasi sewa kamar. Ia saat itu memberikan uang Rp100.000.
"Kemudian pelaku kembali lagi ke kamar untuk melanjutkan kegiatan mutilasinya," imbuhnya.
Baru pada pukul 20.30 WIB pelaku meninggalkan wisma menuju warmindo terdekat. Namun setelah sampai di warmindo, pelaku lupa tidak membawa uang.
"Kemudian yang bersangkutan kembali lagi ke wisma dan mengambil uang milik korban. Kemudian kembali lagi ke warmindo di situ pelaku makan dan minum," tuturnya.
Selanjutnya pada pukul 21.00 WIB pelaku memesan ojek online untuk menuju Rumah Sakit Bethesda. Tujuannya untuk mengambil kendaraan roda dua milik korban berjenis Scoopy.
Setelah itu dengan honda Scoopy tersebut pelaku kembali lagi ke warmindo tersebut. Di warmindo tersebut pelaku menghubungi temannya untuk meminjam pisau.
"Niatnya pisau tersebut digunakan untuk melanjutkan tindak pidananya (mutilasi). Namun sama teman sepekerjaan pelaku tidak diberikan pisau. Setelah itu pelaku kemudian kembali lagi ke lokasi penginapan," terangnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Mutilasi di Sleman Buntut Utang Pinjol
Tetapi ketika kembali lagi itu, kata Nuredy, pelaku tidak masuk ke lokasi penginapan. Hanya lewat saja untuk mengecek situasi apakah sudah ada polisi atau tidak.
"Setelah lewat pelaku kembali lagi ke kamar indekostnya. Mandi kemudian menuliskan surat tersebut, selanjutnya keesokannya pelaku melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah. Dan selanjutnya sampai diketahui tertangkap pihak kepolisian penyidik Polda DIY," tandasnya.
Lebih jauh Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyatakan tersangka mutilasi terhadap Ayu Indraswari di Sleman diancam dengan hukum mati. Hal itu menyusul aksi keji tersangka yang dilakukan secara terencana.
"Pasal pembunuhan berencana dilapis dengan pembunuhan dan dilapis pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban yaitu Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancamana hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Nuredy di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Keracunan Makanan Siswa Sleman: Semua Pasien Pulang, Tapi Investigasi Terus Berlanjut!
-
Roy Suryo Buka-bukaan Soal Buku 'Jokowi's White Paper': Dari IPK Jokowi hingga Kajian Forensik
-
Soft Launching Buku Roy Suryo dkk di UGM 'Diganggu', AC dan Lampu Dipadamkan
-
View Menoreh dari Foodcourt Pasar Godean? Ini Rencana Pemkab Sleman
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Pemotretan Road to Prawirotaman Fashion on the Street