Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 22 Maret 2023 | 17:56 WIB
Tersangka mutilasi seorang perempuan di Sleman dihadirkan di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka pembunuhan seorang perempuan di Sleman. Hal itu menyusul aksi sadisnya membunuh hingga melakukan mutilasi kepada korban Ayu Indraswari (34)

"Ini kita baru menahan 1x24 jam selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku di psikologi. Tetap akan kita lakukan itu (periksa kejiwaan). Itu materi penyelidikan selanjutnya," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).


Terpisah, Psikolog UGM, Bagus Riyono, menilai pelaku mutilasi adalah seseorang yang memang sudah kehilangan kepekaan terhadap orang lain. Sehingga membuat yang bersangkutan nekat melakukan aksi keji tersebut.


"Dia kehilangan kepekaan kepada orang lain. Itu berat, ada penyakit hati yang bikin dia tega dan bermata gelap," ucap Bagus.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Mutilasi Wanita di Sleman, Korban Berencana Menikah


Menurutnya ketidakpekaan dan penyakit hati itu paling pas untuk menggambarkan situasi kondisi psikologi pelaku mutilasi. Walaupun tak memungkiri, gelap mata akibat panik dan khawatir kejahatannya terungkap juga dapat menjadi alasan tersendiri. 


"Kalau ketakutan, itu masih relatif bisa diatasi. Saya rasa kalau orang gelap mata, habis membunuh, itu ya sudah, bakal sadar, tapi kalau mutilasi, ada rasa hampa dalam diri," terangnya.


Diketahui tersangka mutilasi itu adalah Heru Prastiyo (23) warga Kedu, Temanggung, Jawa Tengah. Ia berhasil ditangkap di Gemawang, Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3/2023) siang kemarin.


Tersangka sendiri berprofesi sebagai buruh harian lepas dalam sebuah tempat penyewaan tenda. Polisi memastikan yang bersangkutan tidak terpengaruh obat-obatan apapun saat melakukan aksi kejinya.


Atas aksinya tersebut tersangka diancam dengan pasal berlapis. Terkait dengan pembunuhan berencana, pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban yaitu Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancamana hukuman maksimal mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Enam Jam Mencekam di Kamar 51 Wisma Kaliurang, Kilas Balik Kasus Mutilasi di Sleman


Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Minggu (19/3/2023) malam. Korban yang diketahui warga Kota Yogyakarta itu ditemukan dengan kondisi sudah termutilasi. 


Berdasarkan hasil autopsi sementara yang diterima kepolisian mayat perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi terpotong dalam tiga bagian besar. Ditambah dengan puluhan potongan dalam ukuran lebih kecil. 


Dari hasil identifikasi yang telah dilakukan terhadap korban, perempuan berinisial A (34) tersebut merupakan warga Kalurahan Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta. Identitas korban itu teridentifikasi dari KTP yang tertinggal di lokasi kejadian.

Load More