Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:38 WIB
Ilustrasi buka bersama (Unsplash/@christianchen)

SuaraJogja.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merasa keberatan dengan arahan Presiden Jokowi terkait imbauan tidak menggelar acara buka bersama oleh seluruh pejabat negara selama Ramadhan 1444 Hijriah. 

Menurutnya hal itu tidak sesuai dengan arahan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia pascapandemi Covid-19 ini.


Ketua PHRI DIY, Deddy Pranawa Eryana menuturkan akan ada multiplayer efek yang besar ketika imbauan itu dilakukan. Bukan hanya untuk PHRI saja melainkan lebih luas untuk pergerakan ekonomi di masing-masing wilayah.


"Kita itu bagian dari masyarakat. Walaupun kita itu pelaku pariwisata tapi kita itu bagian dari masyarakat yang juga berperan dalam menggerakkan ekonomi. Ekonomi itu bukan hanya untuk PHRI tapi multiplayer efeknya cukup banyak," kata Deddy, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga: Gaduh Surat Rahasia Larangan Bukber Bagi Pejabat dan ASN, Begini Penjelasannya


"Bukber itu kami juga menggandeng UMKM loh, yang jual sayuran, yang jual sovenir, kan ada paket bukber dengan kita berikan sovenir dan lain sebagainya," imbuhnya.


Diungkapkan Deddy, pihaknya tidak serta merta dapat berdiri sendiri untuk menggerakkan roda perekonomian. Oleh sebab itu, ia akan menyayangkan jika kebijakan itu benar-benar diterapkan.


"Kita mohon pemerintah bisa meninjau kembali wacana tersebut yang jelas bukber ini mendongkrak perekonomian masyarakat sesuai yang digaung-gaungkan oleh pemerintah," tegasnya.


Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengingbau agar pejabat negri tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H.


Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.

Baca Juga: Gawat, Aib Iis Dahlia Tahun Lalu Dibongkar Anak Sulung di Awal Bulan Ramadan


Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.


Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:


Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.


Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.


Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Load More