SuaraJogja.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merasa keberatan dengan arahan Presiden Jokowi terkait imbauan tidak menggelar acara buka bersama oleh seluruh pejabat negara selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Menurutnya hal itu tidak sesuai dengan arahan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia pascapandemi Covid-19 ini.
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranawa Eryana menuturkan akan ada multiplayer efek yang besar ketika imbauan itu dilakukan. Bukan hanya untuk PHRI saja melainkan lebih luas untuk pergerakan ekonomi di masing-masing wilayah.
"Kita itu bagian dari masyarakat. Walaupun kita itu pelaku pariwisata tapi kita itu bagian dari masyarakat yang juga berperan dalam menggerakkan ekonomi. Ekonomi itu bukan hanya untuk PHRI tapi multiplayer efeknya cukup banyak," kata Deddy, Sabtu (25/3/2023).
"Bukber itu kami juga menggandeng UMKM loh, yang jual sayuran, yang jual sovenir, kan ada paket bukber dengan kita berikan sovenir dan lain sebagainya," imbuhnya.
Diungkapkan Deddy, pihaknya tidak serta merta dapat berdiri sendiri untuk menggerakkan roda perekonomian. Oleh sebab itu, ia akan menyayangkan jika kebijakan itu benar-benar diterapkan.
"Kita mohon pemerintah bisa meninjau kembali wacana tersebut yang jelas bukber ini mendongkrak perekonomian masyarakat sesuai yang digaung-gaungkan oleh pemerintah," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengingbau agar pejabat negri tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H.
Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.
Baca Juga: Gaduh Surat Rahasia Larangan Bukber Bagi Pejabat dan ASN, Begini Penjelasannya
Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle
-
Simposium Khatulistiwa 2026 Refleksikan Etik Perawatan dalam Praktik Kuratorial Melalui Niti Rumat
-
Pembukaan Sawit Dicap Pemicu Karhutla, Lahan Terlantar Diklaim Justru Jadi Ancaman
-
Pungli Parkir Terus Berulang, Kabupaten/Kota Jogja Didesak Tak Sekadar Buat Aturan