SuaraJogja.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merasa keberatan dengan arahan Presiden Jokowi terkait imbauan tidak menggelar acara buka bersama oleh seluruh pejabat negara selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Menurutnya hal itu tidak sesuai dengan arahan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia pascapandemi Covid-19 ini.
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranawa Eryana menuturkan akan ada multiplayer efek yang besar ketika imbauan itu dilakukan. Bukan hanya untuk PHRI saja melainkan lebih luas untuk pergerakan ekonomi di masing-masing wilayah.
"Kita itu bagian dari masyarakat. Walaupun kita itu pelaku pariwisata tapi kita itu bagian dari masyarakat yang juga berperan dalam menggerakkan ekonomi. Ekonomi itu bukan hanya untuk PHRI tapi multiplayer efeknya cukup banyak," kata Deddy, Sabtu (25/3/2023).
"Bukber itu kami juga menggandeng UMKM loh, yang jual sayuran, yang jual sovenir, kan ada paket bukber dengan kita berikan sovenir dan lain sebagainya," imbuhnya.
Diungkapkan Deddy, pihaknya tidak serta merta dapat berdiri sendiri untuk menggerakkan roda perekonomian. Oleh sebab itu, ia akan menyayangkan jika kebijakan itu benar-benar diterapkan.
"Kita mohon pemerintah bisa meninjau kembali wacana tersebut yang jelas bukber ini mendongkrak perekonomian masyarakat sesuai yang digaung-gaungkan oleh pemerintah," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengingbau agar pejabat negri tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H.
Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.
Baca Juga: Gaduh Surat Rahasia Larangan Bukber Bagi Pejabat dan ASN, Begini Penjelasannya
Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara