Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 27 Maret 2023 | 17:47 WIB
residivis dan seorang adiknya saat digelandang di Polsek Pleret usai mencuri onderdil bekas milik tetangga, Senin (27/3/2023). [Kontributor/Julianto]


Mendapat informasi tersebut anggota unit Reskrim Polsek Pleret melakukan penyelidikan bersama dengan korban mengecek ke tempat MT. Dan temyata benar barang barang yang hilang milik korban telah dijual di tempat MT. Kemudian unit reskrim polsek pleret mendapat informasi siapa yang menjual lalu unit resrkim polsek pleret melakukan penyelidikan.


"Dari penyelidikan mendapatkan MAW dan MNS sedang berada di bengkel milik MNS. Keduanya diminta datang ke Polsek Pleret dan akhirnya mengakuinya,"terangnya.


Mereka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian pada hari selasa tanggal 21 maret 2023 sekira pukul 03.00 WIB bersama dua orang yaitu MY dan WM. Mereka masuk dengan merusak gembok pintu menggunakan palu dan alat kunci pas.


lalu pelaku masuk kios onderdil milik korban dan mengambil barang barang milik korban dan dibawa ke bengkel atau kios milik  MNS dengan cara dilangsir (bolak-balik) sebanyak 3 kali oleh para pelaku. Lalu barang barang hasilnya ada yang dijual ke tempat MT, ada yang di bawa pulang oleh MAW dan MY

Baca Juga: Mencuri Tanpa Alasan: Mengapa Kleptomania Bukan Hanya Masalah Disiplin Diri


"Itu dijual Rp 600 ribu. Uangnya untuk senang-senang,"tambahnya.


Di hadapan petugas, MNS mengaku tidak ada persoalan pribadi yang menyebabkan dirinya bersama rekan-rekannya melakukan pencurian di toko maka onderdil bekas milik tetangganya. Menurutnya aksi tersebut hanya spontan mereka lakukan tanpa perencanaan terlebih dahulu.


"Spontan saja, tidak ada dendam pribadi,"kata dia.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Mie Lethek Khas Bantul, Mie Kotor yang Dibuat dengan Bantuan Tenaga Sapi

Load More