SuaraJogja.id - Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, memastikan proses pemeriksaan psikologis atau kejiwaan tersangka mutilasi seorang perempuan di Sleman tak akan mempengaruhi ancaman pasal yang bakal diterapkan untuk menjerat pelaku.
Diketahui atas aksi kejinya tersebut tersangka diancam dengan pasal berlapis. Terkait dengan pembunuhan berencana, pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban yaitu Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancamana hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
"Kalau pasal yang diterapkan sampai saat ini, pelaku disangkakan melakukan kejahatan tindak pidana pasal yang paling berat, yaitu pasal 340 yaitu pasal pembunuhan berencana dengan ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Nuredy, Rabu (29/3/2023).
Justru, kata Nuredy, pemeriksaan psikologis tersangka ini untuk menguatkan lagi penerapan pasal hukuman tersebut.
Baca Juga: Jihad Ayoub Pemain PSS Sleman Beri Kesan Pertama Kali Puasa di Indonesia
"Dan dengan pemeriksaan ini pasal tidak berubah, tetap, tapi ini adalah dalam rangka pemenuhan pembuktian secara keseluruhan," imbuhnya.
Tersangka Heru Prastiyo (23) telah menjalani pemeriksaan psikologis pada Selasa (28/3/2023) kemarin. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil dari pemeriksaan yang bersangkutan tersebut.
Nuredy menjelaskan tidak ada parameter khusus seorang tersangka tindak pidana diperiksa psikologisnya atau tidak. Namun khusus untuk tersangka ini dilakukan mengingat aksinya yang nekat memutilasi korbannya usai melakukan pembunuhan.
"Kita hanya melihat kebiasaan modus yang dilakukan tersangka apakah satu kejahatan itu dilakukan oleh tersangka melebihi di luar batas kewajaran yang selama ini pernah terjadi, itu saja. Ya (mutilasi) sampai dipotong kecil-kecil ya," terangnya.
Beredar informasi bahwa tersangka sendiri merupakan residivis, Nuredy mengaku masih akan mendalami hal tersebut. Nantinya pengecekan akan dilakukan untuk bahan penyelidikan selanjutnya.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Mutilasi di Sleman
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Minggu (19/3/2023) malam. Korban yang diketahui warga Kota Yogyakarta itu ditemukan dengan kondisi sudah termutilasi.
Berita Terkait
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
-
Hasil BRI Liga 1: Momen Pulang ke Rumah, PSS Sleman Malah Dihajar Dewa United
-
BRI Liga 1: Hadapi Dewa United FC, PSS Sleman Bawa Misi Selamatkan Diri
-
Hasil BRI Liga 1: Dipecundangi PSBS Biak, PSS Sleman Terbenam di Dasar Klasemen
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan