Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 03 April 2023 | 18:21 WIB
Ratusan mahasiswa berunjukrasa di Gedung DPRD DIY, Senin (03/04/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi Yogyakarta Menggugat (AYM) berunjuk rasa di Gedung DPRD DIY, Senin (03/04/2023). Aksi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB ini sempat diwarnai aksi penurunan bendera Merah Putih di depan gedung DPRD DIY oleh salah satu pengunjuk rasa.

Beruntung sebelum bendera baru turun sampai setengah tiang, petugas kepolisian yang berjaga dibantu satuan keamanan DPRD pun berhasil menghentikan aksi penurunan bendera yang dianggap menghina lambang negara Indonesia tersebut.

Tak puas berunjukrasa di depan gedung, perwakilan mahasiswa yang dipersilahkan masuk pun berhamburan menuju gedung. Beberapa diantaranya bahkan menaiki meja dan menempelkan spanduk protes di tembok gedung.

Koordinator Umum Forum BEM se-DIY, Abdullah Ariansyah mengungkapkan aksi tersebut merupakan protes mereka terhadap pemerintah, termasuk pemda DIY. Mahasiswa menuntut Pemerintah DIY untuk menggratiskan Pendidikan di DIY. Sebab DIY sebagai Kota Pelajar dengan UMR yang relatif rendah sudah seharusnya menyelenggarakan Pendidikan Gratis.

Baca Juga: Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, IDI DIY Protes ke DPRD DIY

"Ditambah lagi dengan adanya anggaran APBN dan dana keistimewaan yang dimiliki," ungkapnya.

Mahasiswa juga menyayangkan ketidakmampuan pemerintah yang tidak berpihak terhadap masyarakat dalam produk Undang-Undang Cipta Kerja. Pengesahan Perppu Cipta Kerja dianggap menjadi Undang-Undang yang dilakukan secara tergesa-gesa potensial dan aktual cacat secara formilnya," paparnya.

Karenanya mahasiswa meminta pemerintah mencabut Perppu Cipta Kerja yang sangat kental akan syarat kepentingan oligarki dalam proses pembentukan yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif. Bahkan proses pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di DPR RI patut dipertanyakan.

" UU cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, perevisian Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), dan penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo harus dilakukan," tandasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana yang menerima mahasiswa mengungkapkan pihaknya menerima masukan mahasiswa dalam aksi itu. Isu yang dibawakan mahasiswa merupakan kepedulian dari mereka terhadap permasalahan bangsa Indonesia

Baca Juga: Izin Mandeg, Ratusan Penambang Pasir Sungai Progo Geruduk DPRD DIY

"Yang merupakan kewenangan pusat kita teruskan ke pemerintah pusat, yang merupakan kewenangan DIY kami akan bahas bersama di dewan. Saya kira masukan tentang pendidikan gratis itu bagus. Kebetulan kami sedang akan membahas raperda tentang pembiayaan pendidikan," paparnya.

Huda mengungkapkan, ada hal krusial yang perlu disikapi secara kebijakan pendidikan di DIY. Saat ini masih ada selisih antara unit cost minimal yang telah ditetapkan dengan pergub dan total antara BOS nasional dan Bos Daerah sekitar Rp 1,5 juta per siswa per tahun.

Pilihan kebijakannya adalah dibebankan kepada orang tua siswa. Diantaranya berupa pungutan atau ditanggung oleh pemda atau negara.

Dengan adanya dorongan mahasiswa agar diwujudkan pendidikan gratis, artinya selisih tersebut ditanggung oleh negara. Dalam pandangan Huda, hal tersebut logis dan masuk akal untuk kondisi DIY yang merupakan pusat pendidikan.

Meski diakui anggaran yang diperlukan untuk penerapan kebijakan itu cukup besar. Namun DIY mampu dan DPRD DIY sangat terbuka terhadap masukan masyarakat terkait raperda pendidikan.

"Kami minta juga rekan rekan eksekutif untuk segera melakukan perhitungan anggaran yang diperlukan untuk menanggung selisih angka tersebut, agar saat pembahasan nanti lebih mudah memutuskan kebijakan. Saya kira memang pungutan untuk mengatasi masalah tersebut kurang bijak. Lebih tepat jika negara yang mencukupinya," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More