SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memberhentikan secara terhormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Keputusan lembaga antirasuah itu menimbulkan polemik.
Menanggapi hal itu, Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai jika memang KPK memiliki alat bukti terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Endar Priantoro maka silakan saja untuk diproses. Sesuai dengan penegakan etik di KPK dan diberhentikan.
Namun jika pemberhentian itu tidak didasarkan pada satu alasan hukum apalagi tak ada bukti pelanggaran etik yang dilakukan. Maka pemberhentian ini adalah pemberhentian yang sewenang-wenang.
"Saya sampai sekarang tidak mendapatkan informasi adanya pelanggaran etik yang dilakukan Endar Priantoro. Sehingga ketika yang bersangkutan diberhentikan dan dikembalikan ke Polri. Maka saya mempertanyakan apa dasar hukum KPK untuk memberhentikan yang bersangkutan," kata Zaenur dikonfirmasi awak media, Selasa (4/3/2023).
"Apakah hanya berbeda pendapat dengan Firli dan pimpinan KPK yang lain dalam kasus Formula E kemudian yang bersangkutan dikembalikan? Jika hanya itu dasarnya maka menurut saya itu adalah perbuatan yang sewenang-wenang," tambahnya.
Jika benar itu yang terjadi maka, disampaikan Zaenur, hal itu hanya kembali pada persoalan lika and dislike atau suka dan tidak suka semata. Terkhusus dari Ketua KPK Firli Bahuri
"Karena memang Firli Bahuri ini sangat kuat di KPK bahkan cenderung one man show," ucapnya.
Menurutnya, diperlukan peran aktif dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menyelidiki lebih jauh keputusan ini. Dewas perlu secara pro aktif menunjukkan guna dan fungsinya.
Ia menyebut ini adalah kesempatan yang baik untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Dewas punya kontribusi. Termasuk untuk menjaga independensi, profesionalitas dan kode etik di internal KPK.
Baca Juga: Terkait Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo oleh KPK, Pukat UGM Sebut Masih Jauh dari Proses Hukum
"Lakukan pengawasan secara pro aktif. Dewas tidak harus menunggu laporan, Dewas itu bisa memulai pengumpulan informasi dan bahkan bisa memulai pemeriksaan. Cari, kumpulkan informasi, lakukan investigasi. Pemberhentian ini apakah sesuai dengan ketentuan di internal KPK yaitu soal kepegawaian atau tidak," tegasnya.
"Kalau tidak seusai dengan ketentuan kepegawaian di KPK maka ini merupakan suatu bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para pimpinan KPK," imbuhnya.
Secara eksternal pun, ditambahkan Zaenur, DPR bisa melakukan fungsi pengawasan. Dengan menanyakan KPK alasan pengembalian yang bersangkutan.
"Kemudian Polri juga bisa menanyakan alasan pengembalian oleh KPK itu, sebagai bentuk akuntablitas atas dasar apa pengembalian itu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!