SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memberhentikan secara terhormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Keputusan lembaga antirasuah itu menimbulkan polemik.
Menanggapi hal itu, Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai jika memang KPK memiliki alat bukti terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Endar Priantoro maka silakan saja untuk diproses. Sesuai dengan penegakan etik di KPK dan diberhentikan.
Namun jika pemberhentian itu tidak didasarkan pada satu alasan hukum apalagi tak ada bukti pelanggaran etik yang dilakukan. Maka pemberhentian ini adalah pemberhentian yang sewenang-wenang.
"Saya sampai sekarang tidak mendapatkan informasi adanya pelanggaran etik yang dilakukan Endar Priantoro. Sehingga ketika yang bersangkutan diberhentikan dan dikembalikan ke Polri. Maka saya mempertanyakan apa dasar hukum KPK untuk memberhentikan yang bersangkutan," kata Zaenur dikonfirmasi awak media, Selasa (4/3/2023).
"Apakah hanya berbeda pendapat dengan Firli dan pimpinan KPK yang lain dalam kasus Formula E kemudian yang bersangkutan dikembalikan? Jika hanya itu dasarnya maka menurut saya itu adalah perbuatan yang sewenang-wenang," tambahnya.
Jika benar itu yang terjadi maka, disampaikan Zaenur, hal itu hanya kembali pada persoalan lika and dislike atau suka dan tidak suka semata. Terkhusus dari Ketua KPK Firli Bahuri
"Karena memang Firli Bahuri ini sangat kuat di KPK bahkan cenderung one man show," ucapnya.
Menurutnya, diperlukan peran aktif dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menyelidiki lebih jauh keputusan ini. Dewas perlu secara pro aktif menunjukkan guna dan fungsinya.
Ia menyebut ini adalah kesempatan yang baik untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Dewas punya kontribusi. Termasuk untuk menjaga independensi, profesionalitas dan kode etik di internal KPK.
Baca Juga: Terkait Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo oleh KPK, Pukat UGM Sebut Masih Jauh dari Proses Hukum
"Lakukan pengawasan secara pro aktif. Dewas tidak harus menunggu laporan, Dewas itu bisa memulai pengumpulan informasi dan bahkan bisa memulai pemeriksaan. Cari, kumpulkan informasi, lakukan investigasi. Pemberhentian ini apakah sesuai dengan ketentuan di internal KPK yaitu soal kepegawaian atau tidak," tegasnya.
"Kalau tidak seusai dengan ketentuan kepegawaian di KPK maka ini merupakan suatu bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para pimpinan KPK," imbuhnya.
Secara eksternal pun, ditambahkan Zaenur, DPR bisa melakukan fungsi pengawasan. Dengan menanyakan KPK alasan pengembalian yang bersangkutan.
"Kemudian Polri juga bisa menanyakan alasan pengembalian oleh KPK itu, sebagai bentuk akuntablitas atas dasar apa pengembalian itu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya