SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memberhentikan secara terhormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Keputusan lembaga antirasuah itu menimbulkan polemik.
Menanggapi hal itu, Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai jika memang KPK memiliki alat bukti terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Endar Priantoro maka silakan saja untuk diproses. Sesuai dengan penegakan etik di KPK dan diberhentikan.
Namun jika pemberhentian itu tidak didasarkan pada satu alasan hukum apalagi tak ada bukti pelanggaran etik yang dilakukan. Maka pemberhentian ini adalah pemberhentian yang sewenang-wenang.
"Saya sampai sekarang tidak mendapatkan informasi adanya pelanggaran etik yang dilakukan Endar Priantoro. Sehingga ketika yang bersangkutan diberhentikan dan dikembalikan ke Polri. Maka saya mempertanyakan apa dasar hukum KPK untuk memberhentikan yang bersangkutan," kata Zaenur dikonfirmasi awak media, Selasa (4/3/2023).
"Apakah hanya berbeda pendapat dengan Firli dan pimpinan KPK yang lain dalam kasus Formula E kemudian yang bersangkutan dikembalikan? Jika hanya itu dasarnya maka menurut saya itu adalah perbuatan yang sewenang-wenang," tambahnya.
Jika benar itu yang terjadi maka, disampaikan Zaenur, hal itu hanya kembali pada persoalan lika and dislike atau suka dan tidak suka semata. Terkhusus dari Ketua KPK Firli Bahuri
"Karena memang Firli Bahuri ini sangat kuat di KPK bahkan cenderung one man show," ucapnya.
Menurutnya, diperlukan peran aktif dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menyelidiki lebih jauh keputusan ini. Dewas perlu secara pro aktif menunjukkan guna dan fungsinya.
Ia menyebut ini adalah kesempatan yang baik untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Dewas punya kontribusi. Termasuk untuk menjaga independensi, profesionalitas dan kode etik di internal KPK.
Baca Juga: Terkait Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo oleh KPK, Pukat UGM Sebut Masih Jauh dari Proses Hukum
"Lakukan pengawasan secara pro aktif. Dewas tidak harus menunggu laporan, Dewas itu bisa memulai pengumpulan informasi dan bahkan bisa memulai pemeriksaan. Cari, kumpulkan informasi, lakukan investigasi. Pemberhentian ini apakah sesuai dengan ketentuan di internal KPK yaitu soal kepegawaian atau tidak," tegasnya.
"Kalau tidak seusai dengan ketentuan kepegawaian di KPK maka ini merupakan suatu bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para pimpinan KPK," imbuhnya.
Secara eksternal pun, ditambahkan Zaenur, DPR bisa melakukan fungsi pengawasan. Dengan menanyakan KPK alasan pengembalian yang bersangkutan.
"Kemudian Polri juga bisa menanyakan alasan pengembalian oleh KPK itu, sebagai bentuk akuntablitas atas dasar apa pengembalian itu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah
-
Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'
-
Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman: Nikah Siri Dibongkar, Berpotensi Tambah Tersangka Baru