SuaraJogja.id - Jagad lini masa baru diramaikan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang memberikan ijin pembangunan Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki Cikarang, Bekasi yang tertahan cukup lama.
Kondisi ini menjadi angin segar bagi iklim toleransi di Indonesia. Banyak warganet yang menyampaikan apresiasi kebijakan tersebut mengingat beberapa waktu terakhir terjadi penutupan Patung Bunda Maria di rumah doa di Kulon Progo, DIY dan penyegelan rumah ibadah di Purwakarta.
Kepala Pusat Studi Pancasila UGM, Agus Wahyudi pun memberikan komentarnya terkait isu tersebut. Menurut Agus, Pancasila mengajarkan prinsip prinsip yang cukup jelas. Meskipun sering dikaburkan dalam narasi politik, tentang hubungan agama dan negara dan bagaimana warga negara berhubungan satu sama lain tegas disampaikan dalam nilai-nilai Pancasila.
"Pertimbangan kebijakan, misalnya tentang pendirian rumah ibadah mestinya didasarkan pada pertimbangan prinsip yang kita kenali dalam Pancasila. Setiap pemeluk agama dan keyakinan memiliki kebebasan yang sama dalam beribadah dan menjalankan keyakinannya," papar Agus, Rabu (12/04/2023).
Menurut dosen Fakultas Filsafat UGM tersebut, pemimpin atau mereka yang menduduki jabatan publik dan politik di Indonesia perlu menghormati dan menjaga prinsip prinsip Pancasila tersebut. Pemerintah, termasuk di tingkat daerah harusnya bersikat tegas dengan tidak membuat kebijakan termasuk hukum dan aturan beribadah bagi warganya.
Sebagai negara yang memiliki keberagaman agama dan keyakinan, Pemda tidak boleh membuat atau menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan para warganya.
Alasan untuk menghindari konflik yang mengemuka dengan membatasi pendirian rumah ibadah mestinya juga tidak dilakukan pemerintah daerah. Sebab kebebasan beribadah merupakan hak seluruh rakyat Indonesia tanpa pengecualian.
"Pemerintah daerah harus melindungi hak dan kebebasan warga negara yang ingin menjalankan agama atau keyakinannya," paparnya.
Sebelumnya Ridwan Kamil akhirnya memberikan ijin pendirian Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki Cikarang setelah sempat tertahan cukup lama sejak 2014 silam. Pasca keluarnya ijin, maka bangunan Gereja Katolik Ibu Teresa bisa dibangun di atas lahan 7.500 meter persegi yang terdiri dari gedung gereja seluas 2.478 meter persegi berkapasitas 2.328 kursi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sudah Sodorkan Nama Calon Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan Bakal Diganti?
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan