SuaraJogja.id - Jagad lini masa baru diramaikan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang memberikan ijin pembangunan Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki Cikarang, Bekasi yang tertahan cukup lama.
Kondisi ini menjadi angin segar bagi iklim toleransi di Indonesia. Banyak warganet yang menyampaikan apresiasi kebijakan tersebut mengingat beberapa waktu terakhir terjadi penutupan Patung Bunda Maria di rumah doa di Kulon Progo, DIY dan penyegelan rumah ibadah di Purwakarta.
Kepala Pusat Studi Pancasila UGM, Agus Wahyudi pun memberikan komentarnya terkait isu tersebut. Menurut Agus, Pancasila mengajarkan prinsip prinsip yang cukup jelas. Meskipun sering dikaburkan dalam narasi politik, tentang hubungan agama dan negara dan bagaimana warga negara berhubungan satu sama lain tegas disampaikan dalam nilai-nilai Pancasila.
"Pertimbangan kebijakan, misalnya tentang pendirian rumah ibadah mestinya didasarkan pada pertimbangan prinsip yang kita kenali dalam Pancasila. Setiap pemeluk agama dan keyakinan memiliki kebebasan yang sama dalam beribadah dan menjalankan keyakinannya," papar Agus, Rabu (12/04/2023).
Baca Juga: Ridwan Kamil Sudah Sodorkan Nama Calon Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan Bakal Diganti?
Menurut dosen Fakultas Filsafat UGM tersebut, pemimpin atau mereka yang menduduki jabatan publik dan politik di Indonesia perlu menghormati dan menjaga prinsip prinsip Pancasila tersebut. Pemerintah, termasuk di tingkat daerah harusnya bersikat tegas dengan tidak membuat kebijakan termasuk hukum dan aturan beribadah bagi warganya.
Sebagai negara yang memiliki keberagaman agama dan keyakinan, Pemda tidak boleh membuat atau menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan para warganya.
Alasan untuk menghindari konflik yang mengemuka dengan membatasi pendirian rumah ibadah mestinya juga tidak dilakukan pemerintah daerah. Sebab kebebasan beribadah merupakan hak seluruh rakyat Indonesia tanpa pengecualian.
"Pemerintah daerah harus melindungi hak dan kebebasan warga negara yang ingin menjalankan agama atau keyakinannya," paparnya.
Sebelumnya Ridwan Kamil akhirnya memberikan ijin pendirian Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki Cikarang setelah sempat tertahan cukup lama sejak 2014 silam. Pasca keluarnya ijin, maka bangunan Gereja Katolik Ibu Teresa bisa dibangun di atas lahan 7.500 meter persegi yang terdiri dari gedung gereja seluas 2.478 meter persegi berkapasitas 2.328 kursi.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik Mei 2025
-
Harga Emas Antam Hari Ini Rontok, Berapa per Gramnya?
-
Hasil Drawing Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia U-17 Langsung Bertemu Brasil
-
Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
Terkini
-
Ini Dia 6 Produk EIGER Terbaru
-
Anak Tiba-Tiba Berubah? Waspada, Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kenali Tanda-tandanya
-
Terbukti, 3 Link Aktif dan Cara Dapat Jutaan Rupiah dari DANA Kaget
-
Kontroversi Program Barak Militer Dedi Mulyadi, Pemerintah Turun Tangan, KPAI Angkat Bicara
-
Pakai Link DANA Kaget Ini, Rahasia Belanja Online Gratis & Bayar Tagihan Tanpa Mikir