SuaraJogja.id - Jagad lini masa baru diramaikan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang memberikan ijin pembangunan Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki Cikarang, Bekasi yang tertahan cukup lama.
Kondisi ini menjadi angin segar bagi iklim toleransi di Indonesia. Banyak warganet yang menyampaikan apresiasi kebijakan tersebut mengingat beberapa waktu terakhir terjadi penutupan Patung Bunda Maria di rumah doa di Kulon Progo, DIY dan penyegelan rumah ibadah di Purwakarta.
Kepala Pusat Studi Pancasila UGM, Agus Wahyudi pun memberikan komentarnya terkait isu tersebut. Menurut Agus, Pancasila mengajarkan prinsip prinsip yang cukup jelas. Meskipun sering dikaburkan dalam narasi politik, tentang hubungan agama dan negara dan bagaimana warga negara berhubungan satu sama lain tegas disampaikan dalam nilai-nilai Pancasila.
"Pertimbangan kebijakan, misalnya tentang pendirian rumah ibadah mestinya didasarkan pada pertimbangan prinsip yang kita kenali dalam Pancasila. Setiap pemeluk agama dan keyakinan memiliki kebebasan yang sama dalam beribadah dan menjalankan keyakinannya," papar Agus, Rabu (12/04/2023).
Menurut dosen Fakultas Filsafat UGM tersebut, pemimpin atau mereka yang menduduki jabatan publik dan politik di Indonesia perlu menghormati dan menjaga prinsip prinsip Pancasila tersebut. Pemerintah, termasuk di tingkat daerah harusnya bersikat tegas dengan tidak membuat kebijakan termasuk hukum dan aturan beribadah bagi warganya.
Sebagai negara yang memiliki keberagaman agama dan keyakinan, Pemda tidak boleh membuat atau menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan para warganya.
Alasan untuk menghindari konflik yang mengemuka dengan membatasi pendirian rumah ibadah mestinya juga tidak dilakukan pemerintah daerah. Sebab kebebasan beribadah merupakan hak seluruh rakyat Indonesia tanpa pengecualian.
"Pemerintah daerah harus melindungi hak dan kebebasan warga negara yang ingin menjalankan agama atau keyakinannya," paparnya.
Sebelumnya Ridwan Kamil akhirnya memberikan ijin pendirian Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki Cikarang setelah sempat tertahan cukup lama sejak 2014 silam. Pasca keluarnya ijin, maka bangunan Gereja Katolik Ibu Teresa bisa dibangun di atas lahan 7.500 meter persegi yang terdiri dari gedung gereja seluas 2.478 meter persegi berkapasitas 2.328 kursi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sudah Sodorkan Nama Calon Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan Bakal Diganti?
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
Terkini
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang DIY: 40 Warga Dirawat Medis, Kerusakan Terkonsentrasi di Bantul