SuaraJogja.id - Jagad lini masa baru diramaikan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang memberikan ijin pembangunan Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki Cikarang, Bekasi yang tertahan cukup lama.
Kondisi ini menjadi angin segar bagi iklim toleransi di Indonesia. Banyak warganet yang menyampaikan apresiasi kebijakan tersebut mengingat beberapa waktu terakhir terjadi penutupan Patung Bunda Maria di rumah doa di Kulon Progo, DIY dan penyegelan rumah ibadah di Purwakarta.
Kepala Pusat Studi Pancasila UGM, Agus Wahyudi pun memberikan komentarnya terkait isu tersebut. Menurut Agus, Pancasila mengajarkan prinsip prinsip yang cukup jelas. Meskipun sering dikaburkan dalam narasi politik, tentang hubungan agama dan negara dan bagaimana warga negara berhubungan satu sama lain tegas disampaikan dalam nilai-nilai Pancasila.
"Pertimbangan kebijakan, misalnya tentang pendirian rumah ibadah mestinya didasarkan pada pertimbangan prinsip yang kita kenali dalam Pancasila. Setiap pemeluk agama dan keyakinan memiliki kebebasan yang sama dalam beribadah dan menjalankan keyakinannya," papar Agus, Rabu (12/04/2023).
Menurut dosen Fakultas Filsafat UGM tersebut, pemimpin atau mereka yang menduduki jabatan publik dan politik di Indonesia perlu menghormati dan menjaga prinsip prinsip Pancasila tersebut. Pemerintah, termasuk di tingkat daerah harusnya bersikat tegas dengan tidak membuat kebijakan termasuk hukum dan aturan beribadah bagi warganya.
Sebagai negara yang memiliki keberagaman agama dan keyakinan, Pemda tidak boleh membuat atau menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan para warganya.
Alasan untuk menghindari konflik yang mengemuka dengan membatasi pendirian rumah ibadah mestinya juga tidak dilakukan pemerintah daerah. Sebab kebebasan beribadah merupakan hak seluruh rakyat Indonesia tanpa pengecualian.
"Pemerintah daerah harus melindungi hak dan kebebasan warga negara yang ingin menjalankan agama atau keyakinannya," paparnya.
Sebelumnya Ridwan Kamil akhirnya memberikan ijin pendirian Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki Cikarang setelah sempat tertahan cukup lama sejak 2014 silam. Pasca keluarnya ijin, maka bangunan Gereja Katolik Ibu Teresa bisa dibangun di atas lahan 7.500 meter persegi yang terdiri dari gedung gereja seluas 2.478 meter persegi berkapasitas 2.328 kursi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sudah Sodorkan Nama Calon Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan Bakal Diganti?
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Pernak-pernik Imlek Bermunculan, Pembeli Tak Seramai Tahun Lalu, Pesanan Didominasi Skala Kecil
-
Setetes Darah, Berjuta Harapan Bersama Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta
-
Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi