SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Deztama Putri Santosa, RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa di wilayah Caturtunggal, Kabupaten Sleman. Perbuatan RS dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.467 miliar lebih.
"Pada hari ini Jumat tanggal 14 April 2023 penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa," kata Kepala Kejaksaaan Tinggi DIY Ponco Hartanto saat jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Jumat (14/4/2023).
Hal itu berdasarkan surat perintah penetapan tersangka yang telah diterbitkan langsung oleh Kepala Kejaksaan tinggi DIY.
"Atas nama tersangka dengan inisial RS yang bisa kita lihat sudah kita tampilkan di belakang saya, selaku dirut PT Deztama Putri Sentosa," sambungnya.
Baca Juga: Kejati DIY Amankan Dua Tersangka Pembobol Bank Bermodus Kredit Fiktif
Secara singkat, Hartanto menuturkan bahwa perkara ini berawal dari surat Gubernur DIY nomor 700/1277 tanggal 20 Maret 2023 lalu. Perihal penyampaian LHP yang di dalamnya ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp2.476.300.000 miliar dalam perkara pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah. Sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Dua alat bukti cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Nah salah satunya adanya LHP ada kerugian negara, ada surat-surat, yang kedua kan keterangan dari saksi-saksi," terangnya.
Berdasarkan penyidikan sementara, modus yang digunakan RS adalah mengaku untuk investasi. Namun pada akhirnya justru merupakan jual beli properti yang melanggar aturan.
Mengingat sejumlah lahan sudah selesai dilakukan pembangunan dan sudah ditempat. Sehingga dari segi perizinan sewa pun itu sudah melanggar aturan di Pergub.
Baca Juga: Kejati DIY Berhasil Meringkus Terpidana Kasus Penggelapan Uang, Sempat Buron 7 Tahun
"Kalau kami penyidik menganggap bahwa itu modus dengan investasi tapi tujuan akhirnya mungkin juga situ jual beli, ini baru pendalaman-pendalaman, jual beli properti," ungkapnya.
Terhadap tersangka RS sendiri telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dikatakan sehat. Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari.
Terhitung sejak hari ini tanggal 14 April 2023 sampai tanggal 3 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.
"Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, mempengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan," tegasnya.
Hartanto menyatakan bahwa perkara ini merupakan prioritas dari presiden dan instruksi dari Jaksa Agung untuk memberantas mafia tanah. Terlebih dalam perkara ini modusnya adalah dengan sewa sebagian tanah kas desa untuk nanti menguasai sebagian besar tanah desa yang lainnya.
"Ini kasus yang untuk TKD [tanah kas desa] di Caturtunggal merupakan awal untuk pengungkapan mafia tanah yang sudah masif dan terstruktur di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
Terkini
-
Tak hanya Takbirdha, Dua Orang Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman Juga jadi Tersangka
-
Ricuh Kurir ShopeeFood di Sleman hingga Rusak Mobil, Dua Orang Ditetapkan jadi Tersangka
-
Mengamankan Diri dari Desakan Massa, Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman jadi Tersangka
-
Dalang Penggantian Plat BMW Maut Sleman Terungkap: Kenal Dekat dengan Keluarga Tersangka?
-
Gandeng Petani Lokal, Sila Artisan Tea Dorong Ekonomi Ratusan Keluarga