SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Deztama Putri Santosa, RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa di wilayah Caturtunggal, Kabupaten Sleman. Perbuatan RS dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.467 miliar lebih.
"Pada hari ini Jumat tanggal 14 April 2023 penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa," kata Kepala Kejaksaaan Tinggi DIY Ponco Hartanto saat jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Jumat (14/4/2023).
Hal itu berdasarkan surat perintah penetapan tersangka yang telah diterbitkan langsung oleh Kepala Kejaksaan tinggi DIY.
"Atas nama tersangka dengan inisial RS yang bisa kita lihat sudah kita tampilkan di belakang saya, selaku dirut PT Deztama Putri Sentosa," sambungnya.
Baca Juga: Kejati DIY Amankan Dua Tersangka Pembobol Bank Bermodus Kredit Fiktif
Secara singkat, Hartanto menuturkan bahwa perkara ini berawal dari surat Gubernur DIY nomor 700/1277 tanggal 20 Maret 2023 lalu. Perihal penyampaian LHP yang di dalamnya ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp2.476.300.000 miliar dalam perkara pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah. Sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Dua alat bukti cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Nah salah satunya adanya LHP ada kerugian negara, ada surat-surat, yang kedua kan keterangan dari saksi-saksi," terangnya.
Berdasarkan penyidikan sementara, modus yang digunakan RS adalah mengaku untuk investasi. Namun pada akhirnya justru merupakan jual beli properti yang melanggar aturan.
Mengingat sejumlah lahan sudah selesai dilakukan pembangunan dan sudah ditempat. Sehingga dari segi perizinan sewa pun itu sudah melanggar aturan di Pergub.
Baca Juga: Kejati DIY Berhasil Meringkus Terpidana Kasus Penggelapan Uang, Sempat Buron 7 Tahun
"Kalau kami penyidik menganggap bahwa itu modus dengan investasi tapi tujuan akhirnya mungkin juga situ jual beli, ini baru pendalaman-pendalaman, jual beli properti," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
Terkini
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah