SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Deztama Putri Santosa, RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa di wilayah Caturtunggal, Kabupaten Sleman. Perbuatan RS dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.467 miliar lebih.
"Pada hari ini Jumat tanggal 14 April 2023 penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa," kata Kepala Kejaksaaan Tinggi DIY Ponco Hartanto saat jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Jumat (14/4/2023).
Hal itu berdasarkan surat perintah penetapan tersangka yang telah diterbitkan langsung oleh Kepala Kejaksaan tinggi DIY.
"Atas nama tersangka dengan inisial RS yang bisa kita lihat sudah kita tampilkan di belakang saya, selaku dirut PT Deztama Putri Sentosa," sambungnya.
Secara singkat, Hartanto menuturkan bahwa perkara ini berawal dari surat Gubernur DIY nomor 700/1277 tanggal 20 Maret 2023 lalu. Perihal penyampaian LHP yang di dalamnya ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp2.476.300.000 miliar dalam perkara pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah. Sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Dua alat bukti cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Nah salah satunya adanya LHP ada kerugian negara, ada surat-surat, yang kedua kan keterangan dari saksi-saksi," terangnya.
Berdasarkan penyidikan sementara, modus yang digunakan RS adalah mengaku untuk investasi. Namun pada akhirnya justru merupakan jual beli properti yang melanggar aturan.
Mengingat sejumlah lahan sudah selesai dilakukan pembangunan dan sudah ditempat. Sehingga dari segi perizinan sewa pun itu sudah melanggar aturan di Pergub.
Baca Juga: Kejati DIY Amankan Dua Tersangka Pembobol Bank Bermodus Kredit Fiktif
"Kalau kami penyidik menganggap bahwa itu modus dengan investasi tapi tujuan akhirnya mungkin juga situ jual beli, ini baru pendalaman-pendalaman, jual beli properti," ungkapnya.
Terhadap tersangka RS sendiri telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dikatakan sehat. Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari.
Terhitung sejak hari ini tanggal 14 April 2023 sampai tanggal 3 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.
"Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, mempengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan," tegasnya.
Hartanto menyatakan bahwa perkara ini merupakan prioritas dari presiden dan instruksi dari Jaksa Agung untuk memberantas mafia tanah. Terlebih dalam perkara ini modusnya adalah dengan sewa sebagian tanah kas desa untuk nanti menguasai sebagian besar tanah desa yang lainnya.
"Ini kasus yang untuk TKD [tanah kas desa] di Caturtunggal merupakan awal untuk pengungkapan mafia tanah yang sudah masif dan terstruktur di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langkah Nyata Dukung Akses Keuangan, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM & CRM
-
Lagi! Pencurian Gamelan Terjadi di UGM, Diduga Pelaku yang Sama Beraksi di Kampus Lain
-
Campak di DIY Masih Mengancam, 112 Kasus Ditemukan, Dinkes Percepat Vaksinasi untuk Cegah Penularan
-
Dari Jalanan ke Sawah, Kisah Petani Punk Gunungkidul yang Kini Pasok Dapur MBG
-
Peringati Hari Lahir Mendiang Istri, Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Kulon Progo