SuaraJogja.id - Tempat khusus parkir yang dikelola pihak swasta di Kota Yogyakarta wajib memberikan karcis parkir dan memberikan informasi tarif yang berlaku sehingga konsumen mengetahui besaran tarif yang harus dibayar saat akan mengakses jasa parkir.
“Kami sudah menyampaikan ketentuan tersebut kepada pengelola tempat khusus parkir (TKP) swasta. Mereka wajib menyediakan karcis serta memasang informasi tarif sehingga masyarakat mendapat kejelasan sejak awal,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Senin.
Sejumlah TKP swasta di Kota Yogyakarta di antaranya berada di Jalan Margo Utomo tepatnya di sisi utara dan selatan Hotel Grand Zuri, di Jalan Suprapto atau di sisi utara Hotel Cavinton, dan TKP Spraga yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Menurut Aziz ketentuan mengenai karcis dan informasi tarif tersebut dilakukan karena TKP swasta dapat menerapkan tarif maksimal lima kali lipat dibanding tarif parkir yang berlaku di TKP yang dikelola pemerintah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
“Ketentuan ini sudah berlaku sejak 2020. Jadi, sebenarnya tidak ada kenaikan tarif parkir saat Lebaran karena memang sudah ada aturannya,” katanya.
Ketentuan tarif di TKP pemerintah maupun swasta juga mengacu pada penghitungan tarif progresif berdasarkan durasi atau lama waktu parkir.
Aziz mencontohkan, tarif parkir untuk mobil di TKP pemerintah adalah Rp5.000 untuk dua jam pertama dan per satu jam berikutnya Rp2.500 sedangkan untuk sepeda motor Rp2.000 untuk dua jam pertama dan per jam berikutnya Rp1.500.
Bus sedang Rp50.000 untuk tiga jam pertama dan Rp12.500 per jam berikutnya, bus besar Rp75.000 untuk tiga jam pertama dan per jam berikutnya Rp25.000.
“Jika ada bus besar parkir empat jam, maka harus membayar Rp100.000,” katanya.
Baca Juga: Antisipasi Parkir Nuthuk Saat Tahun Baru, Polresta Yogyakarta Siagakan Satgas Gakkum
Namun demikian, lanjut dia, meskipun TKP swasta dapat menaikkan tarif hingga lima kali lipat, namun pengelola parkir juga diminta mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kemampuan konsumen dan keberlangsungan usaha jasa parkir.
“Harus diperhatikan juga apakah konsumen tetap akan memilih lokasi parkir tersebut jika tarif yang diberlakukan cukup tinggi,” katanya.
Pungutan tarif parkir di TKP swasta juga harus dilakukan setelah konsumen selesai mengakses jasa parkir, bukan dipungut saat konsumen masuk ke lokasi parkir.
“Pungutan dilakukan saat konsumen selesai parkir. Ini yang perlu ditegaskan karena banyak yang memungut di awal padahal ketentuannya adalah parkir progresif, ada hitungan waktunya,” katanya.
Ia pun menyebut akan melakukan pengawasan tarif di tempat parkir guna mengantisipasi potensi pelanggaran yang bisa merugikan konsumen.
Selain memberikan edukasi mengenai ketentuan tarif, Aziz menambahkan, sudah memasang sejumlah papan petunjuk arah ke lokasi parkir swasta sehingga diharapkan akan memudahkan konsumen untuk menemukan lokasi parkir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Luky Alfirman Jadi Wamenkeu, Pengamat: Bisa Jadi Akal-akalan Amankan Jalan Politik 2029
-
Kasus Bolosego Alkid Dinyatakan Bukan Pemerasan, Lalu Mengapa Ada Polisi Diproses Propam?
-
Isu Ijazah Gibran Disinyalir Tutupi Riuhnya Reshuffle Kabinet, Pengamat UngkapPermainan Politik
-
Mutasi 88 Perwira Belum Cukup! JPW Minta Kapolri Baru Sikat Habis Masalah Sampai ke Polsek
-
Pilur Serentak Bantul Digelar Besok, 15 TPS Dipetakan Rawan hingga Sangat Rawan