SuaraJogja.id - Tempat khusus parkir yang dikelola pihak swasta di Kota Yogyakarta wajib memberikan karcis parkir dan memberikan informasi tarif yang berlaku sehingga konsumen mengetahui besaran tarif yang harus dibayar saat akan mengakses jasa parkir.
“Kami sudah menyampaikan ketentuan tersebut kepada pengelola tempat khusus parkir (TKP) swasta. Mereka wajib menyediakan karcis serta memasang informasi tarif sehingga masyarakat mendapat kejelasan sejak awal,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Senin.
Sejumlah TKP swasta di Kota Yogyakarta di antaranya berada di Jalan Margo Utomo tepatnya di sisi utara dan selatan Hotel Grand Zuri, di Jalan Suprapto atau di sisi utara Hotel Cavinton, dan TKP Spraga yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Menurut Aziz ketentuan mengenai karcis dan informasi tarif tersebut dilakukan karena TKP swasta dapat menerapkan tarif maksimal lima kali lipat dibanding tarif parkir yang berlaku di TKP yang dikelola pemerintah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Baca Juga: Antisipasi Parkir Nuthuk Saat Tahun Baru, Polresta Yogyakarta Siagakan Satgas Gakkum
“Ketentuan ini sudah berlaku sejak 2020. Jadi, sebenarnya tidak ada kenaikan tarif parkir saat Lebaran karena memang sudah ada aturannya,” katanya.
Ketentuan tarif di TKP pemerintah maupun swasta juga mengacu pada penghitungan tarif progresif berdasarkan durasi atau lama waktu parkir.
Aziz mencontohkan, tarif parkir untuk mobil di TKP pemerintah adalah Rp5.000 untuk dua jam pertama dan per satu jam berikutnya Rp2.500 sedangkan untuk sepeda motor Rp2.000 untuk dua jam pertama dan per jam berikutnya Rp1.500.
Bus sedang Rp50.000 untuk tiga jam pertama dan Rp12.500 per jam berikutnya, bus besar Rp75.000 untuk tiga jam pertama dan per jam berikutnya Rp25.000.
“Jika ada bus besar parkir empat jam, maka harus membayar Rp100.000,” katanya.
Baca Juga: Yuk, Cek Tempat dan Tarif Parkir Resmi di Jogja Biar Nggak Nuthuk
Namun demikian, lanjut dia, meskipun TKP swasta dapat menaikkan tarif hingga lima kali lipat, namun pengelola parkir juga diminta mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kemampuan konsumen dan keberlangsungan usaha jasa parkir.
“Harus diperhatikan juga apakah konsumen tetap akan memilih lokasi parkir tersebut jika tarif yang diberlakukan cukup tinggi,” katanya.
Pungutan tarif parkir di TKP swasta juga harus dilakukan setelah konsumen selesai mengakses jasa parkir, bukan dipungut saat konsumen masuk ke lokasi parkir.
“Pungutan dilakukan saat konsumen selesai parkir. Ini yang perlu ditegaskan karena banyak yang memungut di awal padahal ketentuannya adalah parkir progresif, ada hitungan waktunya,” katanya.
Ia pun menyebut akan melakukan pengawasan tarif di tempat parkir guna mengantisipasi potensi pelanggaran yang bisa merugikan konsumen.
Selain memberikan edukasi mengenai ketentuan tarif, Aziz menambahkan, sudah memasang sejumlah papan petunjuk arah ke lokasi parkir swasta sehingga diharapkan akan memudahkan konsumen untuk menemukan lokasi parkir.
“Kepadatan di tempat parkir dimungkinkan terjadi usai Lebaran dan puncaknya saat akhir April atau saat libur panjang akhir pekan. Selain wisatawan dari pemudik, juga dimungkinkan ada tambahan wisatawan dari rombongan bus pariwisata,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan hal senada yaitu peningkatan volume lalu lintas akan terjadi usai Lebaran.
“Untuk saat ini, kondisi lalu lintas masih terkendali. Tetapi, dipastikan ada peningkatan volume yang cukup tinggi pada H+ Lebaran. Kepadatan akan terjadi di kawasan Gumaton (Tugu, Malioboro , Keraton). Kami akan lakukan rekayasa lalu lintas sesuai kondisi di lapangan,” katanya.
Berita Terkait
-
Singgung Omongan Ganjar soal Menteri Temui Jokowi, PSI: Jangan Menjalankan Politik Pecah Belah
-
Kapan Lebaran Haji 2025? Siap-siap Libur Panjang, Cek Jadwalnya di Sini
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Kawasan Pesisir Jakarta Jadi Primadona Wisata Selama Libur Lebaran 2025, Ini Daya Tariknya
-
Kucing Ikut Mudik Lebaran, 5.492 Hewan Peliharaan Diangkut Kereta Api ke Kampung Halaman
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta