SuaraJogja.id - Buntut penangkapan Direktur PT Dazatama Putri Santosa (DPS) RS, pengembang perumahan di atas tanah kas desa (TKD) di Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman, Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY akan mengembangkan kasus tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Semuanya akan dikembangkan, diteliti karena mungkin ada kemungkinan [kasus] hal yang sama, kita lakukan pendalaman lagi," ujar Wakil Kepala Kejati DIY, Amiek Mulandari di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (17/04/2023).
Menurut Amiek, penangkapan RB yang menyalahgunakan TKD bukan tanpa alasan. RB yang harusnya mengembangkan kawasan hijau justru membangun hunian di kawasan seluas 11.215 meter persegi.
Padahal dalam perjanjian proposal sebelumnya, penggunaan TKD di kawasan tersebut akan dibangun homestay di tanah seluas 5.000 meter persegi. Tapi saat ini justru dibangun perumahan permanen.
Karenanya penahanan dilakukan agar pengembang tersebut tidak melarikan diri. Apalagi dalam kasus tersebut, RB diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"RS dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti sehingga ditangkap. Kita lihat perkembangannya lebih lanjut," ujarnya.
Dalam kasus penyalahgunaan TKD, RS disebut merugikan negara rugi sebesar Rp 2.476.300.000. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Surat Gubernur DIY Nomor 700/1277/20 Maret 2023 perihal penyampaian LHP Inspektorat DIY yang menemukan nominal kerugian dalam pemanfaatan TKD di Caturtunggal oleh PT DPS.
Pemda DIY bahkan sempat melakukan beberapa kali somasi pada pengembang tersebut untuk menghentikan proyeknya. Namun RS bersikukuh meneruskan pekerjaannya tanpa mengindahkan somasi tersebut.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Kejati DIY Tangkap Mafia Tanah Desa Caturtunggal Sleman, Kerugian Capai Rp2,4 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kolaborasi Positif Mandiri Jogja Marathon 2026: Dari Lintasan Lari untuk Kesejahteraan Masyarakat
-
Dana Keistimewaan Disunat Rp200 Miliar, Proyek Alun-alun Pakualaman Jadi Korban
-
Intel Nekat Masuk UMY Usai Demo, Ratusan Mahasiswa Kepung dan Amankan Anggota Polda DIY
-
Muhammadiyah Desak Pembenahan Total Program MBG di Tengah Gelombang Kritik
-
Diskusi di UGM Dibubarkan Paksa, Mahasiswa Lintas Kampus DIY: Ini Ancaman Serius Demokrasi!