SuaraJogja.id - Buntut penangkapan Direktur PT Dazatama Putri Santosa (DPS) RS, pengembang perumahan di atas tanah kas desa (TKD) di Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman, Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY akan mengembangkan kasus tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Semuanya akan dikembangkan, diteliti karena mungkin ada kemungkinan [kasus] hal yang sama, kita lakukan pendalaman lagi," ujar Wakil Kepala Kejati DIY, Amiek Mulandari di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (17/04/2023).
Menurut Amiek, penangkapan RB yang menyalahgunakan TKD bukan tanpa alasan. RB yang harusnya mengembangkan kawasan hijau justru membangun hunian di kawasan seluas 11.215 meter persegi.
Padahal dalam perjanjian proposal sebelumnya, penggunaan TKD di kawasan tersebut akan dibangun homestay di tanah seluas 5.000 meter persegi. Tapi saat ini justru dibangun perumahan permanen.
Baca Juga: Kejati DIY Tangkap Mafia Tanah Desa Caturtunggal Sleman, Kerugian Capai Rp2,4 Miliar
Karenanya penahanan dilakukan agar pengembang tersebut tidak melarikan diri. Apalagi dalam kasus tersebut, RB diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"RS dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti sehingga ditangkap. Kita lihat perkembangannya lebih lanjut," ujarnya.
Dalam kasus penyalahgunaan TKD, RS disebut merugikan negara rugi sebesar Rp 2.476.300.000. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Surat Gubernur DIY Nomor 700/1277/20 Maret 2023 perihal penyampaian LHP Inspektorat DIY yang menemukan nominal kerugian dalam pemanfaatan TKD di Caturtunggal oleh PT DPS.
Pemda DIY bahkan sempat melakukan beberapa kali somasi pada pengembang tersebut untuk menghentikan proyeknya. Namun RS bersikukuh meneruskan pekerjaannya tanpa mengindahkan somasi tersebut.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Tragis! "Ratu Fitness" Meninggal Mendadak, Minuman Energi Jadi Tersangka?
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
NIkita Mirzani Ditahan 40 Hari ke Depan, Hotman Paris: Atas Dasar Apa?
-
Deretan Bisnis Shella Saukia selain Skincare, Berani Laporkan Nikita Mirzani
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo