SuaraJogja.id - Buntut penangkapan Direktur PT Dazatama Putri Santosa (DPS) RS, pengembang perumahan di atas tanah kas desa (TKD) di Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman, Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY akan mengembangkan kasus tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Semuanya akan dikembangkan, diteliti karena mungkin ada kemungkinan [kasus] hal yang sama, kita lakukan pendalaman lagi," ujar Wakil Kepala Kejati DIY, Amiek Mulandari di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (17/04/2023).
Menurut Amiek, penangkapan RB yang menyalahgunakan TKD bukan tanpa alasan. RB yang harusnya mengembangkan kawasan hijau justru membangun hunian di kawasan seluas 11.215 meter persegi.
Padahal dalam perjanjian proposal sebelumnya, penggunaan TKD di kawasan tersebut akan dibangun homestay di tanah seluas 5.000 meter persegi. Tapi saat ini justru dibangun perumahan permanen.
Karenanya penahanan dilakukan agar pengembang tersebut tidak melarikan diri. Apalagi dalam kasus tersebut, RB diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"RS dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti sehingga ditangkap. Kita lihat perkembangannya lebih lanjut," ujarnya.
Dalam kasus penyalahgunaan TKD, RS disebut merugikan negara rugi sebesar Rp 2.476.300.000. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Surat Gubernur DIY Nomor 700/1277/20 Maret 2023 perihal penyampaian LHP Inspektorat DIY yang menemukan nominal kerugian dalam pemanfaatan TKD di Caturtunggal oleh PT DPS.
Pemda DIY bahkan sempat melakukan beberapa kali somasi pada pengembang tersebut untuk menghentikan proyeknya. Namun RS bersikukuh meneruskan pekerjaannya tanpa mengindahkan somasi tersebut.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Kejati DIY Tangkap Mafia Tanah Desa Caturtunggal Sleman, Kerugian Capai Rp2,4 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Idulfitri 2026 di Jogja: Panduan Salat Id dan Tradisi Khas Kota Pelajar
-
Warga Bali di Desa Angseri dan Sarimekar Terima Paket Sembako dari BRI Peduli
-
Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Selama Lebaran, Antisipasi Kematian Ibu hingga Super Flu
-
5 Opsi Hotel di Area Gading Serpong, Lengkap dan Nyaman
-
Puncak Arus Mudik Lebaran, 53 Ribu Penumpang Padati Yogyakarta, KAI Tambah Kapasitas Perjalanan