SuaraJogja.id - Buntut penangkapan Direktur PT Dazatama Putri Santosa (DPS) RS, pengembang perumahan di atas tanah kas desa (TKD) di Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman, Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY akan mengembangkan kasus tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Semuanya akan dikembangkan, diteliti karena mungkin ada kemungkinan [kasus] hal yang sama, kita lakukan pendalaman lagi," ujar Wakil Kepala Kejati DIY, Amiek Mulandari di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (17/04/2023).
Menurut Amiek, penangkapan RB yang menyalahgunakan TKD bukan tanpa alasan. RB yang harusnya mengembangkan kawasan hijau justru membangun hunian di kawasan seluas 11.215 meter persegi.
Padahal dalam perjanjian proposal sebelumnya, penggunaan TKD di kawasan tersebut akan dibangun homestay di tanah seluas 5.000 meter persegi. Tapi saat ini justru dibangun perumahan permanen.
Karenanya penahanan dilakukan agar pengembang tersebut tidak melarikan diri. Apalagi dalam kasus tersebut, RB diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"RS dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti sehingga ditangkap. Kita lihat perkembangannya lebih lanjut," ujarnya.
Dalam kasus penyalahgunaan TKD, RS disebut merugikan negara rugi sebesar Rp 2.476.300.000. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Surat Gubernur DIY Nomor 700/1277/20 Maret 2023 perihal penyampaian LHP Inspektorat DIY yang menemukan nominal kerugian dalam pemanfaatan TKD di Caturtunggal oleh PT DPS.
Pemda DIY bahkan sempat melakukan beberapa kali somasi pada pengembang tersebut untuk menghentikan proyeknya. Namun RS bersikukuh meneruskan pekerjaannya tanpa mengindahkan somasi tersebut.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Kejati DIY Tangkap Mafia Tanah Desa Caturtunggal Sleman, Kerugian Capai Rp2,4 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Second Account Aman? Wamenkomdigi Buka Suara soal Kebijakan Medsos yang Bikin Gen Z Panik
-
Single ID: Bukan Pembatasan Akun Medsos, Tapi Ini Strategi Pemerintah Berantas Hoaks
-
DANA Kaget: Cuma Klik Langsung Dapat Saldo? Ini 3 Link Aktif yang Bisa Diklaim
-
Tetap Tenang, Simak 10 Tips Bagi yang Baru Pertama Kali Naik Pesawat
-
Waspada Hujan di Jogja! Ini Prakiraan Cuaca BMKG untuk 18 September 2025