SuaraJogja.id - Kepala Satpol-PP DIY Noviar Rahmad menyatakan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY siap memberikan somasi ketiga kepada pengembang yang nekat melakukan pembangunan di atas tanah kas desa yang berada di Condongcatur, Sleman.
Hal itu menyusul jawaban pengembang dalam somasi kedua yang tak sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan terkait pembangunan hunian di tanah kas desa tersebut.
"(Dari hasil telaah jawaban somasi kedua) di dalam jawabannya tidak ada pembangunan di yang 11 ribu itu. Tapi hasil pengecekan saya kemarin masih ada pembangunan. Jadi kan tidak mematuhi somasi kedua," kata Noviar dikonfirmasi awak media, Senin (17/10/2022).
Dengan situasi tersebut, kata Noviar, pihaknya melalui Pemda DIY akan bersiap memberikan somasi ketiga kepada pengembang yang masih ngeyel tersebut. Rencananya somasi ketiga itu akan dilayangkan pada bulan ini.
"Ya somasi ketiga dulu. Rencana di bulan ini," ucapnya.
Disampaikan Noviar, saat ini pihaknya masih menunggu surat somasi ketiga itu dari biro hukum, untuk selanjutnya diserahkan kepada pengembang yang bersangkutan.
"Kan yang membuat surat somasi dari biro hukum. Nanti kapan menyerahkan tergantung biro hukum. Tapi masih bulan ini," tuturnya.
Diketahui bahwa batas somasi kedua sudah berakhir pada Kamis lalu. Dengan itu maka Pemda akan segera mengirim somasi ketiga.
Pengembang tersebut disebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 pasal 60 tentang perubahan atas Pergub DIY Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan.
Baca Juga: Tinggal di Perumahan Balikpapan, WBS Curi Motor Metik Senilai Rp 10 Juta
Oleh sebab itu Sri Sultan Hamengku Buwono X berhak mengambil langkah-langkah terukur apabila ada dugaan penyalahgunaan tanah kas desa. Jika somasi atau peringatan tertulis tidak diindahkan maka pencabutan izin, pengambilan aset, atau proses hukum bisa dilakukan.
Diketahui, Satpol-PP DIY sejauh ini telah menemukan enam lokasi penyalahgunaan tanah kas desa di wilayahnya. Dari keenam lokasi tersebut semua tanah kas desa itu dibangun perumahan oleh dua developer berbeda.
Enam lokasi pelanggaran penggunaan tanah kas desa itu berada di Kabupaten Sleman. Di antaranya berada di Sardonoharjo tiga titik, Caturtunggal, Condongcatur, serta Candibinangun masing-masing satu.
Berita Terkait
-
Tinggal di Perumahan Balikpapan, WBS Curi Motor Metik Senilai Rp 10 Juta
-
Satpol-PP DIY Temukan Enam Lokasi Tanah Kas Desa Dibangun Perumahan, Tersebar di Sleman
-
Pasca Somasi ke Pengembang, Pemda DIY Telusuri Aliran Uang Sewa TKD
-
Kabar Jogja Hari Ini: Pemda DIY Kirim Somasi ke Pengembang Pakai Tanah kas Desa, Haryadi Suyuti Sidang Rabu
-
Nekat Gunakan Tanah Kas Desa, Pemda DIY Kirim Somasi Kedua ke Pengembang di Sleman
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tak Perlu Mulai dari Nol, Intip Ratusan Peluang Usaha di Pameran IFBC Expo 2026 Yogyakarta
-
Kronologi Kebakaran Rama Billiard Mergangsan: Karyawan Sempat Dengar Suara 'Kretek-kretek'
-
Api Cepat Membesar dan Asap Pekat Kepung Kafe Biliar di Yogyakarta, Sembilan Regu Damkar Dikerahkan
-
Penumpang Internasional YIA Melonjak hingga 53 Persen, Penerbangan Domestik Justru Melemah
-
Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up