SuaraJogja.id - Proses penelusuran penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman terus berlanjut. Setelah somasi kedua disampaikan kepada PT Deztama Putri Santosa, Pemda DIY juga melakukan sejumlah langkah hukum. Termasuk menelusuri aliran uang sewa TKD yang selama ini dibayarkan.
"Setelah somasi, kita akan masuk proses hukum selanjutnya. Kita laporkan misalnya ke kepolisian kita juga lihat apakah uangnya masuk ke kas desa atau tidak. kita telusuri jangan-jangan ada tindak pidana korupsi. Nggak papa itu tugas aparat penegak hukum," papar Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (14/10/2022).
Menurut Bayu, TKD sesuai aturan tidak boleh dibangun untuk tempat tinggal. Namun pada kenyataannya pengembang justru membangun hunian di kawasan seluas 11.215 meter persegi.
Padahal dalam perjanjian proposal sebelumnya, penggunaan TKD di kawasan tersebut akan dibangun homestay di tanah seluas 5.000 meter persegi. Tapi saat ini justru dibangun perumahan permanen.
"Itu yang juga kita kaji ulang. Awalnya ijin untuk homestay kan hanya satu dua hari, tapi kalau karena dibangun tempat tinggal masak menginap 20 tahun," tandasnya.
Bayu menambahkan, dengan adanya somasi Pemda ke pengembang diharapkan menjadi contoh bagi lainnya agar menggunakan TKD sesuai regulasi. TKD sesuai peruntukkannya tidak boleh diperjualbelikan.
"Tanah kas desa kan juga tidak boleh untuk rumah tempat tinggal. Kita akan kaji ulang seluruh izin yang sudah ada dan itu sesuai arahan pak gubernur dan itu ditinjau kembali ada pelanggaran atau tidak," ungkapnya.
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengungkapkan, dirinya kembali menegaskan kembali pengembang harus menghentikan pembangunan perumahan di Nologaten. Pemda sama sekali tidak membeikan ijin penggunaan TKD untuk perumahan.
"[Pembangunan] harus dihentikan, wong tidak ada ijin kok. Nanti kita lihat perkembangan," paparnya.
Baca Juga: Pemda DIY Somasi Pengembang Perumahan di Sleman, Ini Alasannya
Meski tak berijin, Sultan belum memastikan akan melakukan pembongkaran. Pemda masih melakukan telaah dari staf untuk mendapatkan rekomendasi tindakan selanjutnya.
"Dari biro hukum kan harus ada rekomendasinya dulu kan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Sanksi Parkir Sembarangan di Perumahan, Bisa Dpenjara!
-
Jangan Sampai Dilabrak Tetangga Seperti Arafah Rianti, Pahami Aturan Parkir Mobil di Kompleks
-
Menteri Perumahan dan Permukiman Buka Pameran Indonesia Tanah Airku, Tanah Tumpah Darahku
-
Kemenkeu Siapkan Daftar Lokasi Proyek Perumahan Rakyat di Aset BLBI, Mana Saja?
-
Curhat ke Pimpinan KPK, Menteri Maruarar Sirait Ingin Aset Sitaan Koruptor Dijadikan Perumahan Rakyat
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Tax Amnesty Bergulir Lagi, Para Pengemplang Pajak Bakal Diampuni Prabowo
-
Rupiah Lagi-lagi Perkasa Imbas Yield Obligasi AS Anjlok
-
Harga Emas Antam Naik Drastis, Hampir Tembus Rp 1,5 Juta/Gram
-
Tepok Jidat! Arab Saudi Kuat Banget, Timnas Indonesia Bisa Menang Nggak?
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
Terkini
-
TPST Piyungan Overload, Menteri LHK Desak DIY Olah Sampah Sisa Makanan Jadi Cuan
-
Waspada Penjual Minyak Goreng Keliling, Pedagang di Bantul Rugi Jutaan Rupiah
-
Ternyata Ini Alasan Kenapa Ketika Hujan Tiba Muncul Perasaan Sedih hingga Galau
-
DLH: Selain Atasi Sampah, Keberadaan TPST di Bantul Mampu Serap Tenaga Kerja hingga Ratusan Orang
-
Kecewa Masih Lihat Tumpukan Sampah di Depo Mandala Krida, Menteri Lingkungan Hidup Bakal Panggil Pemkot Jogja