SuaraJogja.id - Proses penelusuran penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman terus berlanjut. Setelah somasi kedua disampaikan kepada PT Deztama Putri Santosa, Pemda DIY juga melakukan sejumlah langkah hukum. Termasuk menelusuri aliran uang sewa TKD yang selama ini dibayarkan.
"Setelah somasi, kita akan masuk proses hukum selanjutnya. Kita laporkan misalnya ke kepolisian kita juga lihat apakah uangnya masuk ke kas desa atau tidak. kita telusuri jangan-jangan ada tindak pidana korupsi. Nggak papa itu tugas aparat penegak hukum," papar Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (14/10/2022).
Menurut Bayu, TKD sesuai aturan tidak boleh dibangun untuk tempat tinggal. Namun pada kenyataannya pengembang justru membangun hunian di kawasan seluas 11.215 meter persegi.
Padahal dalam perjanjian proposal sebelumnya, penggunaan TKD di kawasan tersebut akan dibangun homestay di tanah seluas 5.000 meter persegi. Tapi saat ini justru dibangun perumahan permanen.
"Itu yang juga kita kaji ulang. Awalnya ijin untuk homestay kan hanya satu dua hari, tapi kalau karena dibangun tempat tinggal masak menginap 20 tahun," tandasnya.
Bayu menambahkan, dengan adanya somasi Pemda ke pengembang diharapkan menjadi contoh bagi lainnya agar menggunakan TKD sesuai regulasi. TKD sesuai peruntukkannya tidak boleh diperjualbelikan.
"Tanah kas desa kan juga tidak boleh untuk rumah tempat tinggal. Kita akan kaji ulang seluruh izin yang sudah ada dan itu sesuai arahan pak gubernur dan itu ditinjau kembali ada pelanggaran atau tidak," ungkapnya.
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengungkapkan, dirinya kembali menegaskan kembali pengembang harus menghentikan pembangunan perumahan di Nologaten. Pemda sama sekali tidak membeikan ijin penggunaan TKD untuk perumahan.
"[Pembangunan] harus dihentikan, wong tidak ada ijin kok. Nanti kita lihat perkembangan," paparnya.
Baca Juga: Pemda DIY Somasi Pengembang Perumahan di Sleman, Ini Alasannya
Meski tak berijin, Sultan belum memastikan akan melakukan pembongkaran. Pemda masih melakukan telaah dari staf untuk mendapatkan rekomendasi tindakan selanjutnya.
"Dari biro hukum kan harus ada rekomendasinya dulu kan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh