SuaraJogja.id - Proses penelusuran penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman terus berlanjut. Setelah somasi kedua disampaikan kepada PT Deztama Putri Santosa, Pemda DIY juga melakukan sejumlah langkah hukum. Termasuk menelusuri aliran uang sewa TKD yang selama ini dibayarkan.
"Setelah somasi, kita akan masuk proses hukum selanjutnya. Kita laporkan misalnya ke kepolisian kita juga lihat apakah uangnya masuk ke kas desa atau tidak. kita telusuri jangan-jangan ada tindak pidana korupsi. Nggak papa itu tugas aparat penegak hukum," papar Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (14/10/2022).
Menurut Bayu, TKD sesuai aturan tidak boleh dibangun untuk tempat tinggal. Namun pada kenyataannya pengembang justru membangun hunian di kawasan seluas 11.215 meter persegi.
Padahal dalam perjanjian proposal sebelumnya, penggunaan TKD di kawasan tersebut akan dibangun homestay di tanah seluas 5.000 meter persegi. Tapi saat ini justru dibangun perumahan permanen.
"Itu yang juga kita kaji ulang. Awalnya ijin untuk homestay kan hanya satu dua hari, tapi kalau karena dibangun tempat tinggal masak menginap 20 tahun," tandasnya.
Bayu menambahkan, dengan adanya somasi Pemda ke pengembang diharapkan menjadi contoh bagi lainnya agar menggunakan TKD sesuai regulasi. TKD sesuai peruntukkannya tidak boleh diperjualbelikan.
"Tanah kas desa kan juga tidak boleh untuk rumah tempat tinggal. Kita akan kaji ulang seluruh izin yang sudah ada dan itu sesuai arahan pak gubernur dan itu ditinjau kembali ada pelanggaran atau tidak," ungkapnya.
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengungkapkan, dirinya kembali menegaskan kembali pengembang harus menghentikan pembangunan perumahan di Nologaten. Pemda sama sekali tidak membeikan ijin penggunaan TKD untuk perumahan.
"[Pembangunan] harus dihentikan, wong tidak ada ijin kok. Nanti kita lihat perkembangan," paparnya.
Baca Juga: Pemda DIY Somasi Pengembang Perumahan di Sleman, Ini Alasannya
Meski tak berijin, Sultan belum memastikan akan melakukan pembongkaran. Pemda masih melakukan telaah dari staf untuk mendapatkan rekomendasi tindakan selanjutnya.
Berita Terkait
-
Maruarar Sirait Ngaku Diperintah Prabowo Bangun Rumah Subsidi Buat Tukang Bakso Hingga Tukang Sayur
-
Menteri PKP, Gubernur Jabar & Wagub Kaltim Bahas Percepatan Perumahan Berkelanjutan
-
CEK FAKTA: Benarkah Pendaftaran Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSPS) Lewat Tautan Saja?
-
Genjot Pasar Properti, Kolaborasi Rumah123-Ringkas Pangkas Proses KPR yang Rumit
-
Tinjau Perumahan di Karawang, Menteri PKP Tekankan Pentingnya Pengembang Bertanggung Jawab
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas