SuaraJogja.id - Pemda DIY kembali mengirimkan somasi kedua kepada kedua ke PT Deztama Putri Santosa. Pengembang hunian ini diduga melanggar aturan karena mengembangkan perumahan di atas tanah kas desa di Seturan, Condongcatur, Sleman.
Somasi kedua dikirim karena hingga saat ini pengembang masih nekat melakukan pembangunan. Padahal sesuai aturan, pasca dilakukannya somasi pertama pada pertengahan September 2022 lalu, seharusnya PT Dezma Putri Sentosa menghentikan pembangunan.
"[Pembangunan] harusnya dihentikan. Karena pak gubernur sudah somasi dan dijawab atas somasi itu. Salah satu poinnya menghentikan kegiatan yang menyalahi izin gubernur," papar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/10/2022).
Menurut Aji, jika somasi kedua yang dikirimkan tidak mendapatkan tanggapan positif, maka Pemda akan mengirim somasi ketiga. Jika tidak juga diindahkan, maka Pemda segera mengambil langkah hukum atau upaya lainnya.
"Somasi kedua dikirim beberapa waktu lalu. Jadi yang gak disebut dalam izin yang diajukan, berarti tidak boleh," jelasnya.
Sementara Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungpkan meski Pemda DIY sudah mengirimkan somasi kedua, PT Deztama sampai dengan saat ini belum mematuhi somasi.
"Ssampai sekarang masih jalan [pembangunannya]," ujarnya.
Karena batas somasi kedua itu berakhir Kamis ini, lanjut Noviar maka Pemda segera mengirim somasi ketiga. PT tersebut disebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 pasal 60 tentang perubahan atas Pergub DIY Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan.
Karenanya Sri Sultan Hamengku Buwono X berhak mengambil langkah-langkah terukur apabila ada dugaan penyalahgunaan tanah kas desa. Bola somasi atau peringatan tertulis tidak diindahkan maka pencabutan izin, pengambilan aset, atau proses hukum bisa dilakukan.
"Empat upaya itu bisa ditempuh. Bukan tidak mungkin bangunan akan dibongkar, jika somasi ketiga nanti tidak dipenuhi," tandasnya.
Noviar menambahkan, Satpol PP DIY memantau enam dugaan penyalahgunaan tanah kas desa yang dilakukan perusahaan tersebut. Namun dari laporan yang didapat, tanah kas desa dibangun hunian oleh pihak ketiga.
"Laporannya banyak, ada 12 tempat tapi dokumen yang sudah lengkap dan sekarang kami pantau itu ada enam lokasi. Semuanya di Sleman dimanfaatkan perumahan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Tak Cuma Rp1 Miliar, Pemda DIY Desak Kampus Ringankan UKT Mahasiswa NTT
-
BRI Pastikan Bantuan Korban Gempa NTT Tepat Sasaran Lewat Posko BRI Peduli
-
Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi
-
JPU Ungkap Fakta Dugaan Anak Ditenggelamkan dalam Kasus Little Aresha
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar GSM Bertema "Noesantara 45" Sambut HUT ke-81 RI