SuaraJogja.id - Pemda DIY kembali melayangkan surat peringatan kedua kepada perusahaan pengembang perumahan di Kabupaten Sleman, PT Deztama Putri Sentosa (DPS). Surat peringatan ini menyusul somasi yang sebelumnya disampaikan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X kepada DPS akibat penyalahgunaan izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD).
Surat peringatan kedua tersebut dilayangkan Pemda karena DPS belum melaksanakan tiga tindakan yang dimuat dalam surat somasi. Yakni menghentikan kegiatan pembangunan di tanah seluas luas 11.215 meter persegi yang terletak di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.
"Sudah jawab somasi kita tapi belum melakukan apa yang ada disomasi. Misalnya keluasan lahan yang dipakai lalu jenis bangunan yang diizinkan belum ditindaklanjuti," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (21/9/2022).
Menurut Aji, DPS juga belum menyesuaikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 43/1Z/2016. Selain itu belum melengkapi perizinan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Karenanya Pemda DIY kembali melayangkan surat teguran. Jika nantinya tidak digubris, maka Pemda segera menerjunkan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau penyidik dari kalangan PNS untuk mengusut indikasi tindak pidana atau upaya melawan hukum.
"Nanti kita terjunkan PPNS, nanti kesimpulan seperti apa," jelasnya.
Aji menambahkan, Pemda saat ini melakukan inventarisasi pemanfaatan TKD dan tanah Kasultanan maupun Pakualaman di DIY. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pemanfaatann TKD sesuai dengan regulasi. Pengawasan TKD bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pihak kalurahan maupun warga sekitar.
"Masih berjalan pendataannya, kalau dari sisi pendataan pemetaan terhadap SG PG terus berjalan supaya tertib adminsitrasi pertanahan di DIY karena itu bagian dari keistiemwaan," ujarnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Nekat Racuni Diri Sendiri hendak Bunuh Diri, Driver Ojol di Makassar Berhasil Diselamatkan Satpol PP
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Soroti Isu Ketahanan Pangan, Ratusan Mahasiswa Lintas Kampus Ikuti Forum Rembuk Pangan di Jogja
-
Perkuat Layanan Diaspora, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Unisa Yogyakarta Sambut Mahasiswi Biarawati Katolik, Bukti Komitmen Inklusivitas
-
AI Digunakan Sehari-hari, Sleman Dorong Kampus dan UMKM Bertransformasi Digital
-
5 Merek Laptop Paling Andal dan Awet untuk Jangka Panjang